Portalsitubondo.com Surabaya Jawa Timur – Persoalan yang semula dipandang sebagai sengketa keperdataan kini memasuki ranah hukum pidana. Seorang warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Vivin Nur Fitriyah Wati, resmi melaporkan Pemilik Travel Haji dan Umroh Chatour ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan kehormatan, reputasi, serta kehidupan sosial dirinya dan keluarganya.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam identitas laporan disebutkan bahwa Vivin Nur Fitriyah Wati merupakan warga negara Indonesia kelahiran Situbondo, 27 April 1990, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.
Munculnya laporan tersebut tidak terlepas dari beredarnya sejumlah pernyataan yang menyebut Vivin memiliki tanggungan atau kewajiban pembayaran sebesar Rp836 juta. Informasi tersebut kemudian berkembang luas di tengah masyarakat dan memunculkan berbagai persepsi negatif yang menurut pihak pelapor tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Hendriyansyah, S.H., M.H., Vivin menegaskan keberatannya atas berbagai statemen yang beredar dan dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
“Kami sangat menyayangkan adanya statemen yang menyatakan klien kami mempunyai tanggungan sebesar Rp836 juta. Padahal persoalan yang terjadi bukanlah ranah pidana, melainkan ranah perdata,” ujar Hendriyansyah kepada awak media.
Menurutnya, hubungan hukum yang terjadi antara para pihak sejatinya merupakan hubungan kerja sama yang dilandasi adanya perjanjian yang sah serta disertai jaminan yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, ia menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan digiring menjadi opini publik yang berpotensi merusak nama baik seseorang.
Hendriyansyah juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menghindari tanggung jawab atas hubungan hukum yang terjadi. Bahkan, menurutnya, terdapat jaminan berupa sertifikat ruko (rumah dan toko) yang nilai ekonominya disebut jauh lebih besar dibandingkan nominal Rp836 juta yang selama ini ramai diperbincangkan.
“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan angka yang selama ini disebut-sebut. Karena itu, sangat tidak tepat apabila muncul narasi yang menggambarkan seolah-olah ada unsur penipuan atau kewajiban sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa berkembangnya informasi yang tidak sesuai fakta telah menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya. Bahkan, menurut mereka, persoalan tersebut tidak hanya berdampak kepada Vivin secara pribadi, tetapi juga menyeret anggota keluarga yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa yang sedang berlangsung.
Salah satu yang disoroti adalah beredarnya foto anak-anak Vivin dalam sejumlah unggahan di media sosial maupun platform digital lainnya. Padahal, anak-anak tersebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan perkara yang sedang dipersoalkan.
Menurut Hendriyansyah, akibat beredarnya foto tersebut, anak-anak kliennya mengalami tekanan sosial di lingkungan pergaulan mereka.
“Foto yang beredar justru foto anak-anak pelapor. Akibatnya mereka mendapat perlakuan kurang menyenangkan dan menjadi bahan perbincangan bahkan dibully oleh teman-temannya karena mengira orang tuanya memiliki tanggungan sebagaimana yang diberitakan,” ungkapnya.
Pihak Vivin juga membantah secara tegas tuduhan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan sebesar Rp836 juta sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah terdapat unsur penipuan dalam hubungan hukum yang terjadi.
Menurut kuasa hukum, seluruh hubungan hukum yang berlangsung murni dilandasi kesepakatan kerja sama para pihak dan disertai jaminan yang jelas. Oleh sebab itu, pihaknya menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik, kehormatan, reputasi, serta kehidupan sosial kliennya.
Sementara itu, perkembangan terbaru penanganan perkara ini disampaikan langsung oleh Vivin Nur Fitriyah Wati. Kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima informasi resmi dari Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait tindak lanjut laporan yang telah diajukannya.
Berdasarkan informasi tersebut, laporan polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Juni 2026 atas nama pelapor Vivin Nur Fitriyah Wati, sesuai disposisi pimpinan, penanganannya akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo.
Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim juga menginformasikan bahwa surat pelimpahan perkara saat ini masih berada dalam tahap proses administrasi sebelum secara resmi diteruskan kepada Polres Situbondo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, proses penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Vivin akan dilanjutkan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo sesuai kewenangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana sebuah hubungan hukum yang oleh salah satu pihak dipandang sebagai persoalan keperdataan dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika muncul dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik seseorang.
Lebih dari itu, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap disertai tanggung jawab hukum dan moral. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial, harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
Sebab selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, penyebaran informasi yang tidak akurat juga dapat berdampak luas terhadap kehidupan sosial seseorang, bahkan menyeret anggota keluarga dan anak-anak yang seharusnya tidak menjadi bagian dari suatu sengketa yang sedang berlangsung.

Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Red/Tim)






