Dugaan Skandal Anggaran Jamban, Dua Ketua Pokmas Akhirnya Buat Pernyataan Resmi

PortalSitubondo.com Situbondo, 9 Juni 2025 — Aroma tak sedap dari dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada program bantuan jambanisasi di wilayah Kecamatan Jatibanteng. Sejumlah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) mengungkap adanya permintaan pengumpulan uang oleh seorang oknum anggota DPRD Situbondo berinisial FS, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan alasan jelas.

Keterangan fhoto: Ketua pokmas sumberanyar berjaya desa sumberanyar M Sadli

Informasi tersebut mulai menyeruak ketika dua ketua Pokmas dari Desa Sumberanyar dan Desa Semambung, Jatibanteng, memberikan pernyataan tertulis yang secara tegas menyebut adanya dugaan intervensi oknum anggota dewan dalam pencairan dana bantuan jambanisasi.

Permintaan Uang Tanpa Kejelasan:

Ketua Pokmas Sumberanyar Berjaya, M. Sadli, dalam pernyataannya mengaku bahwa dirinya diminta menyerahkan uang dari pencairan tahap pertama oleh FS, tanpa kejelasan peruntukannya. Ia menyebut bahwa hingga saat ini progres pembangunan jamban baru menyentuh angka 10 unit, dan itu pun belum rampung seluruhnya.

“Saya diminta untuk memberikan uang pencairan tahap pertama oleh oknum anggota dewan dengan alasan yang tidak jelas. Hingga kini tidak ada kejelasan penggunaan dana tersebut, karena jamban yang dikerjakan masih 10 unit dan belum finish,” ujar M. Sadli, Senin (9/6/2025).

Hal serupa disampaikan oleh Ustaz Hasan, Ketua Pokmas Semambung Berjaya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya diminta mengumpulkan uang pencairan tahap pertama, namun berkat desakan keras terhadap FS, proyek pembangunan jamban di wilayahnya berhasil diselesaikan seluruhnya.

“Betul mas, kami diminta untuk mengumpulkan uang pencairan tahap pertama itu. Namun, program di Semambung Berjaya alhamdulillah selesai semua, 25 unit, karena saya selalu tekan FS untuk menyelesaikannya. Tapi saya tetap bingung kenapa uang itu harus dikumpulkan kepadanya,” tegas Ust. Hasan saat dikonfirmasi di kediamannya.

Baca juga
Dandim 0822 Bondowoso Sambut Kunker Pangdam V Brawijaya beserta Rombongan ke Makorem 083/Baladhika Jaya

Dugaan Etika Wakil Rakyat Dilanggar:

Pernyataan dua ketua pokmas ini memunculkan kekhawatiran luas di masyarakat. Dugaan bahwa seorang wakil rakyat mengintervensi langsung proses pengelolaan anggaran bantuan jambanisasi dianggap melampaui batas kewenangan, serta menyalahi etika dan integritas yang seharusnya dijaga oleh anggota legislatif.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Situbondo berinisial FS belum memberikan klarifikasi resmi. Padahal, tudingan dugaan penyimpangan ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan sempat viral di media sosial serta grup-grup percakapan warga.

Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak FS dinilai memperburuk citra DPRD di mata publik. Masyarakat mulai mempertanyakan fungsi dan tanggung jawab dewan dalam pengawasan anggaran, bukan justru ikut dalam praktik pengelolaan yang seharusnya menjadi domain eksekutif dan pelaksana teknis di lapangan.

Masyarakat Geram, Pertanyakan Fungsi DPRD:

Kemarahan warga pun tak dapat dibendung. Mereka menyampaikan keresahan atas dugaan keterlibatan anggota dewan dalam pengurusan proyek kecil seperti bantuan jamban, apalagi jika sampai berujung pada praktik pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Anggaran bantuan jamban saja diduga diembat, apalagi anggaran dalam jumlah besar. DPR itu apa sih fungsinya? Kok urusan jamban juga mau ambil keuntungan,” ucap salah seorang warga yang tak ingin disebut namanya.

Dorongan Investigasi Independen:

Situasi ini memunculkan desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh inspektorat daerah, aparat penegak hukum, dan bahkan Badan Kehormatan DPRD Situbondo. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan dana publik, termasuk program bantuan sosial seperti jambanisasi.

Apabila dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya menyangkut pelanggaran etika, namun juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran.

Baca juga
LSM Siti Jenar Kembali Bongkar Dugaan Pengkondisian Lelang Proyek di Pemkab Situbondo Ke KPK
Keterangan fhoto: Ketua pokmas semambung berjaya desa semambung Ust Hasan

Keterlibatan aktif anggota legislatif dalam kegiatan teknis proyek bantuan publik adalah bentuk penyimpangan fungsi legislatif yang harus segera dihentikan. Tidak hanya merusak tatanan birokrasi, tapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD.

(Sub-Biro Situbondo, Reportase Today)

error: Content is protected !!