Sorotan Tajam Kinerja BK DPRD Situbondo, Dinilai Lamban dan Tak Responsif Tangani Dugaan Etik

PortalSitubondo.com,  Kamis, 23 April 2026. Polemik dugaan pelanggaran etik berat yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo terus memantik perhatian publik. Di tengah derasnya sorotan dan pemberitaan, kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo justru menjadi sasaran kritik karena dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Secara kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD merupakan alat kelengkapan dewan yang dibentuk melalui rapat paripurna dengan mandat strategis menjaga marwah lembaga legislatif. BK memiliki tugas memantau dan mengevaluasi kedisiplinan serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik. Selain itu, BK juga berwenang meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi, hingga klarifikasi atas setiap pengaduan yang masuk, baik dari internal maupun masyarakat.

Dalam menjalankan fungsinya, BK dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang diduga melanggar, pelapor, hingga saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, lembaga ini memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran. Seluruh proses tersebut seharusnya bermuara pada laporan resmi dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional demi menjaga moralitas, kredibilitas, serta citra DPRD di mata publik.

Namun, kondisi ideal tersebut dinilai belum tercermin di Kabupaten Situbondo. Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota DPRD belum direspons tegas oleh BK, sehingga memicu kegaduhan dan kekecewaan masyarakat.

Aktivis asal Situbondo, Eko Febrianto, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap kinerja BK DPRD Situbondo. Ia menilai lembaga tersebut seharusnya tidak menunggu laporan resmi untuk bertindak, mengingat persoalan ini telah menjadi konsumsi publik luas.

“Badan Kehormatan harus segera bertindak tegas. Mereka punya tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, hingga pengambilan keputusan. Jangan tunggu laporan, ini sudah gaduh di publik. Ini menyangkut marwah DPRD itu sendiri,” tegas Eko.

Baca juga
Polres Situbondo Berhasil Bekuk Dua Pengedar Okerbaya, 20.600 Butir Pil Trex Disita

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan keberadaan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM) dalam tubuh BK. Menurutnya, sikap pasif dan lamban justru memperkuat kesan bahwa BK tidak serius menjalankan fungsi pengawasan etik.

Eko menegaskan bahwa secara regulasi, keberadaan dan kewenangan BK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, BK memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran etik, bahkan tanpa harus menunggu aduan resmi.

“Tugas utama mereka menjaga marwah lembaga. Kalau BK diam, publik bisa menilai BK seolah ikut menutupi dugaan pelanggaran tersebut,” imbuhnya dengan nada tegas.

Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Maria Ulfa, memberikan penjelasan berbeda. Saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 April 2026, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih terikat pada aturan internal lama yang belum diperbarui.

“Di internal kami masih menggunakan aturan lama. Itu yang membuat kami tidak bisa serta merta melakukan investigasi tanpa adanya pengaduan,” jelasnya.

Menurut Ulfa, secara prosedural, pengaduan resmi menjadi syarat utama untuk memulai proses investigasi. Hal ini menjadi kendala utama bagi BK dalam merespons cepat isu yang berkembang di masyarakat.

“Kami belum bisa melakukan investigasi lebih lanjut tanpa pengaduan resmi. Aturan di Situbondo memang belum disesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 seperti di daerah lain,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan telah mengusulkan adanya peninjauan ulang terhadap kode etik dan tata beracara BK agar lebih adaptif terhadap dinamika yang terjadi.

“Saya sudah pernah meminta agar dilakukan review terhadap kode etik dan tata beracara BK supaya kami bisa lebih responsif terhadap kejadian-kejadian tidak terduga,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Baca juga
"Komisi VI DPR RI Gelar RDP dengan Dirut Perum Perhutani"

Perbedaan pandangan antara tuntutan publik dan keterbatasan regulasi internal ini menempatkan BK DPRD Situbondo dalam posisi dilematis. Di satu sisi, masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Di sisi lain, BK mengaku terikat oleh aturan yang belum diperbarui.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen BK DPRD Situbondo dalam menegakkan kode etik dan mempertahankan kepercayaan publik di tengah tekanan dan sorotan yang semakin menguat.

(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)

error: Content is protected !!