Berita  

Komisi IV DPRD Situbondo Ungkap Dugaan Sewa Aset Daerah Secara Ilegal

Portalsitubondo.com , Selasa 8 Juli 2025 — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar audiensi terbuka bersama pelaku UMKM dan sejumlah instansi, Selasa siang (8/7), guna mengusut dugaan pelanggaran serius dalam praktik penyewaan aset milik daerah yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7.

Keterangan fhoto: Komisi IV DPRD Situbondo Soroti Penyewaan Aset Daerah Tak Sesuai Perda, Oknum LL Akan Dipanggil

Audiensi tersebut mempertemukan berbagai pihak, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pendidikan (Dispendik), pemohon audiensi Taufik Hidayah, SH, serta pelaku usaha lokal seperti Baihaki, Saiful, Supatriani, dan Yadik. Dalam forum yang berlangsung dinamis itu, terkuak sejumlah praktik penyewaan aset milik pemerintah daerah yang ditengarai dilakukan tanpa dasar hukum resmi.

Taufik Hidayah, yang mewakili para pelaku UMKM, menyampaikan kekhawatiran atas praktik penyewaan lahan dan bangunan semi permanen yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial LL kepada Supatriani. Menurutnya, transaksi sewa tersebut dilakukan tanpa surat keputusan, izin resmi, maupun pencatatan oleh instansi yang berwenang.

“Ini bukan sekadar masalah sewa menyewa biasa. Ini sudah menyangkut integritas tata kelola aset daerah. Kami minta ini ditindaklanjuti,” tegas Taufik dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Taufik juga menyoroti penyewaan gedung eks Karesidenan Pendopo Besuki dan pohon mangga yang tumbuh di atas lahan milik Dispendik. Ia menyebutkan bahwa penyewaan dilakukan secara leluasa, tanpa dasar yang jelas dan tanpa kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan ke kas daerah.

Seorang guru dari SMA Besuki (SMABES) yang hadir dalam audiensi mengakui bahwa pihaknya menyewakan gedung sekolah untuk kegiatan masyarakat dengan tarif antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per kegiatan. Menurutnya, penyewaan itu dilakukan atas dasar nota kesepahaman (MoU) antara pihak sekolah dan Dispendik, dan dana retribusi telah disetor sesuai MOU tersebut.

Baca juga
Geger Penemuan Mayat di Persawahan Situbondo, Identitas Korban Masih Misterius

Namun Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, M.Pd., menegaskan bahwa praktik tersebut tidak otomatis sah secara hukum jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Kalau itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 7, maka harus ditertibkan. MOU internal tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk tunduk pada perda. Harus ada mekanisme yang sah, termasuk pencatatan oleh BKAD,” ujar Faisol.

Faisol menambahkan bahwa DPRD tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan aset daerah, terlebih jika ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari properti milik negara.

Menanggapi berbagai temuan dan laporan, Komisi IV DPRD Situbondo mengambil langkah tegas melalui tiga poin tindak lanjut:

1. Menginstruksikan para pelaku UMKM dan pengelola warung untuk langsung berhubungan dengan Dispendik tanpa melalui perantara pihak ketiga agar tidak terjadi manipulasi dan potensi penyimpangan.

2. Dispendik dan BKAD akan segera memanggil oknum LL, yang diduga kuat melakukan penyewaan ilegal bangunan semi permanen kepada Supatriani, untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.

3. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penyusunan MOU yang digunakan sebagai dasar sewa, khususnya terkait aset gedung eks Karesidenan Besuki, agar seluruh proses pengelolaan aset benar-benar mengacu pada Perda Nomor 7.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Mas Pras, mengingatkan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam mengelola aset daerah. “Ini bukan soal besar kecilnya uang sewa, tapi soal ketertiban hukum dan kepercayaan publik. Pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam menegakkan aturan,” tandasnya.

Keterangan fhoto: Komisi IV DPRD Situbondo Soroti Penyewaan Aset Daerah Tak Sesuai Perda, Oknum LL Akan Dipanggil

Dengan mencuatnya kasus ini, DPRD Situbondo menegaskan bahwa pengelolaan aset negara tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau ditumpangi kepentingan pribadi. DPRD mendesak seluruh instansi agar memperketat pengawasan dan menyusun sistem yang lebih transparan dan akuntabel agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca juga
Fallin Beauty Diduga Langgar Legalitas: BPOM dan Perusahaan Maklon Kini Mulai Bertindak Tegas

(Laporan: Sub_panpiko – Sitijenarnews Group, Situbondo – Jawa Timur)

error: Content is protected !!