PortalSitubondo.com , Sabtu 2 Mei 2026 — Aroma persoalan serius kembali menyelimuti sektor jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan mencolok berupa potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar pada sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai APBD.
Audit yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir itu mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran di berbagai titik pekerjaan. Modus yang paling dominan adalah kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis, terutama pada mutu beton dan ketebalan aspal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pekerjaan tidak memenuhi standar kontrak, sehingga berimplikasi pada pemborosan anggaran.
Temuan tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya dirilis oleh LSM SITI JENAR sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Dalam kajiannya, lembaga tersebut telah lebih dulu mengungkap adanya indikasi kerugian negara pada sejumlah proyek konstruksi di Situbondo dengan nilai yang tidak sedikit.
Lemahnya pengawasan dari instansi teknis, khususnya Dinas PUPR bersama konsultan pengawas, dinilai menjadi titik krusial yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Pengendalian mutu pekerjaan yang tidak optimal membuat hasil pekerjaan di lapangan kerap tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Sebagai langkah administratif, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada kontraktor maupun pihak terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya pemulihan kerugian negara sebelum persoalan berkembang ke proses hukum.
Di sisi lain, pantauan tim investigasi media mengungkap bahwa sejumlah rekanan telah dipanggil ke Kantor Dinas DPUPP Kabupaten Situbondo pada awal pekan ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penandatanganan berita acara pengembalian kelebihan pembayaran atas proyek yang menjadi temuan audit.
Aktivis anti korupsi, Eko Febrianto atau yang dikenal sebagai Eko Siti Jenar, menyebut bahwa temuan tersebut mencakup sekitar 20 titik proyek yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah itu, setidaknya terdapat tujuh rekanan yang teridentifikasi, belum termasuk pihak-pihak yang diduga menggunakan praktik “pinjam bendera”.
“Ini bukan temuan kecil. Dalam satu bidang bina marga saja, ini bisa disebut sebagai yang terbesar dalam 15 tahun terakhir di Situbondo,” ujarnya.
Ia juga membeberkan sejumlah proyek dengan nilai temuan signifikan. Di antaranya proyek peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang di depan RS Elizabeth dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar, yang diduga menyisakan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, proyek ruas A. Yani–Kalbut di depan Mie Gacoan dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar juga terindikasi menimbulkan kerugian sekitar Rp750 juta.
Tak hanya terpusat di kawasan kota, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan juga ditemukan di wilayah pinggiran hingga pelosok, seperti ruas Widoro Payung Besuki menuju Sumbermalang serta beberapa titik di Kecamatan Arjasa.
Kondisi ini memantik keprihatinan, mengingat Situbondo baru saja melewati fase pergantian kepemimpinan dan pembenahan di tubuh Dinas DPUPP pasca kasus hukum sebelumnya yang sempat menyeret pejabat terkait. Harapan publik akan perbaikan tata kelola proyek justru dinilai belum terwujud secara nyata.
Eko pun melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, alih-alih menunjukkan perbaikan, kualitas pelaksanaan proyek justru mengalami kemunduran.
“Kalau melihat fakta hari ini, saya berani katakan kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo tidak naik kelas, tapi turun kelas,” tegasnya.
Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan atas belum optimalnya reformasi tata kelola proyek daerah. Ia juga menilai bahwa tanpa pembenahan menyeluruh, praktik serupa berpotensi terus berulang di masa mendatang.
Temuan BPK ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi total, memperketat pengawasan, serta memastikan setiap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.
(Red/Tim)













