Portalsitubondo.com Situbondo, Jawa Timur — Jumat, 20 Juni 2025: Harapan masyarakat Kecamatan Banyuglugur terhadap kehadiran industri pengolahan rumput laut sebagai penggerak roda ekonomi lokal kini berubah menjadi keresahan besar. Perusahaan bernama PT Fuyuan Bioteknologi, yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut, diduga kuat melakukan pembuangan limbah secara ilegal dan sembarangan sejak tahun 2021, tanpa pernah tersentuh proses hukum hingga saat ini.

Kegiatan pembuangan limbah berbahaya itu dilakukan di area Gunung Butak, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Fakta ini terbongkar setelah tim investigasi media melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, yang sebelumnya tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Warga pun mengeluhkan bau menyengat akibat adanya penimbunan limbah Rumput laut yang telah menahun ini.
Maka daripada itu Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin terhadap operasional pabrik dan memastikan bahwa pabrik mematuhi peraturan lingkungan yang sudah ada.
Bau busuk yang keluar dari lokasi penimbunan limbah industri rumput laut yang telah menahun ini, memang telah lama dikeluhkan oleh warga setempat.
Keberadaan limbah padat yang ditimbun tak jauh dari pemukiman dan lahan kerja warga inipembuangan limbah industri ini diduga ilegal dan menyalahi aturan.
Tak hanya bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan, limbah ini juga tercecer di jalan desa dari truk pengangkut limbah yang hilir mudik tiap harinya.
Industri yang Diharapkan, Kini Diduga Jadi Sumber Pencemaran:
PT Fuyuan Bioteknologi awalnya hadir dengan wajah industrialisasi yang menjanjikan: membuka lapangan kerja, menyerap tenaga lokal, dan mengangkat ekonomi masyarakat pesisir melalui pengolahan rumput laut. Namun kenyataan justru sangat berbanding terbalik.
Laporan masyarakat dan investigasi awak media mengungkap bahwa perusahaan ini justru membuang limbah industri secara sembarangan di alam terbuka, tanpa proses pengolahan sesuai standar, dan tanpa izin pembuangan limbah berbahaya. Praktik itu telah berlangsung selama lebih dari empat tahun, menyebabkan limbah menggunung, menyebar di area yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
DLH Situbondo Akui Baru Mengetahui, Langsung Turunkan Tim:
Ketika tim media melakukan konfirmasi terhadap dugaan pembuangan limbah tersebut, pihak DLH Situbondo mengaku tidak pernah mendapatkan laporan. Bahkan saat ditanya kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum, DLH tampak terkejut dan langsung merespons laporan yang disampaikan langsung oleh beberapa awak media.
Hendrayono, Kepala Bidang PPLB3PK DLH Situbondo, menyatakan bahwa setelah menerima informasi dari media, pihaknya segera membentuk tim dan menurunkan petugas ke lokasi pada Kamis, 19 Juni 2025. Hasilnya memperkuat dugaan: limbah benar-benar dibuang di kawasan Gunung Butak, dan tidak ada pengolahan maupun sistem pengamanan lingkungan yang sesuai aturan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami sudah turunkan tim dan menemukan bukti bahwa PT Fuyuan Bioteknologi membuang limbah secara ilegal. Kami langsung ambil tindakan,” ujar Hendrayono.
DLH Kirim Surat Teguran Resmi ke Perusahaan:
Sebagai bentuk langkah cepat tanggap, DLH Situbondo langsung melayangkan surat teguran resmi kepada PT Fuyuan Bioteknologi pada Jumat, 20 Juni 2025. Teguran ini merupakan respons atas pelanggaran yang ditemukan di lapangan dan menjadi bagian dari mekanisme awal sebelum dilakukannya proses penegakan hukum lebih lanjut.
Hendrayono menambahkan bahwa DLH akan mengawal kasus ini dengan serius, serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) jika dibutuhkan tindakan pidana.
“Saya sudah kirim surat secara resmi kepada pihak manajemen PT Fuyuan. Aktivitas seperti ini tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Jenis Limbah dan Potensi Dampaknya:
Dari hasil penelusuran teknis, ditemukan bahwa jenis limbah yang dibuang perusahaan meliputi:
Limbah Padat: Merupakan residu dari proses ekstraksi karaginan rumput laut, berbahan dasar selulosa. Meski berasal dari bahan organik, dalam volume besar dan tanpa pengelolaan, limbah ini bisa mencemari tanah dan menimbulkan bau busuk.
Limbah Cair: Mengandung senyawa alkali, senyawa organik kompleks, serta zat pengotor kimia. Bila limbah ini masuk ke badan air atau menyerap ke tanah, dampaknya bisa sangat destruktif bagi kehidupan mikroba, biota air, dan kesehatan manusia.
DLH menegaskan bahwa limbah-limbah tersebut masuk dalam kategori limbah yang wajib dikelola oleh pihak profesional berizin, sesuai standar nasional dan ketentuan internasional.
Fakta Tambahan: DLH Juga Buang Sampah di Lokasi Sama.
Dalam pengakuannya, pihak DLH juga menyampaikan bahwa sampah pasar milik DLH sempat dibuang di kawasan Gunung Butak, lokasi yang sama dengan tempat pembuangan limbah PT Fuyuan. Namun, pihaknya telah mengambil kebijakan baru untuk mengalihkan pembuangan sampah tersebut ke TPA Cappore Tengah guna mencegah pencemaran lanjutan.
“Kami memang baru menjabat di sini, dan baru tahu soal aktivitas ini. Kami sudah putuskan sampah DLH akan segera dipindahkan ke lokasi resmi,” tambah Hendrayono.
Pelanggaran Berat: Terancam Sanksi Pidana Lingkungan.
Praktik pembuangan limbah tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup, antara lain:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah;
Permen LHK No. 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah.
Dalam UU 32/2009, Pasal 97 hingga Pasal 120 mengatur bahwa pelaku pembuangan limbah secara ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, tergantung besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Warga Desak Proses Hukum, Bukan Hanya Sekedar Teguran Keras:
Masyarakat sekitar Gunung Butak dan Dusun Seletreng menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya pengawasan lingkungan oleh pemerintah daerah. Mereka mendesak agar DLH dan APH tidak hanya berhenti pada surat teguran administratif.
“Kami tahu sejak lama ada bau tidak sedap dan air di sekitar sini berubah. Tapi tidak ada yang datang periksa. Sekarang ketahuan, jangan cuma ditegur, harus diproses hukum,” kata seorang warga Dusun Seletreng.
Penutup: Saatnya Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Lingkungan:
Kasus PT Fuyuan Bioteknologi menjadi alarm keras bagi penegakan hukum lingkungan di Situbondo. Selama bertahun-tahun, pencemaran limbah terjadi tanpa tindakan apa pun. Ini menunjukkan kelalaian sistemik dalam pengawasan, atau bahkan potensi pembiaran oleh oknum yang memiliki kepentingan.
Kini publik menunggu: apakah DLH dan aparat penegak hukum berani melangkah lebih jauh dengan membawa kasus ini ke jalur pidana lingkungan hidup, atau justru membiarkannya tenggelam di balik birokrasi.

Redaksi Siti Jenar Group Situbondo akan terus mengawal dan mengungkap setiap perkembangan kasus ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)