Portalsitubondo.com Sabtu 2 Agustus 2025, Jawa Timur: Puluhan wartawan dari berbagai media lokal dan nasional, bersama sejumlah elemen masyarakat, menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Situbondo pada Kamis (31/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes dan desakan agar Kepolisian Resor Situbondo segera mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Humaidi, wartawan Radar Situbondo, yang menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi unjuk rasa di Alun-Alun Situbondo beberapa waktu lalu.
Aksi solidaritas yang berlangsung damai ini diwarnai dengan orasi-orasi yang membakar semangat, pembentangan poster-poster tuntutan, serta penegasan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Para peserta aksi menuntut pihak kepolisian agar segera menangkap dan memproses pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo, Edi Supriono, dalam pernyataannya di hadapan massa, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar solidaritas sesama profesi, melainkan juga sebagai alarm keras terhadap ancaman terhadap kebebasan pers di daerah.
“Kami datang bukan hanya untuk menyuarakan kepedulian terhadap rekan kami yang menjadi korban, tapi juga untuk menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dihalangi apalagi diserang secara fisik. Ini sudah menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Edi.
Ia menambahkan, pihaknya mendesak Kapolres Situbondo agar segera mengungkap identitas pelaku kekerasan dan menegakkan proses hukum tanpa pandang bulu. “Kami ingin pelaku ditangkap secepatnya. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kami juga menuntut jaminan keamanan bagi jurnalis yang bekerja di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pelaku kekerasan terhadap Humaidi diduga berasal dari kelompok tak dikenal yang menyusup dalam aksi unjuk rasa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai identitas maupun keberadaan pelaku tersebut.
Humaidi sendiri, saat ditemui tim media di kediamannya, mengaku masih mengalami trauma mendalam. Ia menyatakan bahwa peristiwa yang menimpanya sangat mengguncang secara fisik dan psikologis.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, mengambil dokumentasi, mencatat kejadian di lapangan. Tapi tiba-tiba saya diserang secara brutal. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diadili,” ujar Humaidi singkat.
Peristiwa kekerasan ini menyita perhatian luas, tidak hanya di kalangan jurnalis Situbondo, tetapi juga memicu reaksi dari organisasi media nasional. Aksi solidaritas hari ini mencerminkan kekuatan moral pers dalam membela nilai-nilai demokrasi, serta perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis, massa aksi menyerukan agar aparat penegak hukum tidak hanya menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tuntas, tetapi juga melakukan langkah-langkah preventif agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi.
Dalam konteks hukum, profesi wartawan memiliki perlindungan tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memberikan jaminan atas kemerdekaan pers, sekaligus memberikan dasar hukum bagi jurnalis untuk memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Aksi damai ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap bersama dari sejumlah organisasi wartawan dan media lokal yang mengecam keras tindak kekerasan terhadap jurnalis, serta menyerukan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
(Redaksi/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia)