PortalSitubondo.com Kamis, 10 Juli 2025 — Kinerja dan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Jatibanteng menjadi sorotan tajam dari Ketua Gerakan Peduli Kebangsaan (GPK) Taufik Hidayah, SH, yang juga seorang praktisi hukum. Taufik menilai pelayanan publik di kantor tersebut sangat tidak maksimal dan merugikan masyarakat, terutama dalam hal waktu dan kepastian pelayanan administrasi kependudukan.
Sorotan itu muncul saat Taufik mendatangi Kantor Pelayanan Dukcapil Kecamatan Jatibanteng pada sekitar pukul 10.30 WIB, dalam rangka mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati pemandangan yang menurutnya jauh dari ideal. Sejumlah masyarakat tampak menumpuk dan duduk di teras depan ruang pelayanan, menunggu tanpa kejelasan.
“Saya buka pintu ruang pelayanan, ternyata dikunci. Lalu saya masuk melalui ruang kasi di sebelahnya. Saat saya masuk ke ruangan pelayanan, tidak ada petugas sama sekali,” ungkap Taufik. Ia melanjutkan, bahwa kemudian ia mendapati beberapa staf Dukcapil di ruangan lain yang tampak santai, sementara sebagian lainnya mengerjakan tugas masing-masing.
Saat ditanya alasan pelayanan ditutup, staf menjawab bahwa operator sedang ke Situbondo untuk mengambil berkas. Taufik pun mempertanyakan, “Apa tidak bisa dilayani?” Namun jawaban yang ia terima mengecewakan, karena mereka mengatakan bahwa layanan tidak bisa diberikan tanpa kehadiran operator, dengan alasan adanya aplikasi khusus yang hanya dapat dijalankan oleh petugas tersebut.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal harapan mereka terkait kondisi pelayanan seperti itu, para staf menyebut bahwa mereka membutuhkan penambahan personel untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Evaluasi Menyeluruh Diperlukan:
Menurut Taufik, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan publik di Dukcapil Jatibanteng. Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan, terutama dalam penetapan jam kerja yang jelas dan penguatan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Ketiadaan petugas pada jam pelayanan resmi mencerminkan tidak adanya sistem kerja yang teratur. Ini berpotensi merugikan masyarakat, bahkan membuka celah terhadap praktik penyimpangan,” kata Taufik.
Dampak Pelayanan yang Buruk:
Ketua GPK itu juga menyoroti beberapa dampak serius yang bisa timbul dari lemahnya pelayanan di Dukcapil Jatibanteng:
1. Masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan: Ketika jam kerja tidak jelas dan petugas tidak tersedia, masyarakat terpaksa bolak-balik, membuang waktu dan energi tanpa hasil.
2. Terhambatnya pengurusan dokumen: Dokumen penting seperti KK, KTP, dan akta kelahiran yang seharusnya cepat diurus menjadi terhambat.
3. Ketidakpercayaan publik: Kondisi ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah, khususnya di tingkat kecamatan.
4. Potensi praktik pungutan liar: Dalam situasi ketidakpastian, ada kemungkinan masyarakat mencari jalan pintas melalui imbalan tertentu agar dilayani, yang pada akhirnya membuka ruang bagi pungli.
Langkah-Langkah Perbaikan yang Diperlukan:
Taufik menyarankan agar pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil Kabupaten Situbondo segera mengambil langkah-langkah perbaikan, antara lain:
Penetapan jam kerja yang jelas: Jadwal pelayanan harus diumumkan secara terbuka dan disiplin dalam pelaksanaannya.
Penyampaian informasi yang mudah diakses: Masyarakat harus bisa dengan mudah mengakses informasi terkait layanan, persyaratan dokumen, dan prosedur pengurusan.
Peningkatan kualitas SDM: Petugas pelayanan perlu dibekali pelatihan agar mampu bekerja secara efisien dan tetap ramah dalam melayani masyarakat.
Pemanfaatan teknologi: Sistem antrean online dan layanan berbasis digital bisa digunakan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi.
Pengawasan ketat: Harus ada pengawasan internal maupun eksternal yang konsisten agar penyimpangan dan kelalaian dalam pelayanan tidak terulang.
Di akhir pernyataannya, Taufik mengingatkan bahwa pelayanan publik yang baik adalah wajah dari pemerintahan yang profesional dan berpihak kepada rakyat. “Dukcapil bukan hanya sekadar tempat mencetak dokumen, tapi bagian vital dari pemenuhan hak dasar warga negara,” pungkasnya.
(Red/Tim – Biro Siti Jenar Group, Situbondo – Jawa Timur)