Ketua LSM SITI JENAR Geram, Foto Almarhum Putrinya Dicatut untuk Aksi Penipuan Galang Donasi

Portalsitubondo Besuki, Situbondo – Minggu, 11 Mei 2025: Insiden mengejutkan mengguncang publik Situbondo setelah nama keluarga besar Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, serta foto almarhum putrinya, Ekta Febriya Anugerah Risky, disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan berkedok donasi. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama mengingat keluarga besar Eko masih dalam suasana duka.

Modus penipuan ini dilakukan secara digital, melalui media Group WhatsApp (WAG) yang menyebar dengan cepat. Pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dan mencatut foto almarhumah putri Eko Febriyanto, seolah-olah sedang menggalang donasi untuk korban kecelakaan yang menelan korban jiwa beberapa hari sebelumnya.

Nomor WhatsApp yang digunakan untuk aksi penipuan ini terdeteksi atas nama Misnatun Yusuf, yang secara aktif menyebarkan pesan permintaan donasi ke berbagai grup WhatsApp di wilayah Situbondo dan sekitarnya. Dalam pesan tersebut, pelaku meminta para korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor 6535-0103-0508-538 atas nama Halimah, yang diketahui merupakan istri dari pelaku, beralamat di Kampung Paddeg RT 01 RW 01, Besuki.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Eko Febriyanto menegaskan bahwa keluarga besar mereka sama sekali tidak pernah menggalang dana ataupun meminta donasi dalam bentuk apa pun. Ia menyayangkan tindakan pelaku yang menggunakan foto pribadi keluarganya, khususnya foto almarhum putrinya, untuk dijadikan alat memperdaya orang lain. “Ini adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan mencederai duka kami. Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan-pesan donasi yang mengatasnamakan keluarga besar kami atau organisasi IPPNU,” ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko mengungkap bahwa walaupun aksi ini tergolong sebagai tindak pidana murni, pihak keluarga memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum. Keputusan ini diambil karena pelaku dan istrinya telah mendatangi rumah duka secara langsung pada malam yang sama untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga secara terbuka. Permintaan maaf tersebut disampaikan disertai dengan penandatanganan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga
Kapolres Situbondo Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama

“Kami sedang dalam suasana berduka, dan malam ini pelaku telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf langsung di hadapan keluarga besar kami. Kami menganggap ini sebagai pembelajaran dan peringatan terakhir bagi pelaku,” lanjut Eko.

Keterangan Fhoto: Modus Donasi yang dilakukan oleh pelaku dengan mengganti nama dan profesi akan tetapi tetap menampilkan fhoto dan Keterangan identitas yang sama dengan ucapan belasungkawa yang asli beredar pasca inseden lakalantas yang dialami oleh putri Ketua Umum Lsm Siti Jenar Eko Febriyanto

Dalam klarifikasinya, Misnatun Yusuf juga mengakui bahwa dirinya bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak mana pun. Ia juga menyatakan bahwa dalam aksinya, ia tidak hanya mencatut nama keluarga Eko Febriyanto, tetapi juga mencatut nama organisasi keagamaan Banom NU, yaitu IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama), untuk lebih meyakinkan korban-korbannya. Padahal, berdasarkan verifikasi dari beberapa tokoh NU setempat, pelaku bukanlah kader resmi dari IPPNU maupun banom NU lainnya di Kabupaten Situbondo.

Keterangan Fhoto: Ucapan Turut Berdukacita yang asli

Klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari pelaku dilakukan dalam bentuk video yang disaksikan langsung oleh keluarga besar Eko Febriyanto, perwakilan IPPNU, dan sejumlah awak media. Acara klarifikasi tersebut juga menjadi ajang verifikasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan berkedok donasi yang belakangan marak terjadi.

Keterangan foto: Ucapan Turut berdukacita yang sudah di Edit Oleh Pelaku.

Penutup:

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas tentang pentingnya verifikasi informasi, terutama yang berkaitan dengan permintaan sumbangan atau donasi melalui media digital. Kepercayaan dan nama baik adalah hal yang sangat berharga, dan mencatut keduanya demi keuntungan pribadi adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

(Redaksi: Tim Biro Sitijenarnews Group – Situbondo, Jawa Timur.)

error: Content is protected !!