Portalsitubondo.com Rabu, 16 Juli 2025:Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Besuki kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Operasi yang dilaksanakan pada Rabu sore, 16 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kapolsek Besuki AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K., bersama tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Besuki.

Turut mendampingi dalam operasi tersebut Kanit Reskrim Aipda Agus Bastomi, S.H., Banit Reskrim Briptu Abdur Rahman W., S.H., serta dua anggota lainnya yakni Bripda Ghazal dan Bripda Rio. Operasi dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB, dengan dua titik lokasi sasaran yang berada di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.
Dalam penggerebekan di titik pertama, petugas berhasil mengamankan seorang penjual berinisial YP (38), warga Dusun Krajan RT 001 RW 003, Desa Pesisir. Dari tangan YP, diamankan sebanyak 22 botol minuman keras jenis arak ukuran 600 ml bertutup hitam serta 2 botol bir merek Singaraja.
Tak berselang lama, tim melanjutkan operasi ke lokasi kedua di Jalan Adirasa, Dusun Krajan RT/RW 01/02, Desa Pesisir, dan berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial MH (70), warga setempat. Dari tempat MH, petugas menyita 19 botol besar anggur kolesom ukuran 620 ml serta 16 botol kecil ukuran 275 ml. Seluruh minuman tersebut mengandung kadar alkohol hingga 17,5%.
Kapolsek Besuki AKP Febry Hermawan menegaskan bahwa kedua penjual miras ilegal tersebut telah dimintai keterangan awal dan akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, yakni sidang tindak pidana ringan (tipiring). Ia menekankan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah hukum Polsek Besuki. Peredaran minuman keras ilegal bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga rawan memicu gangguan keamanan, tindak kriminalitas, hingga meresahkan masyarakat sekitar,” ujar AKP Febry dalam keterangannya kepada awak media.
Seluruh barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi telah dibawa ke Mapolsek Besuki guna dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Proses dokumentasi serta penyusunan berkas perkara saat ini tengah dilakukan oleh Unit Reskrim sebagai bentuk penanganan profesional.
Lebih lanjut, AKP Febry menyampaikan bahwa operasi pekat seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun hasil pemetaan intelijen. Ia berharap langkah preventif dan represif ini dapat mengurangi potensi kerawanan sosial yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan miras di lingkungan masyarakat.
“Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha ilegal minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menaati hukum, tetapi juga bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya upaya perlawanan dari pihak pelaku, dan seluruh proses penindakan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Operasi pekat yang dijalankan oleh Polsek Besuki ini menandai keseriusan kepolisian sektor dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menekan tingkat kriminalitas yang berpotensi timbul dari pengaruh alkohol, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Besuki.
(Laporan: Sub_panpiko — Biro Siti Jenar Group Multimedia, Besuki, Situbondo, Jatim)