Portalsitubondo.com Situbondo, Jumat 13 Juni 2025: Aktivitas pertambangan galian C di wilayah barat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, semakin meluas dan kian mengkhawatirkan. Kawasan seperti Kecamatan Banyuglugur, Jatibanteng, dan Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh kini menjadi titik konsentrasi galian tanah uruk yang aktif setiap hari. Meski sebagian besar kegiatan tambang tersebut mendukung proyek strategis nasional, dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat lokal tak bisa lagi diabaikan.

Masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan, polusi debu, hingga penurunan kualitas hidup. “Kami tidak pernah menolak pembangunan, tapi aktivitas tambang ini tak berpihak pada keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga,” ujar seorang warga Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, saat diwawancarai.
Jalan Rusak, Debu Menyelimuti, Warga Menderita:
Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, tercatat ratusan truk tronton dan dump truck kecil hilir mudik mengangkut material dari titik-titik tambang di wilayah barat Situbondo. Akibatnya, jalan-jalan desa rusak berat, jembatan mulai mengalami keretakan, dan masyarakat terpapar debu setiap hari.
“Anak-anak sekolah pun terganggu, warga jadi penikmat debu setiap pagi sampai malam. Kami sudah sering protes, tapi tidak ada tindakan,” keluh warga Gunung Malang, Kecamatan Suboh.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas umum seperti gorong-gorong dan saluran air rusak karena tidak mampu menahan beban kendaraan berat tambang yang melintasi desa tanpa kendali.

Penutupan Akses Tambang di Kawasan Hutan:
Pada Jumat sore (13/6), Satuan Polisi Mobil Hutan (Polmob) bersama sejumlah aparat resmi menutup dua akses jalan utama menuju lokasi tambang yang diketahui melintasi kawasan hutan milik Perhutani tanpa izin penggunaan lahan.
Lokasi yang ditutup berada di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, tepatnya:
PT Ganjem Indo Teknik, Petak 61 Pal B176, RPH Taman Timur, BKPH Taman. Akses sepanjang ±300 meter di Blok Dawuan.
CV Sumber Sukses Alami, Petak 60e Pal B115, RPH Taman Timur, BKPH Taman. Akses sepanjang ±1.468 meter di Blok TPS.
Menurut Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, aktivitas tambang yang menggunakan jalan di dalam kawasan hutan harus tunduk pada regulasi, termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan. “Ini bukan persoalan legal atau ilegal semata, tapi bagaimana pemerintah dan pelaku usaha tunduk pada aturan dan tidak semena-mena terhadap lingkungan,” tegasnya.
Izin Tidak Lengkap, Pajak Negara Terabaikan:
Dalam pantauan LSM SITI JENAR, banyak tambang di Situbondo yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) lengkap. Beberapa bahkan masih menggunakan izin lama yang sudah mati atau meminjam izin dari pihak lain. Lebih mengkhawatirkan, titik operasi tambang kerap tidak sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen resmi.
Hal ini memunculkan potensi besar hilangnya penerimaan negara dari sektor pajak. “Bila mereka tidak berizin lengkap, maka otomatis tidak ada setoran pajak. Negara dirugikan, masyarakat juga dirugikan, hanya para pengusaha dan penguasa lokal yang untung,” kata Eko.
Ekonomi Masyarakat Tak Tersentuh:
Ironisnya, maraknya tambang di wilayah Situbondo barat tidak memberikan dampak ekonomi signifikan kepada masyarakat sekitar. Mayoritas pelaku usaha adalah pengusaha luar daerah, sementara tenaga kerja lokal hanya ditempatkan di posisi bawah dengan upah minim.
“Bagi warga, ini lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat. Jalan rusak, lingkungan hancur, dan tak ada kontribusi nyata ke masyarakat,” tambah Eko.
Usulan Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang:
Menyikapi maraknya persoalan ini, LSM SITI JENAR mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk membentuk Tim Terpadu. Tim ini akan bertugas melakukan pendataan ulang, pemeriksaan legalitas, serta menindak pelaku usaha tambang yang masih beroperasi tanpa izin lengkap atau yang izinnya sudah kadaluarsa.
“Tim ini sebaiknya terdiri dari unsur Forkopimda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, dan juga masyarakat sipil sebagai pemantau,” jelas Eko. Ia menegaskan, penertiban tambang bukan hanya soal menutup, tetapi memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga maupun negara.

Penutup: Pembangunan Ya, Tapi Lingkungan Jangan Dikorbankan.
Pertambangan galian C memang penting untuk mendukung infrastruktur, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, keselamatan publik, dan keadilan sosial. Jika tidak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah, maka Situbondo bisa kehilangan aset lingkungannya dan mewariskan masalah besar bagi generasi mendatang.
(Redaksi | Tim Sitijenarnews Group – Situbondo, Jawa Timur)