BONDOWOSO – Aksi pelaku curanmor di Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin berhasil digagalkan oleh polisi yang tengah patroli.
Tak perlu waktu lama, residivis pelaku pencurian motor ini tertangkap sesaat setelah mencuri sepeda motor. Bahkan, hanya berjarak sekitar 2 KM dari tempat kejadian perkara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, melalui KBO Reskrim Ipda Nuruddin, pelaku bernama Sukarman ini tertangkap karena gerak-geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan mobil patroli.
Alhasil, dia tertangkap saat mengendarai motor Honda Beat curiannya. Tak hanya itu, ia pun ditinggal oleh temannya yang turut serta melakukan pencurian.
Polisi sempat melakukan pengejaran pada teman tersangka. Namun tak berhasil.
“Tapi sepeda Jupiter milik pelaku pertama justru ditinggalkan di jalan. Pelaku lain bernama Anwari kabur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Adapun sepeda motor curiannya ini merupakan milik perangkat desa Nogosari, Kecamatan Sukosari bernama Abdul Holis, yang dicuri saat korban sedangn buang air besar (BAB).
“Karena terburu-buru, sepeda korban diparkir dengan kondisi kunci masih ada di motor,” terangnya.
Ia melanjutkan bahwa bersama pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni dua sepeda motor. Satu motor curian, dan satu motor milik pelaku. Selain itu juga disita satu lembar STNK motor dan kunci T.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KUPHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.