Polres Bondowoso Tangkap Ayah Tiri yang Tega Menyetubuhi Anak Tiri

Portal Situbondo
Polres Bondowoso
Pelaku HS (40 tahun) saat di interogasi di Mapolres Bondowoso (Foto: Dok. Humas)

BONDOWOSO – Seorang ayah seharusnya berperan dalam melindungi, mengayomi, dan memberikan kebahagiaan kepada anak dan istri. Namun, berbeda halnya dengan seorang pria yang disebut-sebut tega melakukan perbuatan tercela terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pelaku tersebut diketahui bernama HS (40 tahun) dan tinggal di Dusun Lor Sawah Rt 03/01 Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darul Solah, Kabupaten Bondowoso. Pria ini diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, yang juga merupakan anak tirinya bernama ND.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK, yang menjelaskan bahwa HS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darul Solah, Kabupaten Bondowoso, dan Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jumat (23/04/2024).

“Tersangka HS melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan sepeda motor dan merayakan ulang tahunnya. Namun, dengan syarat bahwa korban harus menuruti nafsu bejat tersangka yang notabene adalah ayah tirinya. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 8 kali, menyebabkan korban mengalami sakit saat buang air kecil,” ungkap Kapolres Lintar.

“Atas perbuatan HS, kami menjeratnya dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D, Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kapolres Bondowoso.

 

Baca juga
Kantor Sekretariat Bawaslu Kecamatan Situbondo Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik