Portalsitubondo.com Situbondo, Selasa 27 Mei 2025 — Isu mengenai keharusan media online untuk terdaftar di Dewan Pers kembali menjadi perbincangan hangat di tengah dinamika kebebasan pers dan ekspresi di Indonesia. Menanggapi hal ini, Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA menegaskan kembali bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan perusahaan pers, baik media cetak maupun media daring, untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers.
Penegasan ini mengacu langsung pada pernyataan resmi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS, yang menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa media massa harus terdaftar di Dewan Pers untuk bisa menjalankan aktivitas jurnalistiknya.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun,” demikian bunyi kutipan dari penjelasan resmi yang disampaikan Ketua Dewan Pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
Penegasan tersebut memperkuat pemahaman bahwa hak untuk mendirikan media dan menjalankan fungsi jurnalistik adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum nasional. Dalam konteks ini, Dewan Pers lebih berfungsi sebagai lembaga yang menjamin kemerdekaan pers dan mendukung peningkatan kualitas serta profesionalitas jurnalistik, bukan sebagai badan pemberi izin operasional.
“Hal ini saya anggap penting untuk terus ditegaskan kepada masyarakat luas, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau bahkan pembungkaman terhadap media-media independen yang tengah tumbuh di berbagai daerah,” kata Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA dalam pernyataan tertulisnya.
Ia juga mengaitkan kebebasan mendirikan media dengan era keterbukaan informasi publik yang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di era digital ini, masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk menyuarakan pendapat, mengumpulkan informasi, dan menyebarkannya secara merata tanpa harus terikat pada lembaga tertentu.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa prinsip-prinsip konstitusional menjamin kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini secara tegas tercantum dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.”
Menurutnya, konstitusi sudah cukup menjadi dasar hukum kuat untuk menolak segala bentuk pembatasan yang tidak berdasar terhadap kebebasan pers dan berekspresi.
“Karena itu, saya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat, pejabat publik, maupun institusi pemerintah lainnya, untuk menghormati posisi media sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki hak legal untuk menyampaikan informasi kepada publik, meskipun belum terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.

Sebagai penutup, ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap kemerdekaan pers bukan hanya tanggung jawab Dewan Pers, tapi juga tanggung jawab kolektif seluruh bangsa untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka dan inklusif.
Penulis: Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA
(Red/Tim)