PortalSitubondo.com Jum’at 19 Desember 2025 — Anehnya negeri ini, hukum yang seharusnya berdiri tegak sebagai pilar keadilan justru kerap menampilkan wajah yang ambigu dan kontradiktif di ruang persidangan. Fenomena ini kembali mengemuka ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya secara resmi membacakan surat tuntutan pidana penjara selama dua tahun, secara mengejutkan merevisi tuntutannya dalam tahap replik menjadi hanya enam bulan penjara. Perubahan yang drastis ini bukan sekadar persoalan teknis penuntutan, melainkan telah menyentuh persoalan fundamental dalam sistem hukum pidana: kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum.
Dalam perspektif yuridis normatif, surat tuntutan merupakan kristalisasi dari hasil pembuktian yang dilakukan jaksa selama proses persidangan. Tuntutan pidana dua tahun penjara secara implisit menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, baik unsur objektif berupa perbuatan melawan hukum, maupun unsur subjektif berupa kesalahan atau kesengajaan terdakwa. Dengan demikian, tuntutan tersebut mencerminkan keyakinan jaksa bahwa perbuatan terdakwa layak dijatuhi pidana yang proporsional dengan tingkat kesalahannya.
Oleh karena itu, revisi tuntutan secara signifikan dalam replik tanpa penjelasan yuridis yang terang dan rasional patut dipertanyakan. Praktik demikian berpotensi melanggar asas kepastian hukum (rechtssicherheit) dan asas konsistensi penuntutan, yang merupakan elemen penting dalam due process of law. Hukum tidak boleh berubah-ubah tanpa dasar argumentasi yang dapat diuji secara akademik dan normatif, karena inkonsistensi semacam ini hanya akan melahirkan ketidakpastian dan kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum.
Persoalan ini menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan penerapan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut secara eksplisit dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dilindungi dari praktik eksploitasi dan perusakan.
Undang-undang konservasi ini lahir dari kesadaran bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak jangka panjang yang bersifat irreversible. Oleh sebab itu, sanksi pidana di dalamnya tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen pembalasan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan (deterrent effect) dan pendidikan hukum bagi masyarakat. Dalam konteks ini, pidana penjara menjadi instrumen penting untuk menegaskan keseriusan negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Apabila unsur-unsur Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g telah diyakini terbukti sebagaimana tercermin dalam tuntutan awal, maka penurunan tuntutan menjadi enam bulan penjara justru berpotensi bertentangan dengan tujuan pemidanaan dan ratio legis undang-undang tersebut. Lebih jauh, tindakan ini dapat mereduksi makna perlindungan hukum terhadap sumber daya alam hayati dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.
Memang benar bahwa jaksa memiliki kewenangan diskresioner dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana. Namun kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan yang absolut. Ia harus dijalankan dalam kerangka asas proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Tanpa argumentasi hukum yang memadai, perubahan tuntutan yang ekstrem justru dapat dimaknai sebagai bentuk inkonsistensi penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dengan demikian, pertanyaan “di mana penerapan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI Nomor 32 Tahun 2024” bukanlah sekadar retorika emosional, melainkan kritik normatif yang sah terhadap praktik penegakan hukum yang menjauh dari semangat undang-undang itu sendiri. Ketika hukum lingkungan ditegakkan setengah hati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberlanjutan sumber daya alam serta kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Anehnya negeri ini, hukum tampak begitu tegas di atas kertas, namun menjadi lunak ketika diuji di ruang sidang. Selama ketidakkonsistenan ini terus dibiarkan, keadilan akan selalu berada dalam posisi rapuh—terjebak di antara teks undang-undang yang ideal dan praktik penegakan hukum yang tidak sejalan dengannya.
Penulis : Mochammad Rusli Efendi, S.H
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)











