Saat Pita Cukai Dibatasi, Nafas Rokok Rakyat Kian Sesak

Jakarta – Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penopang penting penerimaan negara. Namun di balik capaian fiskal tersebut, muncul persoalan mengenai dampak kebijakan cukai terhadap keberlangsungan industri rokok skala kecil, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Pabrik rokok rakyat pada dasarnya telah mengikuti prosedur pemesanan pita cukai sesuai ketentuan. Tantangan muncul ketika kuota produksi dibatasi, sehingga sebagian pelaku usaha kesulitan menjaga keberlanjutan operasional. Dampaknya meluas, mulai dari berkurangnya serapan tenaga kerja linting hingga menurunnya pembelian tembakau dari petani.

Pembatasan memang dimaksudkan untuk pengendalian dan pengawasan. Namun ketika kebijakan dirasakan luas oleh pelaku usaha yang patuh, diperlukan evaluasi agar pendekatan pengawasan tetap sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi.

Industri rokok rakyat memiliki karakter berbeda dibanding industri besar. Skala usaha yang kecil dan ketergantungan pada tenaga kerja manual membuat mereka lebih rentan terhadap pembatasan produksi. Dalam konteks ini, diferensiasi kebijakan menjadi opsi yang layak dipertimbangkan agar pengendalian tetap berjalan tanpa menimbulkan tekanan berlebihan pada sektor padat karya.

Penguatan pengawasan berbasis teknologi serta kebijakan fiskal yang proporsional dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan ekonomi rakyat. Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau juga dapat dilihat sebagai upaya membangun ekosistem industri yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, efektivitas kebijakan cukai tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.

Baca juga
LSM KOREKSI Laporkan Dugaan Tambang Tak Berizin di Situbondo ke Kapolres
error: Content is protected !!