Eko Febriyanto Datangi DPRD Situbondo, Bawa LHP BPK dan Tantang Adu Data atas Polemik Tiga RSUD

Situbondo, Senin (13/7/2026) – Polemik mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. Setelah beberapa hari terakhir ruang publik diwarnai perbedaan pandangan mengenai status keuangan ketiga rumah sakit tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, memilih menempuh jalur kelembagaan dengan mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo.

Tidak datang dengan membawa opini ataupun sekadar pernyataan politik, Eko hadir sambil membawa salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025. Dokumen resmi negara itu menjadi dasar seluruh penjelasan yang ia sampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD.

Langkah tersebut merupakan respons terhadap pernyataan dua anggota DPRD dari partai koalisi pemerintah yang sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa tiga RSUD di Kabupaten Situbondo berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit. Menurut Eko, perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi. Namun, ketika pernyataan disampaikan oleh pejabat publik, terlebih oleh anggota legislatif, maka setiap pendapat wajib berdiri di atas data yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

“Kehadiran saya hari ini bukan untuk memperpanjang polemik, apalagi menyerang pribadi siapa pun. Saya datang untuk mengajak DPRD kembali kepada fungsi dasarnya, yaitu melakukan pengawasan berdasarkan dokumen resmi negara. Jika ada perbedaan pandangan, mari kita selesaikan dengan membuka data, bukan dengan membangun opini,” ujar Eko di hadapan Komisi IV.

Menurutnya, LHP BPK bukan sekadar laporan audit biasa, melainkan produk konstitusional yang memiliki kekuatan hukum. Ia menjelaskan bahwa keberadaan LHP BPK diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Eko menjelaskan bahwa setiap temuan dalam LHP merupakan hasil pemeriksaan independen yang dilakukan melalui tahapan profesional, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada entitas yang diperiksa, pengujian terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan, hingga penyusunan rekomendasi berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Baca juga
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Bayi Meninggal di Sumbermalang Sore Ini

“Dengan mekanisme seperti itu, LHP BPK bukan opini, melainkan dokumen resmi negara yang memiliki dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar profesional. Karena itu, apabila ada pihak yang ingin menyanggah isinya, maka sanggahan tersebut juga harus didukung data yang memiliki kualitas pembuktian yang sama kuatnya,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Eko juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam konteks fungsi pengawasan itulah, menurutnya, LHP BPK menjadi salah satu instrumen paling penting yang diberikan negara kepada DPRD.

“LHP BPK disampaikan kepada DPRD bukan untuk menjadi arsip. Dokumen itu harus dipelajari, dijadikan dasar meminta penjelasan kepada kepala daerah dan perangkat daerah, mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kedekatan politik antara partai pengusung kepala daerah dan anggota DPRD tidak boleh mengaburkan tanggung jawab konstitusional sebagai lembaga pengawas.

“Koalisi boleh tetap ada dalam konteks politik. Namun ketika menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, yang harus diutamakan adalah kepentingan masyarakat. Fungsi pengawasan tidak boleh dikalahkan oleh loyalitas politik. DPRD adalah wakil rakyat, bukan perpanjangan tangan eksekutif,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko turut meluruskan anggapan bahwa hasil audit Akuntan Publik dapat dijadikan dasar untuk menolak temuan BPK. Menurutnya, kedua pemeriksaan tersebut memiliki tujuan, metode, dan ruang lingkup yang berbeda.

Audit Akuntan Publik berorientasi pada standar akuntansi komersial yang menilai kewajaran laporan keuangan dan kinerja usaha. Sebaliknya, BPK memeriksa keseluruhan aspek pengelolaan keuangan negara, termasuk kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian intern, administrasi keuangan, pengelolaan aset, pencatatan kas, hingga tata kelola organisasi.

Eko menjelaskan bahwa suatu rumah sakit dapat dinilai mengalami surplus dari sudut pandang bisnis karena pendapatannya lebih besar daripada biaya operasional. Namun kondisi tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya kelemahan administrasi, pencatatan aset yang belum tertib, lemahnya sistem pengendalian intern, ketidaksesuaian penetapan tarif layanan, maupun berbagai aspek lain yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

Baca juga
Pembinaan Humanis Lewat Hiburan, Rutan Situbondo Pastikan Kegiatan Tetap Terkendali

“Audit komersial menjawab pertanyaan apakah suatu entitas memperoleh keuntungan. Sedangkan BPK menjawab pertanyaan yang lebih luas, yaitu apakah seluruh proses pengelolaan keuangan telah sesuai dengan hukum. Karena itu, hasil audit Akuntan Publik tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan kedudukan LHP BPK,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, penyampaian klarifikasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I, didampingi Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, bersama anggota Komisi IV lainnya, yakni Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua Komisi IV M. Faisol menegaskan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya beredar di sejumlah media tidak dapat diposisikan sebagai sikap resmi Komisi IV.

Menurut Faisol, Komisi IV tetap akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dengan mempelajari seluruh dokumen dan data yang telah disampaikan dalam forum tersebut.

“Kami menghargai setiap masukan yang diberikan masyarakat. Seluruh data yang disampaikan akan kami pelajari sebagai bagian dari evaluasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi IV terhadap sektor kesehatan,” ujarnya.

Bagi Eko, forum tersebut bukan sekadar ruang klarifikasi mengenai polemik tiga RSUD, melainkan momentum untuk mengingatkan bahwa kualitas pengawasan legislatif sangat bergantung pada keberanian menjadikan data sebagai pijakan utama. Ia berharap seluruh anggota DPRD mampu membedakan antara argumentasi yang lahir dari dokumen resmi dengan pendapat yang hanya didasarkan pada persepsi.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

“Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan tanpa ujung. Yang dibutuhkan adalah keberanian semua pihak untuk membuka data, menghormati proses hukum, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan politik. Selama kita menjadikan LHP BPK sebagai rujukan utama, maka pengawasan terhadap pemerintah daerah akan berjalan sesuai amanat konstitusi,” pungkas Eko.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)