PortalsiSitubondo..com Sabtu, 10 Mei 2025. Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) kembali mengambil langkah tegas dalam mendorong penuntasan kasus mega korupsi yang melibatkan mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan sejumlah pihak lainnya. Siang ini, mereka secara resmi mengirimkan surat permohonan percepatan pelimpahan berkas perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tembusan kepada lima lembaga tinggi negara lainnya.
Surat resmi bernomor: 217/Lap/SJn/2025 itu dikirim langsung oleh Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Siti Jenar Group Multimedia. Dalam suratnya, ia mendesak KPK segera merampungkan proses hukum terhadap Karna Suswandi dan para pihak yang turut terlibat sebagai pemberi suap. Ia menekankan pentingnya kejelasan status hukum bagi seluruh pelaku demi menghindari ketidakpercayaan publik terhadap integritas KPK.
“Penahanan terhadap semua yang terlibat, khususnya para penyuap Karna Suswandi, sangat krusial agar kasus ini tidak menjadi bom waktu dan beban di masa mendatang,” tegas Eko Febriyanto dalam keterangannya kepada awak media.
Sejak Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Agustus 2024 lalu, gelombang protes di Kabupaten Situbondo terus bermunculan. Ribuan warga bahkan sempat memblokade jalur utama Pantura Situbondo dalam beberapa aksi unjuk rasa, yang juga beririsan dengan ketegangan menjelang kontestasi Pilkada saat itu. Hal ini menandakan bahwa kasus ini bukan hanya berdampak pada aspek hukum, namun juga menimbulkan keresahan sosial yang cukup luas.
LSM SITI JENAR mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap para pelaku lain, terutama para penyuap Karna Suswandi, yang disinyalir lebih dari sepuluh orang. Hingga pertengahan Mei 2025 ini, publik belum melihat adanya kemajuan signifikan dari KPK dalam menindak lanjuti pihak-pihak tersebut.
Gugatan Praperadilan Berulang:
Menambah kegusaran publik, Karna Suswandi pada akhir tahun 2024 lalu sempat dua kali melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertamanya, dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, ditolak oleh hakim karena dianggap tidak beralasan hukum dan penyidikan telah sesuai prosedur. Meski demikian, hanya berselang beberapa hari, pihak Karna kembali mengajukan gugatan serupa dengan materi nyaris sama. Aksi berulang ini dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk ketidakgentlemanan mantan bupati tersebut dalam menghadapi proses hukum.
“Dengan cara-cara seperti ini, publik semakin gerah dan kecewa. Bila dibiarkan berlarut, marwah KPK dan semangat pemberantasan korupsi di republik ini bisa tercoreng,” ujar Eko Febriyanto.
Desakan Kepada Dewan Pengawas KPK:
Surat laporan LSM SITI JENAR Terbaru Siang ini tak hanya ditujukan kepada KPK, tetapi juga kepada:
1. Presiden RI
2. Dewan Pengawas KPK
3. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
4. Deputi Penindakan KPK.
5. Pimpinan Komisi III DPR-RI.
Tujuannya adalah agar kasus ini menjadi perhatian lintas lembaga. Khusus kepada Dewan Pengawas KPK, laporan ini merujuk pada Pasal 37B Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, yang mengatur tugas dewas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik.
Konstruksi Perkara: Dari DAK Hingga Fee Proyek.
Dari hasil penyidikan KPK, diketahui bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Situbondo semula menandatangani pinjaman daerah dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang rencananya digunakan untuk proyek-proyek konstruksi di Dinas PUPP. Namun, dana PEN akhirnya tidak digunakan, dan Pemkab Situbondo beralih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2022.
Meski demikian, proyek tetap dijalankan. Dalam pelaksanaannya, Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga DPUPP, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur rekanan proyek. Para kontraktor atau calon rekanan dipaksa menyetor “uang investasi” sebesar 10% dari nilai proyek sebagai bentuk “ijon” untuk bisa memenangkan tender. Setelah proyek cair, para rekanan masih diminta kembali membayar “fee” sebesar 7,5% dari nilai proyek tersebut kepada Eko Prionggo Jati melalui jajarannya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Karna Suswandi diduga menerima suap minimal Rp5,575 miliar, sedangkan Eko Prionggo Jati menerima sekurangnya Rp811 juta.
Terbaru Pemeriksaan 10 Saksi Kunci di Bondowoso:
Dalam upaya melengkapi alat bukti, KPK kemarin (9 Mei 2025) memeriksa 10 saksi di Polres Bondowoso. Para saksi tersebut berasal dari kalangan perbankan, kontraktor swasta, dan ASN dari Pemkab Situbondo. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana dan peran masing-masing dalam proses pengadaan proyek.
Adapun saksi yang diperiksa antara lain staf Bank Jatim, kontraktor dari CV Ronggo dan CV Raelina Dwikania Jaya, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Situbondo.
“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai aliran dana suap kepada tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Penegakan Hukum Jadi Taruhan KPK:
Dengan kompleksitas kasus dan besarnya atensi publik, LSM SITI JENAR mendesak agar KPK bergerak lebih cepat dan tegas. Terlebih, penelusuran aliran dana suap ini sangat berpotensi menyeret lebih banyak nama yang hingga kini masih bebas.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini momentum untuk membuktikan bahwa KPK masih tegak lurus terhadap amanat reformasi dan kepercayaan rakyat,” tegas Eko.

Sebagai penutup, LSM SITI JENAR berharap kasus ini tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku utama, tetapi juga menjadi pintu masuk reformasi tata kelola proyek dan anggaran di daerah yang kerap menjadi ladang bancakan elite daerah.
(Redaksi/Tim Pusat SitiJenar.Group Multimedia)