Polsek Rogojampi Banyuwangi Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Asal Pekalongan yang Meresahkan Warga

Portal Situbondo
Polsek Rogojampi
Duo jambret asal Pekalongan, Jawa Tengah (Foto: Doc Humas)

BANYUWANGI – Tim Reserse Kriminal Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua pelaku jambret, MW (29) dan MI (44), yang telah membuat resah warga di sekitar wilayah tersebut.

Duo jambret asal Pekalongan, Jawa Tengah, seringkali melakukan aksi kejahatan di sekitar Rogojampi. “Selain dua pelaku utama, kami juga berhasil mengamankan seorang terduga penadah dengan inisial T (59) terkait kasus ini,” kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, pada Jumat (19/1/2024).

Menurut penjelasan Kompol Imron, pengungkapan kasus ini dimulai setelah adanya laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Jumat, 8 Desember 2023, yang melibatkan Fitriyah (44) sebagai pelapor sekaligus korban. Fitriyah mengaku bahwa tasnya dijambret oleh dua orang misterius saat melintas di Jalan Raya Rogojampi – Blimbingsari, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dengan cara paksa, keduanya merampas tas merah yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan ponsel OPPO A5S milik korban. Bahkan, kendaraan korban sempat oleng. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta akibat peristiwa ini,” ungkap Kompol Imron.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Awalnya, kami mengamankan T, seorang penadah HP korban yang merupakan warga Desa Bedewang Songgon pada Senin (15/1/2024),” kata Kompol Imron.

“Setelah diinterogasi, kami mendapatkan keterangan bahwa HP tersebut didapatkan dari MI,” tambahnya.

Menerima keterangan tersebut, polisi segera membekuk MI di tempat persembunyiannya. MI mengakui bahwa HP tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan bersama MW, yang kemudian juga berhasil ditangkap oleh polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata MW juga terlibat dalam tindakan kriminal serupa dengan rekan lainnya, AM (23), di Kecamatan Singojuruh,” ungkap Kompol Imron.

Dengan kerjasama antara Polsek Rogojampi dan Polsek Singojuruh, pelaku AM asal Pekalongan yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap dan diproses di sana.

Baca juga
Operasi Keselamatan Semeru 2024 Resmi Digelar, Ini Pesan Kapolres Situbondo untuk Pengendara

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sesuai dengan tindak pidananya. Pelaku jambret akan dihadapkan pada pasal 365 KUHP, sedangkan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP,” pungkasnya.