Produk Fallin Beauty Diduga Langgar Aturan BPOM, LSM Siti Jenar Laporkan Dugaan Kosmetik Ilegal

Portalsitubondo.com Kamis 15 Mei 2025: Situbondo – Dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan peredaran kosmetik kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, merek Fallin Beauty menjadi sorotan setelah LSM Siti Jenar Situbondo mengungkap sejumlah produk dari merek tersebut diduga tidak memenuhi standar legal dan etik sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Keterangan fhoto: Produck yang diduga ilegal tersebut tak jarang menggunakan iklan para artis lokal untuk menaikkan minat dan memperdaya konsumennya.

Investigasi yang dilakukan LSM Siti Jenar menemukan indikasi kuat bahwa beberapa produk kosmetik Fallin Beauty mengandung ketidaksesuaian data perizinan, pelabelan yang tidak transparan, serta penggunaan nomor notifikasi BPOM yang tidak semestinya. Bahkan, terdapat dugaan praktik pengemasan ulang (repacking) tanpa prosedur legal yang sah.

Keterangan fhoto: Fallin FRESH WATER 1. Setelah di cek pada Beautywebsite BPOM no SAKURA WITH NIACINAMIDEBPOM yg tercantum itu tidak terdeteksi atau tidak muncul.NA182412996902. Barcode tidak bisa di scan atau tidak terdeteksi.3. Terdapat double no Batch dan Exp Date pada label yg sama namun no Batch dan Exp date itu berbeda.Fallin DAILY SKIN FOOD 1. Merk yg di BeautyBODY LOTION AND daftarkan adalah SERUMmilik merk ITS ME bukan FALLIN BEAUTY, sedangkan NA18250105700pada produk ini fallin beauty itu adalah nama produk bukan nama MERK.2. Produk ini di web di produksi di PT BUNGA AMARTHA KOSMET INDO sedangkan pada label di produksi

Rincian Dugaan Pelanggaran Produk Fallin Beauty

1. Fallin Moisturizer (Melon, Strawberry, Jeruk)

Produk pelembap ini mencantumkan nomor notifikasi NA18230112878 yang, setelah ditelusuri, bukanlah milik produk tersebut, melainkan terdaftar atas nama Divian Beauty.

Keterangan fhoto: Fallin BRIGHTENING  Pada label di BeautySHOWER SCRUB kemasan tersebut HAPPYtidak dilengkapi atau tidak dicantumkan manfaatnya.NA182401185841. Setelah no NA tersebut di cek pada website BPOM ternyata itu adalah milik MERK FALLIN BEAUTY tetapi nama produknya bukan yg tercantum melainkan NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW 2. No BPOM digunakan pada 2 produk yaitu BRIGHTENING SHOWER SCRUB HAPPY DAN NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW.3.Disimpulkan produk BRIGHTENING SHOWER SCRUB HAPPY bahwa legalitas pada label palsu alias tidak memiliki izin layak edar/ilegal.

Lebih jauh lagi, kemasan produk ini tidak menampilkan komposisi, petunjuk pemakaian, maupun identitas pabrik secara lengkap, melanggar Pasal 5 Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019.

Keterangan fhoto: HAL YG MENYALAHI PERATURANFallin 3 varian 1. Label tidak Beautydilengkapi meliputi moisturizer (melon,strawberry cara dan jeruk)penggunaan,tempat produksi dan komposisi.2. Memakai no BPOM NA18230112878NA18230112878 (Dimana no BPOM tersebut setelah di cek di web site no BPOM itu ternyata milik merk “DIVIAN BEAUTY” dengan nama produk Brightening Day Cream itu sangat menyalahi aturan. Selain itu ketiga produk tersebut menggunakan no BPOM yg sama, apabila produk tersebut memiliki 3 varian maka seharusnya memiliki no BPOM yg berbeda.3. Dari Kesimpulan di atas 3 varian MOIST melon,strawberry dan orange tidak memiliki izin edar dan no bpom alias barang diedarkan secara illegal.

2. Fallin Shower Scrub Varian “HAPPY”

Meski beredar luas, produk ini menggunakan nomor BPOM NA18240118584 yang sebenarnya milik produk Fallin Night Cream Ultimate Glow. Ini mengindikasikan satu nomor digunakan untuk dua jenis produk yang berbeda, sebuah pelanggaran terhadap Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang notifikasi kosmetik.

3. Fallin Ultimate Glow Serum

Ditemukan ketidaksesuaian volume produk di pasaran. Meski terdaftar dengan isi 10ML di data BPOM, produk dijual dalam kemasan 20ML. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik repacking tanpa pelaporan resmi dan pembaruan notifikasi, yang dapat dijerat Pasal 26 Ayat (1) Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020.

Baca juga
Dandim 0822 Bondowoso beserta 153 Personel Ikuti Gladi Apel Gelar Pasukan Pengamanan RI 1

4. Fallin Fresh Water Sakura Niacinamide

Produk ini mencantumkan nomor notifikasi NA18241299690 yang tidak ditemukan dalam database resmi BPOM RI. Barcode produk pun tidak dapat diakses atau diverifikasi. Temuan semakin mengkhawatirkan karena terdapat dua informasi batch dan tanggal kedaluwarsa berbeda pada satu kemasan.

5. Daily Skin Food Body Lotion & Serum

Produk ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara data di kemasan dan yang tercatat di BPOM:

Merek yang tertulis Fallin Beauty, padahal notifikasi tercatat atas nama ITS ME.

Produsen yang tertera adalah NR Herbal Care, namun menurut data BPOM, pabrik yang terdaftar adalah PT Bunga Amartha Kosmet Indo.

Terjadi pula perbedaan volume, di mana produk tercatat berukuran 250ML, namun beredar dalam kemasan 300ML.

Aspek Hukum dan Ancaman Sanksi:

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 106 dan 197, setiap kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang sah dianggap ilegal dan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Selain itu, penggunaan atau pencantuman informasi palsu dalam label dan kemasan juga merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan etik industri kosmetik.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pasca berita ini Ditayangkan diduga kuat oknum pengusaha bersama tim IT nya sudah berupaya untuk menghilangkan jejak dan produck ilegal mereka kini mulai hilang di pasaran bahkan di akun medsos resmi pemasarannya.

Kerugian Konsumen, Produsen, dan Negara

Konsumen berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat bahan yang tidak diketahui dan penggunaan produk tanpa jaminan keamanan.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pasca berita ini Ditayangkan diduga kuat oknum pengusaha bersama tim IT nya sudah berupaya untuk menghilangkan jejak dan produck ilegal mereka kini mulai hilang di pasaran bahkan di akun medsos resmi pemasarannya.

Pihak produsen maklon, seperti NR Herbal Care, bisa mengalami pencemaran reputasi dan terkena imbas hukum jika terbukti terlibat dalam distribusi tanpa prosedur.

Sementara itu, negara dirugikan secara fiskal, karena produk yang ilegal tidak berkontribusi terhadap pendapatan pajak yang sah dari sektor kosmetik.

Keterangan Fhoto: Tim Investigasi Siti Jenar menemukan Beberapa Produck ini via Online.
Fhoto Produck Terlampir diatas.

LSM Siti Jenar Minta BPOM Bertindak Tegas;

Melalui laporan resmi ke BPOM RI, LSM Siti Jenar meminta agar:

Baca juga
Kiat Sukses Pengusaha Muda, Menavigasi Tantangan dan Memanfaatkan Peluang

1. Dilakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh produk Fallin Beauty yang beredar.

2. Produk ilegal ditarik dari pasaran untuk mencegah dampak lebih luas terhadap masyarakat.

3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab diberi sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Respons Fallin Beauty Masih Ditunggu:

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik merek Fallin Beauty belum memberikan pernyataan resmi. Awak media telah berupaya menghubungi perwakilan perusahaan untuk klarifikasi, namun belum memperoleh tanggapan.

Keterangan Fhoto Tangkapan layar surat Laporan Temuan Investigasi Tim Siti Jenar ke Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.di Jakarta

LSM Siti Jenar menegaskan bahwa langkah hukum akan tetap diambil demi menegakkan aturan dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pemberitahuan resmi terkait ditemukannya produk kosmetik palsu yang dipasarkan dengan menggunakan nomor registrasi BPOM atas nama PT
Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.

(Redaksi/Tim Investigasi LSM Siti Jenar)

error: Content is protected !!