Oleh: Eko Febrianto
Ketua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi.
Situbondo Jatim: Saya selalu percaya bahwa kualitas sebuah pemerintahan tidak pernah diukur dari seberapa besar anggaran yang dimilikinya. Kualitas pemerintahan justru diuji ketika menghadapi persoalan. Apakah ia memilih membuka data kepada publik, atau justru berlindung di balik berbagai alasan yang sulit diverifikasi.
Karena itulah saya mencoba membaca kondisi fiskal Kabupaten Situbondo dengan satu pertanyaan sederhana.
Apakah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terjadi hari ini murni disebabkan oleh faktor eksternal, atau justru menjadi cermin bahwa tata kelola fiskal daerah juga perlu dievaluasi secara serius?
Berdasarkan data yang telah kami himpun dan validasi, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo tercatat sekitar Rp1,675 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Dengan demikian, daerah masih menghadapi defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.
Pada saat yang sama, target PAD sebesar Rp521,50 miliar baru terealisasi sekitar Rp108,46 miliar, atau hanya 20,80 persen dari target yang telah ditetapkan.
Jika dibandingkan dengan capaian PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar, maka penurunan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Itu adalah indikator yang harus dibaca sebagai sinyal bahwa ada sesuatu yang perlu dievaluasi.
Saya memahami bahwa pemerintah pusat saat ini sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Sangat mungkin kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Namun saya juga berpendapat bahwa kita tidak boleh membangun kebiasaan menjadikan pemerintah pusat sebagai penjelasan tunggal atas setiap persoalan yang terjadi di daerah.
Kalau memang ada pengurangan transfer dari pusat, saya justru mendukung agar pemerintah Kabupaten Situbondo menjelaskannya secara terbuka.
Sampaikan besarannya.
Jelaskan jenis transfer yang mengalami penyesuaian.
Paparkan dampaknya terhadap program pembangunan daerah.
Dengan begitu, masyarakat memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar potongan-potongan narasi.
Namun setelah itu, jangan berhenti di sana.
Pemerintah daerah juga harus berani menjawab pertanyaan yang berada dalam ruang tanggung jawabnya sendiri.
Mengapa target PAD tidak tercapai?
Mengapa kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih berada di kisaran 29,5 persen, sehingga lebih dari 70 persen kemampuan fiskal Situbondo masih bergantung pada transfer pemerintah pusat?
Apakah strategi peningkatan pajak daerah sudah berjalan efektif?
Apakah retribusi daerah telah dipungut secara optimal?
Bagaimana kondisi pengelolaan aset daerah?
Seberapa besar kontribusi BUMD terhadap PAD?
Apakah seluruh potensi ekonomi lokal benar-benar telah dimanfaatkan secara maksimal?
Bagi saya, pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.
Karena dalam tata kelola pemerintahan modern, keberhasilan bukan diukur dari kemampuan mencari alasan, melainkan dari kemampuan mengenali kelemahan dan memperbaikinya.
Situbondo memiliki potensi yang besar. Sektor pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, dan aset daerah merupakan kekuatan ekonomi yang tidak sedikit.
Kalau seluruh potensi tersebut telah dikelola secara optimal, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana hasilnya.
Sebaliknya, apabila masih terdapat ruang yang perlu diperbaiki, pemerintah juga harus memiliki keberanian untuk mengakuinya.
Mengakui adanya kekurangan bukanlah bentuk kelemahan.
Justru itulah ciri pemerintahan yang dewasa.
Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya tidak berkepentingan membangun opini yang menghakimi siapa pun.
Saya hanya ingin mengingatkan bahwa setiap penurunan penerimaan daerah harus menjadi bahan evaluasi bersama.
Evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat apabila memang berdampak terhadap daerah.
Evaluasi terhadap kualitas perencanaan APBD.
Evaluasi terhadap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.
Evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah.
Evaluasi terhadap kinerja BUMD.
Dan yang tidak kalah penting, evaluasi terhadap sistem pengawasan agar setiap potensi penerimaan daerah benar-benar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Jangan sampai budaya menyalahkan pihak lain justru membuat kita lupa melakukan pembenahan di dalam rumah sendiri.
Karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran yang berbeda, tetapi sama-sama memikul tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.
Saya percaya masyarakat Situbondo tidak menginginkan polemik yang berkepanjangan.
Masyarakat menginginkan jawaban yang jujur.
Masyarakat menginginkan data yang terbuka.
Dan masyarakat menginginkan langkah nyata agar kondisi fiskal daerah semakin sehat dari tahun ke tahun.
Pada akhirnya, saya ingin menegaskan satu hal.
Keuangan daerah tidak akan pernah menjadi sehat apabila budaya mencari alasan lebih dominan daripada budaya melakukan evaluasi. Dan sebuah daerah tidak akan pernah benar-benar mandiri apabila setiap persoalan selalu diarahkan kepada faktor eksternal, sementara pembenahan terhadap tata kelola internal terus ditunda.
Inilah saatnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhenti saling dijadikan alasan. Yang dibutuhkan rakyat bukan perdebatan tentang siapa yang paling bertanggung jawab, melainkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
By: Eko Febrianto
Aktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.
(Red/Tim)






