Ketika PAD Situbondo Terus Menurun, Yang Dibutuhkan Bukan Retorika, Melainkan Keberanian Melakukan Introspeksi. 

Oleh: Eko Febrianto

Ketua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi.

Situbondo Jatim: Saya selalu percaya bahwa kualitas sebuah pemerintahan tidak pernah diukur dari seberapa besar anggaran yang dimilikinya. Kualitas pemerintahan justru diuji ketika menghadapi persoalan. Apakah ia memilih membuka data kepada publik, atau justru berlindung di balik berbagai alasan yang sulit diverifikasi.

Karena itulah saya mencoba membaca kondisi fiskal Kabupaten Situbondo dengan satu pertanyaan sederhana.

Apakah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terjadi hari ini murni disebabkan oleh faktor eksternal, atau justru menjadi cermin bahwa tata kelola fiskal daerah juga perlu dievaluasi secara serius?

Berdasarkan data yang telah kami himpun dan validasi, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo tercatat sekitar Rp1,675 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Dengan demikian, daerah masih menghadapi defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.

Pada saat yang sama, target PAD sebesar Rp521,50 miliar baru terealisasi sekitar Rp108,46 miliar, atau hanya 20,80 persen dari target yang telah ditetapkan.

Jika dibandingkan dengan capaian PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar, maka penurunan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Itu adalah indikator yang harus dibaca sebagai sinyal bahwa ada sesuatu yang perlu dievaluasi.

Saya memahami bahwa pemerintah pusat saat ini sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Sangat mungkin kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Namun saya juga berpendapat bahwa kita tidak boleh membangun kebiasaan menjadikan pemerintah pusat sebagai penjelasan tunggal atas setiap persoalan yang terjadi di daerah.

Kalau memang ada pengurangan transfer dari pusat, saya justru mendukung agar pemerintah Kabupaten Situbondo menjelaskannya secara terbuka.

Sampaikan besarannya.

Jelaskan jenis transfer yang mengalami penyesuaian.

Paparkan dampaknya terhadap program pembangunan daerah.

Dengan begitu, masyarakat memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar potongan-potongan narasi.

Namun setelah itu, jangan berhenti di sana.

Pemerintah daerah juga harus berani menjawab pertanyaan yang berada dalam ruang tanggung jawabnya sendiri.

Mengapa target PAD tidak tercapai?

Mengapa kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih berada di kisaran 29,5 persen, sehingga lebih dari 70 persen kemampuan fiskal Situbondo masih bergantung pada transfer pemerintah pusat?

Apakah strategi peningkatan pajak daerah sudah berjalan efektif?

Apakah retribusi daerah telah dipungut secara optimal?

Baca juga
Perhutani Laporkan Dugaan Perusakan Pohon Mahoni di Hutan Situbondo ke Polisi

Bagaimana kondisi pengelolaan aset daerah?

Seberapa besar kontribusi BUMD terhadap PAD?

Apakah seluruh potensi ekonomi lokal benar-benar telah dimanfaatkan secara maksimal?

Bagi saya, pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.

Karena dalam tata kelola pemerintahan modern, keberhasilan bukan diukur dari kemampuan mencari alasan, melainkan dari kemampuan mengenali kelemahan dan memperbaikinya.

Situbondo memiliki potensi yang besar. Sektor pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, dan aset daerah merupakan kekuatan ekonomi yang tidak sedikit.

Kalau seluruh potensi tersebut telah dikelola secara optimal, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana hasilnya.

Sebaliknya, apabila masih terdapat ruang yang perlu diperbaiki, pemerintah juga harus memiliki keberanian untuk mengakuinya.

Mengakui adanya kekurangan bukanlah bentuk kelemahan.

Justru itulah ciri pemerintahan yang dewasa.

Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya tidak berkepentingan membangun opini yang menghakimi siapa pun.

Saya hanya ingin mengingatkan bahwa setiap penurunan penerimaan daerah harus menjadi bahan evaluasi bersama.

Evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat apabila memang berdampak terhadap daerah.

Evaluasi terhadap kualitas perencanaan APBD.

Evaluasi terhadap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.

Evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah.

Evaluasi terhadap kinerja BUMD.

Dan yang tidak kalah penting, evaluasi terhadap sistem pengawasan agar setiap potensi penerimaan daerah benar-benar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Jangan sampai budaya menyalahkan pihak lain justru membuat kita lupa melakukan pembenahan di dalam rumah sendiri.

Karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran yang berbeda, tetapi sama-sama memikul tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.

Saya percaya masyarakat Situbondo tidak menginginkan polemik yang berkepanjangan.

Masyarakat menginginkan jawaban yang jujur.

Masyarakat menginginkan data yang terbuka.

Dan masyarakat menginginkan langkah nyata agar kondisi fiskal daerah semakin sehat dari tahun ke tahun.

Pada akhirnya, saya ingin menegaskan satu hal.

Keuangan daerah tidak akan pernah menjadi sehat apabila budaya mencari alasan lebih dominan daripada budaya melakukan evaluasi. Dan sebuah daerah tidak akan pernah benar-benar mandiri apabila setiap persoalan selalu diarahkan kepada faktor eksternal, sementara pembenahan terhadap tata kelola internal terus ditunda.

Data Target dan Realisasi PAD Menjadi Tolok Ukur Kinerja Fiskal Daerah, Dan
Oleh karena itu, pembahasan mengenai defisit Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo tidak dapat dilepaskan dari target maupun realisasi pendapatan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga
Kapolri dan BPOM Sepakat Lawan Mafia, Jamin Keamanan Konsumen Indonesia

Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo menargetkan PAD sebesar Rp330 miliar, meningkat dibandingkan target tahun 2024 yang berada pada kisaran Rp300 miliar.Target tersebut disusun dengan optimisme bahwa sejumlah potensi penerimaan daerah, termasuk pengelolaan sektor perpajakan daerah, mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kas daerah.

Nah jika melihat tren beberapa tahun sebelumnya, PAD Kabupaten Situbondo memang menunjukkan peningkatan yang cukup konsisten. Pada tahun 2021 realisasi PAD tercatat sekitar Rp222 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp228 miliar pada tahun 2022, dan kembali naik menjadi sekitar Rp252 miliar pada tahun 2023. Tren positif tersebut seharusnya menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat kemandirian fiskal.
Secara umum, PAD Kabupaten Situbondo bersumber dari empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Di tengah semakin menurunnya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, optimalisasi seluruh sumber PAD tersebut menjadi sebuah keharusan, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan.
Namun demikian, hingga pertengahan tahun 2025, data realisasi PAD secara lengkap masih belum dipublikasikan melalui portal nasional Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Barang tentu kondisi ini tentu jelas menimbulkan kebutuhan akan transparansi yang lebih besar dari pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana capaian target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, data realisasi PAD dapat diperoleh melalui Bapenda Kabupaten Situbondo, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, maupun melalui mekanisme permohonan informasi kepada PPID Kabupaten Situbondo, karena informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Atas dasar itulah, Saya sebagai penulis berpandangan bahwa evaluasi terhadap kondisi fiskal Kabupaten Situbondo harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan terbuka. Transparansi mengenai realisasi PAD bukan hanya menjadi indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi landasan penting bagi publik untuk menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.

Inilah saatnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhenti saling dijadikan alasan. Yang dibutuhkan rakyat bukan perdebatan tentang siapa yang paling bertanggung jawab, melainkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.

By: Eko Febrianto

Aktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.

(Red/Tim)