Inilah Hasil Lengkap Poin Penting Dalam RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Memanas

Portalsitubondo.com — Polemik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) puluhan hektare tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kini semakin memanas dan menyita perhatian luas masyarakat. Konflik agraria yang melibatkan warga pesisir dengan PT. Budidaya Tampora tersebut akhirnya dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026.

Inilah Poin-Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Kian Memanas

Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Situbondo itu dihadiri berbagai unsur terkait, mulai dari perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, hingga pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo.

Forum resmi tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya sejumlah persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat dibahas secara terbuka di hadapan DPRD Situbondo.

Dalam Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, Komisi I DPRD Situbondo membeberkan sejumlah poin penting yang menjadi hasil resmi RDP terkait konflik HGU tambak Kalianget.

Poin pertama yang menjadi perhatian utama ialah perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah di area tambak yang saat ini disengketakan masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas siapa yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara.

Selain itu, DPRD Situbondo juga menegaskan bahwa masih diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat sebelum dapat diambil keputusan lebih jauh.

Karena itu, Komisi I DPRD Situbondo menyatakan belum dapat memberikan keputusan final maupun solusi langsung terhadap sengketa lahan tambak tersebut.

Dalam forum tersebut, masyarakat diminta aktif membantu proses pembuktian dengan melengkapi dokumen, bukti administrasi, hingga menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat pengelolaan tambak oleh warga.

Tidak hanya itu, hasil resmi RDP juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada ATR/BPN terkait dugaan tanah terlantar yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan warga pesisir Kalianget.

Permohonan tersebut nantinya harus dilengkapi bukti dan saksi yang memperkuat klaim masyarakat atas pemanfaatan lahan tambak yang kini menjadi sumber konflik.

Baca juga
APH Situbondo, Antara Ekspektasi dan Kapitalisasi

Poin penting berikutnya yang menjadi sorotan publik ialah keputusan DPRD Situbondo untuk kembali menjadwalkan RDP lanjutan dengan agenda klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada tanggal 25 Juli 2025.

Agenda lanjutan tersebut akan dilakukan setelah masyarakat bersama pihak ATR/BPN menyelesaikan proses pengumpulan bukti serta peninjauan lapangan.

Tidak hanya membahas legalitas HGU, dalam berita acara resmi RDP juga muncul perhatian serius terkait kondisi sosial masyarakat yang dinilai mulai mengkhawatirkan akibat konflik agraria yang terus memanas.

Komisi I DPRD Situbondo secara resmi meminta Camat Banyuglugur melakukan pendekatan terhadap PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan maupun cara-cara yang mengarah pada premanisme terhadap masyarakat selama sengketa berlangsung.

Poin tersebut muncul karena adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal akibat dugaan ucapan intimidasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat.

Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo juga diminta melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara guna mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus mengkaji keabsahan HGU yang kini dipersoalkan masyarakat.

Seperti diketahui, konflik HGU tambak Kalianget sebelumnya memang telah menjadi perhatian luas publik Situbondo. Polemik tersebut semakin memanas setelah masyarakat mengungkap berbagai dugaan persoalan di lapangan, mulai dari dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan sosial yang dirasakan warga akibat konflik berkepanjangan.

Dalam audiensi, masyarakat yang hadir bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan keresahan mereka terkait ruang hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tambak yang kini disengketakan.

Situasi forum bahkan sempat berlangsung panas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Video tersebut pun juga disebut menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat Kalianget.

Baca juga
Polsek Besuki Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Dua Titik Operasi Pekat

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pengakuan pihak perusahaan yang mengklaim telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang menyebut DPR tidak memiliki hak ikut campur dalam sengketa lahan juga menuai reaksi keras dalam forum audiensi.

Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, dalam forum tersebut menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh hanya dipandang dari sisi administrasi pertanahan semata.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir merupakan ruang hidup yang berkaitan langsung dengan sejarah keluarga dan sumber penghidupan rakyat kecil.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam audiensi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil sebagaimana amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo turut menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang kini disengketakan masyarakat.

Sementara Kepala Desa Kalianget juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 yang saat ini menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian serius dalam forum karena dinilai berkaitan erat dengan proses administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga.

Meski berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, hasil resmi RDP DPRD Situbondo tersebut disambut positif oleh masyarakat pesisir Kalianget. Warga berharap proses verifikasi lapangan dan agenda klarifikasi legalitas HGU nantinya benar-benar dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa HGU tambak Kalianget hingga persoalan tersebut menemukan titik terang dan penyelesaian yang berpihak pada rakyat kecil.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!