Dugaan Perusakan Tegakan Mahoni di Petak 6A3 Sumber malang, Perhutani KPH Bondowoso Tempuh Jalur Hukum

PortalsituSitubondo.com , Sumber Malang Situbondo,Jawa Timur – Selasa (6/1/2026).Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan pengrusakan tegakan hutan yang terjadi di wilayah kelolanya. Dugaan tersebut ditemukan di Petak 6A3 kawasan hutan Perhutani, setelah adanya patroli rutin yang dilakukan oleh jajaran KRPH Sumber Malang bersama petugas lapangan Perhutani.

Temuan awal pengrusakan ini diketahui pada Rabu, 5 Agustus 2025. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pohon mahoni yang mengalami pelubangan pada batangnya. Lubang-lubang tersebut diduga sengaja dibuat dan diisi dengan zat tertentu yang dicurigai sebagai bahan kimia berbahaya, sehingga menyebabkan terganggunya sistem kehidupan pohon hingga berujung pada kematian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, sedikitnya tiga pohon mahoni mengalami kerusakan berat dan dinyatakan mati. Atas kondisi tersebut, Perhutani KPH Bondowoso segera menyusun Laporan Awal (LA) Nomor: 003/PLS/SUMN/2025 sebagai dasar penanganan dan pendalaman kasus sesuai prosedur yang berlaku.

Lokasi kejadian berada di kawasan hutan negara yang secara administrasi tercatat sebagai lahan garapan seorang warga berinisial HLL alias P. NW dengan luas kurang lebih satu hektare. Untuk memastikan fakta dan kondisi di lapangan, Perhutani kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin, 29 September 2025.

Pemeriksaan lanjutan tersebut dipimpin oleh Wakil Administratur Bondowoso Utara selaku Koordinator Keamanan (Korkam) Perhutani KPH Bondowoso, didampingi Komandan Regu Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Asper Besuki, serta melibatkan Ketua dan Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rengganis Desa Taman Kursi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta pelibatan unsur masyarakat desa hutan.

Dari hasil pemeriksaan bersama, tim gabungan menemukan empat pohon mahoni yang mengalami pelubangan. Satu pohon diketahui telah mati berdiri, sedangkan tiga pohon lainnya dalam kondisi layu berat dan diperkirakan tidak dapat diselamatkan. Berdasarkan pengamatan fisik di lokasi, kerusakan tersebut menguatkan dugaan adanya penggunaan zat kimia berbahaya, yang kini masih menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga
Petahana Karna Suswandi-Khoirani Tumbang, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiah Menangi Pilkada Situbondo 2024

Setelah dilakukan ceklis dan pendataan secara menyeluruh, Perhutani KPH Bondowoso melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Taman Kursi serta LMDH Rengganis. Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh keterangan bahwa lahan tempat ditemukannya pohon-pohon mahoni yang rusak merupakan lahan garapan pihak yang sama, sebagaimana tercatat dalam data pengelolaan kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, melalui Wakil Administratur selaku Koordinator Keamanan, Yayan Harianto, menegaskan bahwa Perhutani selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat penggarap hutan. Namun demikian, setiap aktivitas pengelolaan kawasan hutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upaya pembinaan dan peringatan telah dilakukan secara bertahap. Namun sampai batas waktu yang ditentukan belum ada tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan hutan, termasuk administrasi kerja sama dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Oleh karena itu, Perum Perhutani sebagai pemegang izin pengelolaan kawasan hutan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yayan Harianto.

Sebagai tindak lanjut, Perum Perhutani KPH Bondowoso secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tegakan hutan tersebut ke Polres Situbondo pada Jumat, 2 Januari 2026. Seluruh proses penanganan dan pembuktian perkara selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Keterangan fhoto: Perhutani KPH Bondowoso Laporkan Dugaan Pengrusakan Tegakan Hutan di Petak 6A3 ke Polres Situbondo

Perhutani menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan negara serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan perusakan hutan. Di sisi lain, Perhutani juga memastikan bahwa prinsip pembinaan, dialog, dan kemitraan berkelanjutan dengan masyarakat sekitar hutan akan tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan hutan yang lestari dan bertanggung jawab.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)

error: Content is protected !!