Memanasnya Konflik HGU di Banyuglugur Berujung Laporan Dugaan Pengancaman Bersenjata Api. 

PortalSitubondo.com Kalianget Banyuglugur – Konflik agraria yang berkepanjangan di kawasan tambak Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kembali memantik perhatian publik setelah muncul dugaan intimidasi menggunakan senjata api di tengah sengketa lahan antara warga dan PT Budidaya Tampora.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman di muka umum dan dugaan penyalahgunaan senjata api tersebut kepada Kepolisian Resor Situbondo melalui surat pengaduan bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026.

Dalam laporan yang bersifat “Penting/Segera” itu, LSM SITI JENAR meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi masyarakat yang disebut mengalami ketakutan akibat insiden tersebut.

Menurut kronologi yang disampaikan dalam laporan, kejadian itu berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di area rencana musyawarah penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budidaya Tampora.

Menjelang agenda musyawarah dimulai, pihak perusahaan disebut melakukan upaya eksekusi lahan terhadap objek HGU 1, 2, 3 dan 4 yang selama ini menjadi polemik antara perusahaan dan masyarakat.

LSM SITI JENAR menyebut warga sebenarnya tidak mempermasalahkan pelaksanaan eksekusi terhadap HGU 3 karena telah memiliki putusan hukum tetap atau inkracht.

Namun untuk HGU 1, 2 dan 4, masyarakat menilai lahan tersebut belum memiliki permohonan HGU resmi kembali dan selama bertahun-tahun merupakan tanah negara yang ditelantarkan sebelum akhirnya dikelola warga sebagai tambak produktif.

Dalam lampiran riwayat sengketa yang disampaikan ke aparat penegak hukum, disebutkan bahwa kawasan tambak Karang Malang awalnya berupa semak belukar yang dibuka secara swadaya oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun lalu.

Warga kemudian mengubah kawasan tersebut menjadi tambak produktif sebagai sumber penghidupan utama masyarakat sekitar. Bahkan sebagian warga disebut memperoleh surat alas hak dari pemerintah desa sekitar tahun 1977.

Baca juga
Kebutuhan Kapur Smelter Nikel Terus Meningkat, BIG Siap Jadi Pemasok Nasional

Persoalan mulai muncul ketika pada tahun 1984 terdapat klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas kawasan tersebut. Namun menurut pihak LSM, lahan itu kemudian terbengkalai selama bertahun-tahun sehingga masyarakat kembali mengelola kawasan tersebut secara mandiri.

Konflik kembali meningkat sejak sekitar tahun 2017 ketika PT Budidaya Tampora mulai melakukan klaim dan penguasaan fisik terhadap lahan yang selama ini dikelola warga.

Situasi di lapangan kemudian disebut memuncak ketika Direktur PT Budidaya Tampora diduga melakukan tindakan intimidatif menggunakan senjata api di tengah warga dan pekerja.

Berdasarkan keterangan saksi yang dicantumkan dalam laporan, saudara Welly disebut membawa senjata api di lokasi konflik dan diduga sempat menembakkan senjata tersebut ke arah udara sebanyak satu kali.

“Tindakan tersebut menimbulkan kepanikan dan rasa takut yang mendalam di tengah masyarakat,” demikian isi laporan yang diajukan LSM SITI JENAR kepada Polres Situbondo.

Peristiwa itu juga disebut direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan melalui video telepon seluler. Rekaman video tersebut kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang bersengketa dengan perusahaan.

Menurut pihak LSM, video tersebut kini telah menyebar luas di masyarakat dan memicu keresahan publik karena dianggap memperlihatkan dugaan intimidasi bersenjata di tengah konflik agraria.

Eko Febriyanto menyatakan pihaknya mengambil langkah hukum karena saksi yang merekam video disebut mengalami tekanan psikologis dan ketakutan sehingga tidak berani tampil secara terbuka.

Selain membuat laporan ke Polres Situbondo, LSM SITI JENAR juga mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam surat permohonan bernomor 003/LSM-SJ/V/2026, LSM SITI JENAR meminta perlindungan terhadap saksi mata kejadian serta pihak yang memegang bukti rekaman video.

Baca juga
Sorotan Tajam Kinerja BK DPRD Situbondo, Dinilai Lamban dan Tak Responsif Tangani Dugaan Etik

Pihak LSM menilai para saksi berada dalam posisi rentan karena adanya kekhawatiran intimidasi, ancaman fisik hingga kemungkinan kriminalisasi.

Permohonan tersebut mencakup perlindungan fisik, pengamanan tempat tinggal saksi, pendampingan hukum serta pemantauan keamanan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Surat itu turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

LSM SITI JENAR mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa pihak terlapor, melakukan uji balistik terhadap senjata api yang diduga digunakan, serta mengevaluasi legalitas izin kepemilikan senjata api tersebut.

Menurut pihak LSM, penggunaan senjata api di tengah konflik sosial sangat berbahaya karena dapat memperkeruh situasi dan mengancam keselamatan masyarakat sipil.

Keterangan fhoto: Tenteng dan Pamer Senpi Direktur PT BUDIDAYA TAMPORA Resmi dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pengancaman dan penyalahgunaan senjata api yang dilaporkan LSM SITI JENAR.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group

error: Content is protected !!