Portalsitubondo. Senin 15 Juni 2026 – Upaya warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, untuk memperoleh perlindungan hukum terus menunjukkan perkembangan. Permohonan perlindungan yang diajukan melalui pendampingan LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR) telah mendapatkan tanggapan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat balasan dari LPSK tersebut menjadi bagian dari proses administrasi awal dalam penanganan permohonan perlindungan yang diajukan bagi sejumlah warga yang berstatus sebagai saksi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan dan dokumen pendukung telah terpenuhi sebelum memasuki proses penelaahan lebih lanjut.
Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap saksi merupakan aspek penting dalam menjaga integritas proses hukum. Menurutnya, setiap warga yang memberikan informasi atau keterangan harus mendapatkan jaminan rasa aman agar dapat menyampaikan fakta secara bebas dan tanpa tekanan.
“Perlindungan saksi sangat penting agar masyarakat tidak merasa takut ketika memberikan keterangan. Dengan adanya rasa aman, proses hukum dapat berjalan lebih objektif dan transparan,” ujar Eko.
Dalam surat yang diterima, LPSK meminta sejumlah kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses verifikasi awal. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak pendamping telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta dan menyerahkannya sesuai prosedur yang berlaku.
Eko menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal hak-hak warga yang membutuhkan perlindungan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh LPSK hingga proses penilaian selesai dilakukan.
“Kami telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta. Saat ini kami menunggu hasil verifikasi dan tahapan berikutnya dari LPSK,” katanya.
Pendampingan terhadap warga Karangmalang dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diberikan masyarakat kepada LSM SITI JENAR. Melalui kuasa tersebut, lembaga pendamping diberikan kewenangan untuk membantu warga dalam aspek hukum maupun pendampingan moral selama proses berlangsung.
Dalam pengajuan perlindungan tersebut, warga menyampaikan adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan tekanan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis maupun keamanan mereka. Karena itu, permohonan perlindungan kepada LPSK dinilai sebagai langkah preventif untuk memastikan warga tetap merasa aman selama menjalani proses hukum.
Respons resmi dari LPSK disambut positif oleh masyarakat Karangmalang. Warga menilai bahwa tindak lanjut tersebut menunjukkan bahwa permohonan mereka telah diterima dan diproses melalui mekanisme yang berlaku di lembaga negara.
Meski masih harus melalui beberapa tahapan lanjutan, warga berharap proses verifikasi dapat berjalan lancar sehingga kepastian mengenai bentuk perlindungan yang dibutuhkan dapat segera diperoleh. Mereka juga berharap seluruh proses berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan ini menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan warga Karangmalang untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang memadai. Dengan pendampingan yang terus berjalan serta komunikasi yang aktif dengan lembaga terkait, masyarakat berharap hak-hak mereka dapat terjamin selama proses berlangsung.
(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)






