Portalsitubondo.com Bungatan – Situbondo, Jawa Timur – Sabtu, 24 Januari 2026: Dugaan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Kali ini, sebuah bangunan permanen diduga berdiri tanpa izin di kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Kecamatan Bungatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan tersebut diduga dibangun oleh seorang warga bernama Saiful, yang beralamat di Dusun Kembang Sambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Lokasi pembangunan berada di petak 38K, yang secara administratif masuk wilayah RPH Bungatan, BKPH Panarukan, KPH Bondowoso, dengan status kawasan Hutan Lama (HL).

Kawasan tersebut diketahui merupakan hutan lindung, yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, perlindungan tata air, pencegahan abrasi, serta keberlangsungan ekosistem. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, aktivitas pembangunan di kawasan ini dilarang kecuali memperoleh izin resmi dari instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi terkait dasar penguasaan lahan, Saiful mengklaim bahwa tanah yang ditempati bangunan tersebut merupakan tanah GG. Namun demikian, klaim tersebut tidak disertai dengan bukti legalitas. Ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, baik berupa surat kepemilikan maupun izin penggunaan kawasan hutan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun.
Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan dugaan adanya penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara tanpa dasar hukum yang sah. Sejumlah pihak menilai, praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan memicu konflik penguasaan lahan di kemudian hari.
Seorang pemerhati lingkungan menyatakan bahwa pembangunan di kawasan hutan lindung tanpa izin tidak dapat ditoleransi. “Hutan lindung memiliki fungsi vital. Jika ada bangunan permanen tanpa izin, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran hukum dan harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Investigasi LPK Jawa Timur, Arief Budi Dharmawan, S.Pd., S.Pd., menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di kawasan hutan wajib mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Perhutani, terlebih apabila berada di kawasan lindung.
“Pembangunan tanpa izin di kawasan hutan dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana maupun denda,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan prosedur yang ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan kawasan hutan.
Fakta lain yang terungkap, lokasi pembangunan tersebut juga berada di kawasan sempadan pantai, yang termasuk wilayah perlindungan pesisir. Kondisi ini dinilai semakin memperberat dugaan pelanggaran karena menyangkut dua kawasan lindung sekaligus, yakni hutan lindung dan kawasan perlindungan pantai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perhutani, baik di tingkat RPH Bungatan maupun BKPH Panarukan, belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat pun berharap aparat terkait segera melakukan peninjauan lapangan, menghentikan aktivitas pembangunan, serta mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan negara berpotensi menjadi contoh buruk bagi masyarakat lain. Jika tidak ditangani secara serius, praktik pembangunan tanpa izin di kawasan lindung dikhawatirkan akan semakin meluas dan mengancam kelestarian lingkungan di Situbondo dan wilayah sekitarnya.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)









