Portalsitubondo.com Kamis 15 Mei 2025: Situbondo – Dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan peredaran kosmetik kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, merek Fallin Beauty menjadi sorotan setelah LSM Siti Jenar Situbondo mengungkap sejumlah produk dari merek tersebut diduga tidak memenuhi standar legal dan etik sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Investigasi yang dilakukan LSM Siti Jenar menemukan indikasi kuat bahwa beberapa produk kosmetik Fallin Beauty mengandung ketidaksesuaian data perizinan, pelabelan yang tidak transparan, serta penggunaan nomor notifikasi BPOM yang tidak semestinya. Bahkan, terdapat dugaan praktik pengemasan ulang (repacking) tanpa prosedur legal yang sah.

Rincian Dugaan Pelanggaran Produk Fallin Beauty
1. Fallin Moisturizer (Melon, Strawberry, Jeruk)
Produk pelembap ini mencantumkan nomor notifikasi NA18230112878 yang, setelah ditelusuri, bukanlah milik produk tersebut, melainkan terdaftar atas nama Divian Beauty.

Lebih jauh lagi, kemasan produk ini tidak menampilkan komposisi, petunjuk pemakaian, maupun identitas pabrik secara lengkap, melanggar Pasal 5 Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019.

2. Fallin Shower Scrub Varian “HAPPY”
Meski beredar luas, produk ini menggunakan nomor BPOM NA18240118584 yang sebenarnya milik produk Fallin Night Cream Ultimate Glow. Ini mengindikasikan satu nomor digunakan untuk dua jenis produk yang berbeda, sebuah pelanggaran terhadap Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang notifikasi kosmetik.
3. Fallin Ultimate Glow Serum
Ditemukan ketidaksesuaian volume produk di pasaran. Meski terdaftar dengan isi 10ML di data BPOM, produk dijual dalam kemasan 20ML. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik repacking tanpa pelaporan resmi dan pembaruan notifikasi, yang dapat dijerat Pasal 26 Ayat (1) Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020.
4. Fallin Fresh Water Sakura Niacinamide
Produk ini mencantumkan nomor notifikasi NA18241299690 yang tidak ditemukan dalam database resmi BPOM RI. Barcode produk pun tidak dapat diakses atau diverifikasi. Temuan semakin mengkhawatirkan karena terdapat dua informasi batch dan tanggal kedaluwarsa berbeda pada satu kemasan.
5. Daily Skin Food Body Lotion & Serum
Produk ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara data di kemasan dan yang tercatat di BPOM:
Merek yang tertulis Fallin Beauty, padahal notifikasi tercatat atas nama ITS ME.
Produsen yang tertera adalah NR Herbal Care, namun menurut data BPOM, pabrik yang terdaftar adalah PT Bunga Amartha Kosmet Indo.
Terjadi pula perbedaan volume, di mana produk tercatat berukuran 250ML, namun beredar dalam kemasan 300ML.
Aspek Hukum dan Ancaman Sanksi:
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 106 dan 197, setiap kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang sah dianggap ilegal dan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain itu, penggunaan atau pencantuman informasi palsu dalam label dan kemasan juga merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan etik industri kosmetik.

Kerugian Konsumen, Produsen, dan Negara
Konsumen berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat bahan yang tidak diketahui dan penggunaan produk tanpa jaminan keamanan.

Pihak produsen maklon, seperti NR Herbal Care, bisa mengalami pencemaran reputasi dan terkena imbas hukum jika terbukti terlibat dalam distribusi tanpa prosedur.
Sementara itu, negara dirugikan secara fiskal, karena produk yang ilegal tidak berkontribusi terhadap pendapatan pajak yang sah dari sektor kosmetik.

Fhoto Produck Terlampir diatas.
LSM Siti Jenar Minta BPOM Bertindak Tegas;
Melalui laporan resmi ke BPOM RI, LSM Siti Jenar meminta agar:
1. Dilakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh produk Fallin Beauty yang beredar.
2. Produk ilegal ditarik dari pasaran untuk mencegah dampak lebih luas terhadap masyarakat.
3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab diberi sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Respons Fallin Beauty Masih Ditunggu:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik merek Fallin Beauty belum memberikan pernyataan resmi. Awak media telah berupaya menghubungi perwakilan perusahaan untuk klarifikasi, namun belum memperoleh tanggapan.

LSM Siti Jenar menegaskan bahwa langkah hukum akan tetap diambil demi menegakkan aturan dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
(Redaksi/Tim Investigasi LSM Siti Jenar)