Portalsitubondo, Jawa Timur – Suasana penuh ketegangan menyelimuti kawasan tambak di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Senin (11/5/2026). Pelaksanaan eksekusi lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap objek sengketa berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budidaya Tamporah memicu penolakan dari masyarakat yang selama ini hidup dan menggantungkan ekonomi keluarga di kawasan tersebut.
Sejak pagi, warga mulai berkumpul di sekitar lokasi tambak. Mereka datang bukan hanya untuk menyaksikan jalannya eksekusi, tetapi juga menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dinilai tidak pernah melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.
Puluhan warga tampak bertahan di area tambak sambil menyuarakan tuntutan agar pelaksanaan eksekusi mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 29 tahun. Mereka mengaku selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait objek sengketa, tidak pernah dipanggil memberikan keterangan, bahkan merasa keberadaan mereka seolah tidak dianggap dalam proses hukum yang berjalan.
Bagi warga Kalianget, lahan tambak itu bukan hanya persoalan administratif mengenai kepemilikan semata. Tambak tersebut merupakan sumber penghidupan utama masyarakat pesisir yang selama puluhan tahun dirawat dan dikelola secara turun-temurun.
Di tengah memanasnya situasi, masyarakat juga mempertanyakan dasar legalitas HGU yang dijadikan objek perkara. Warga menduga terdapat persoalan terkait penelantaran lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang agraria.
Mereka menilai selama bertahun-tahun kawasan tersebut justru hidup dan produktif karena dikelola masyarakat lokal, bukan karena keberadaan perusahaan pemegang HGU.
Ketegangan sempat meningkat ketika alat berat mulai bergerak memasuki area tambak untuk mendukung proses eksekusi. Adu argumentasi antara warga dengan pihak pelaksana eksekusi pun tidak terhindarkan. Meski demikian, aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polres Situbondo yang berjaga di lokasi berhasil menjaga kondisi tetap kondusif sehingga situasi tidak berkembang menjadi bentrokan fisik.
Dalam aksi penyampaian aspirasi, Eko Supriadi selaku perwakilan warga sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), menegaskan bahwa warga hadir untuk memperjuangkan hak hidup dan sejarah panjang masyarakat Kalianget.
Menurut Eko, putusan pengadilan memang wajib dihormati sebagai bagian dari supremasi hukum. Namun ia menilai pelaksanaan eksekusi tidak boleh menghapus keberadaan masyarakat sebagai pihak ketiga yang tidak pernah diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan selama proses perkara berlangsung.
Ia menyebut warga hanya ingin memperoleh keadilan dan pengakuan atas sejarah panjang pengelolaan tambak yang telah mereka lakukan selama puluhan tahun.
“Warga tidak sedang melawan hukum. Warga hanya meminta agar hukum juga melihat kenyataan sosial yang ada di lapangan,” ujarnya.
Eko juga menyampaikan bahwa kawasan tambak tersebut dulunya merupakan lahan semak belukar yang dibuka secara swadaya oleh masyarakat setempat. Menurutnya, orang tua warga telah bekerja keras mengubah kawasan itu menjadi tambak produktif yang kini menjadi tumpuan hidup banyak keluarga.
“Warga datang membawa sejarah. Lahan ini dibuka oleh tangan-tangan rakyat kecil yang sejak dahulu hidup dari tambak ini,” tegasnya.
Setelah melalui dialog antara warga, aparat keamanan, dan pihak juru sita, akhirnya tercapai kesepakatan agar penggunaan alat berat dilakukan secara terbatas untuk meminimalisir kerusakan di area tambak.
Kesepahaman itu membuat warga memilih menahan diri dan membuka jalan penyelesaian melalui mekanisme hukum lanjutan. Masyarakat berencana menempuh gugatan pihak ketiga sebagai bentuk perlawanan hukum atas pelaksanaan eksekusi yang mereka nilai belum sepenuhnya mempertimbangkan hak warga.
Selain persoalan eksekusi, masyarakat juga menyoroti belum adanya kepastian hukum terkait laporan polisi terhadap enam warga yang sebelumnya dilaporkan dalam konflik lahan tambak Kalianget. Situasi tersebut semakin menambah keresahan masyarakat di tengah sengketa agraria yang terus berlarut.
Konflik tambak Kalianget kini tidak hanya dipandang sebagai sengketa hukum biasa, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang menyangkut ruang hidup masyarakat pesisir Banyuglugur.

Di hadapan warga dan aparat keamanan, Eko kembali menyampaikan pernyataan yang disambut perhatian masyarakat.
“Rakyat tidak takut pada hukum. Tetapi rakyat takut ketika hukum kehilangan hati nuraninya,” pungkasnya.
(Red/Tim)












