Portalsitubondo.com Selasa, 27 Mei 2025 : Skandal dugaan pemalsuan legalitas produk kosmetik oleh Fallin Beauty semakin menyeruak ke permukaan setelah LSM SITI JENAR membeberkan hasil investigasi yang mengejutkan. Laporan mereka menyebut bahwa Fallin Beauty tak hanya mencatut nomor notifikasi BPOM milik perusahaan lain, tetapi juga mencemarkan nama baik industri kosmetik legal. Salah satu pihak yang merasa dirugikan adalah PT Bunga Amerta Kosmetindo, perusahaan maklon kosmetik yang sah.
Perusahaan tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah memproduksi produk atas nama Fallin Beauty, meskipun salah satu produk yang beredar, Daily Skin Food Body Lotion, mencantumkan nomor notifikasi BPOM NA18250105700—nomor yang secara sah terdaftar atas nama PT Bunga Amerta Kosmetindo.

Pengakuan Setengah Hati dan Pembakaran Produk yang Tidak Menyeluruh:
Sementara Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menyampaikan bahwa video klarifikasi yang diunggah oleh owner Fallin Beauty, David Imam Maulidi, terkesan setengah hati dan sarat kejanggalan. Video berdurasi 2 menit 30 detik tersebut hanya menyinggung satu produk bermasalah—Daily Skin Food Body Lotion—dan mengklaim bahwa nomor notifikasi lain telah dicabut oleh CV NR Herbal Care. Hal ini semakin menguatkan dugaan pemalsuan secara menyeluruh terhadap berbagai produk Fallin Beauty.
Dalam video yang sama, pihak Fallin Beauty juga melakukan pemusnahan produk dengan cara dibakar, namun yang dihancurkan hanya sebagian kecil. Produk-produk lain seperti moisturizer dengan varian melon, strawberry, orange, serta Brightening Shower Scrub Happy dan serum, yang juga diduga menggunakan nomor BPOM palsu, tidak ikut dimusnahkan.
“Ini bukan bentuk pertanggungjawaban yang tulus, melainkan manuver karena tekanan luas dari publik dan hukum,” tegas Eko kepada awak media.

PT Bunga Amerta: Kami Tidak Pernah Terlibat Produksi Fallin Beauty
Melalui konferensi pers tertulisnya Beberapa Saat yang lalu, Direktur Utama PT Bunga Amerta Kosmetindo, Bunga Chintya Prameswary, menyatakan bahwa perusahaan mereka merasa dicemarkan dan dirugikan akibat pencatutan nomor notifikasi dan nama perusahaan dalam produk kosmetik ilegal.
“Kami hanya memproduksi kosmetik untuk brand yang melalui proses legal dan kontrak maklon resmi. Tidak pernah ada kerja sama apa pun dengan Fallin Beauty,” ungkap Bunga.
Perusahaan tersebut telah menyerahkan hasil investigasi internal mereka kepada BPOM, lengkap dengan dokumen dan bukti pencatutan, serta tengah menyiapkan langkah hukum.
CV NR Herbal Care Ikut Tempuh Jalur Hukum:
CV NR Herbal Care sebagai pihak lain yang merasa dirugikan, melalui surat resmi bernomor 01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025, menyatakan akan melaporkan Fallin Beauty ke Polda Jawa Timur. Direktur Utama NR Herbal Care, Nurbaiti, menyebut bahwa mereka telah mengambil tindakan hukum dan siap menyampaikan bukti pelanggaran ke aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat nama baik dan legalitas perusahaan kami dicatut demi keuntungan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam konfirmasi via WhatsApp kepada tim investigasi media ini.
BPOM: Pemalsuan Data Kosmetik adalah Pelanggaran Berat.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerima laporan dari LSM SITI JENAR dan masyarakat umum terkait dugaan pemalsuan oleh Fallin Beauty. Dalam pernyataan tertulisnya, BPOM menyebut bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke unit kerja terkait untuk dilakukan investigasi mendalam.
“Pemalsuan data notifikasi kosmetik merupakan pelanggaran serius. Sanksinya bisa berupa penarikan produk dari pasaran, denda, pencabutan izin edar, hingga proses pidana,” ungkap salah satu pejabat BPOM wilayah Jember saat dikonfirmasi.
BPOM juga tengah melakukan verifikasi melalui sistem pusat dan telah berkoordinasi dengan unit hukum serta meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat.
LSM SITI JENAR: Ini Bukan Hanya Pelanggaran Administratif, Tapi Dugaan Pidana.
LSM SITI JENAR mendesak agar kasus ini menjadi momentum nasional untuk memperbaiki sistem pengawasan kosmetik di Indonesia. Menurut mereka, praktik Fallin Beauty telah merugikan konsumen secara luas, apalagi distribusi produk dilakukan secara masif melalui TikTok Shop dan e-commerce tanpa jaminan keamanan.
“Produk-produk ini dipasarkan secara luas, padahal tidak ada satu pun pabrik resmi yang mengakui pernah memproduksinya. Ini sangat berbahaya dan mencederai kepercayaan publik,” kata Eko Febriyanto.
Eko juga menyebut bahwa langkah pidana bisa segera ditempuh berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 196–197 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Harapan dan Imbauan untuk Masyarakat Kedepannya:
Skandal ini membuka celah kelemahan sistem notifikasi dan pengawasan BPOM terhadap produk kosmetik yang beredar di pasar digital. Oleh karena itu, BPOM diminta untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di platform online dan mempercepat proses penindakan atas laporan pelanggaran.
LSM SITI JENAR bersama sejumlah perusahaan korban berharap ke depan, kasus serupa tidak terulang dan pelaku usaha kosmetik ilegal tidak lagi diberi ruang di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa memeriksa legalitas produk sebelum membeli, menggunakan situs resmi BPOM, dan memastikan hanya membeli dari distributor resmi agar tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan kesehatan.
(Redaksi/Tim Investigasi Sitijenarnews Group)