SITUBONDO – Proyek bangunan yang dikenal sebagai Proyek Benur dan kini disebut-sebut akan dialihfungsikan menjadi perhotelan menuai sorotan masyarakat setempat. Proyek tersebut berlokasi di Desa Carron, Kabupaten Situbondo, dan menjadi perbincangan warga pada Rabu (25/2).
Sorotan publik muncul lantaran proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana mestinya. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pembangunan, terutama karena perubahan fungsi bangunan dari Proyek Benur menjadi perhotelan dinilai berlangsung dalam waktu yang relatif singkat.
“Yang jadi pertanyaan kami, apakah perizinannya sudah lengkap? Perubahannya sangat cepat, dari proyek biasa tiba-tiba disebut menjadi hotel,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menilai, pembangunan berskala besar seperti perhotelan seharusnya melalui proses perizinan yang transparan serta melibatkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Selain itu, mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan proyek tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun dari instansi perizinan terkait mengenai status legalitas pembangunan tersebut.
Masyarakat berharap ada kejelasan agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.












