Portalsitubondo Sabtu, 17 Mei 2025: Skandal pelanggaran legalitas kosmetik yang dilakukan oleh merek Fallin Beauty terus mengemuka. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SITI JENAR mengungkap temuan terbaru yang semakin memperkuat dugaan bahwa Fallin Beauty tidak hanya melakukan pemalsuan nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tetapi juga telah mengedarkan produk kosmetik secara ilegal dan menyesatkan publik.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
Melalui investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media Sitijenarnews.group, sejumlah fakta terbaru berhasil dikonfirmasi dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah PT Bunga Amerta Kosmetindo, sebuah perusahaan manufaktur kosmetik terkemuka yang dengan tegas menyatakan tidak pernah memproduksi produk bernama Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion, yang tertera menggunakan nomor registrasi BPOM milik mereka: NA18250105700.
“Kami tidak pernah memproduksi produk tersebut,” tegas Direktur Utama PT Bunga Amerta Kosmetindo, Bunga Chintya Prameswary, dalam keterangan resminya yang diterima tim media. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengupload surat pemberitahuan secara terbuka dan mengambil langkah hukum berupa somasi terhadap pemilik merek Fallin Beauty atas pencatutan nomor registrasi BPOM.
Sementara salah satu perusahaan lainnya yang juga merasa dirugikan yaitu CV NR Herbal Care Melalui Direktur Utama nya Nurbaiti melakukan surat pemberitahuan dengan nomor:01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025. Terkait Produck Body Lotion Fallin Beauty. Juga di Sebar Melalui akun media sosial resmi mereka.
Dan Saat Tim Investigasi awak media Sitijenarnews Group juga Melakukan Konfirmasi langsung kepada pihak NR HERBAL CARE melalui Sambungan Whatsapp nya pun Mengatakan, Terkait hal ini kami sudh mengambil tindakan ya kak, terimakasih atas bantuannya kata balasan Whatsapp mereka,
Untuk Terkait kasus ini kami dari pihak NR akan melakukan langkah hukum dan melaporkan hal yang merugikan ini ke Mapolda Jatim pungkasnya.
Respons BPOM: Siap Menindaklanjuti.
Pihak BPOM, baik dari cabang Jember maupun pusat, menyatakan bahwa laporan dari LSM SITI JENAR sudah mereka terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit terkait. Dalam tanggapannya, BPOM mengapresiasi upaya masyarakat dalam mendukung pengawasan peredaran obat dan makanan, khususnya kosmetik.

Temuan Fakta oleh Tim Investigasi Sitijenarnews.group:
Dalam beberapa pekan terakhir, Tim Investigasi menemukan lima jenis produk kosmetik Fallin Beauty yang secara nyata melanggar regulasi hukum dan perizinan dari BPOM, yakni:
1. Fallin Moisturizer Varian Melon, Strawberry, Orange
Pelanggaran: Label tidak mencantumkan komposisi, tempat produksi, dan cara pakai.
Nomor BPOM: Menggunakan nomor milik produk lain (DIVIAN Beauty), yaitu NA18230112878.
Status: Tidak memiliki izin edar..
2. Fallin Brightening Shower Scrub “HAPPY”
Pelanggaran: Tidak ada penjelasan manfaat pada label, dan nomor BPOM NA18240118584 digunakan ganda (seharusnya untuk Ultimate Glow Night Cream).
Status: Produk ilegal karena menggunakan data notifikasi yang salah.
3. Fallin Beauty Ultimate Glow Serum
Pelanggaran: Ketidaksesuaian volume (terdaftar 10ml, beredar 20ml), diduga hasil repacking yang berbahaya bagi konsumen.
Status: Pelanggaran produksi dan pengemasan ulang tanpa izin.
4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide.
Pelanggaran: Nomor BPOM tidak terdaftar (NA18241299690), barcode tidak bisa dipindai, serta dua batch dan tanggal kadaluarsa berbeda pada satu kemasan.
Status: Produk ilegal dan tidak terlacak.
5. Daily Skin Food Body Lotion and Serum
Pelanggaran: Nama merek dan produsen tidak sesuai. Di label tercantum “Fallin Beauty” dan diproduksi oleh NR Herbal Care, padahal di BPOM tercatat sebagai produk merek ITS ME dari PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Status: Pelanggaran berat atas identitas produsen dan legalitas kemasan.
Modus Pelaku: Hapus Jejak Digital dan Serangan Buzzer.
Setelah pemberitaan media dan laporan ke BPOM mencuat, Fallin Beauty diduga langsung menghapus jejak digital dengan mengganti nama toko daring dari “Fallin Beauty” menjadi “Fallin Beauty Toko Tutup”. Produk-produknya juga tiba-tiba hilang dari etalase marketplace, seolah-olah stok telah kosong dan tidak bisa lagi dibeli.
Lebih lanjut, LSM SITI JENAR juga mendeteksi aktivitas buzzer yang menyerang pihak pelapor dan mempertanyakan kredibilitas temuan mereka. Namun, LSM menyatakan bahwa semua data yang mereka peroleh telah melalui proses investigasi valid, termasuk pengecekan langsung ke situs resmi BPOM.
Perusahaan Maklon: Kami Tidak Terlibat, Produksi Ditangguhkan.
Menariknya, saat tim mencoba mengonfirmasi dengan pihak pabrik yang disebut dalam kemasan Fallin Beauty, yakni CV NR Herbal Care, pabrik menyatakan bahwa produk Fallin Beauty belum pernah diproduksi karena pembayaran tidak lunas. Dengan demikian, kuat dugaan bahwa kemasan produk dibuat secara mandiri oleh pihak Fallin Beauty tanpa restu resmi dari produsen.
Potensi Kerugian dan Dampak Luas:
Skandal ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga bagi pabrik maklon dan negara, antara lain:
1. Konsumen: Menggunakan produk dengan kandungan tak jelas dan tanpa jaminan keamanan, bisa memicu alergi atau kerusakan kulit.
2. Pabrik: Terkena imbas reputasi, serta potensi tuntutan hukum dari konsumen, padahal mereka tidak terlibat langsung.
3. Negara: Berpotensi mengalami kerugian dari sisi pajak karena adanya produk ilegal yang tidak tercatat dalam sistem distribusi dan perpajakan resmi.
Adapun regulasi yang Dilanggar:
Beberapa regulasi yang dilanggar oleh Fallin Beauty antara lain:
Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 (tentang Label Kosmetika): pelanggaran karena label tidak lengkap.
Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 (tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika): penyalahgunaan dan pemalsuan nomor notifikasi.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: sanksi pidana atas peredaran produk tanpa izin edar, hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
PP Nomor 72 Tahun 1998: Produk ilegal wajib diamankan dan dimusnahkan.
Harapan dan Tindakan Selanjutnya:
Tim investigasi LSM SITI JENAR menyerukan kepada BPOM dan aparat penegak hukum untuk segera menarik produk-produk ilegal dari pasaran, memeriksa semua dokumen perizinan, serta memproses hukum pelaku pemalsuan.
Sementara itu, PT Bunga Amerta Kosmetindo memastikan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas, demi menjaga integritas perusahaan serta mencegah jatuhnya korban lainnya di kemudian hari.

“Ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang keselamatan konsumen Indonesia,” tutup Bunga Chintya Prameswary dalam Rangkuman keterangan tertulisnya.
Reporter:Tim Investigasi Sitijenarnews.group Multimedia