Portalsitubondo.com – Bondowoso, Rabu 15 Oktober 2025; Setelah puluhan tahun diwarnai ketegangan dan silang sengketa antara masyarakat penggarap dengan PTPN I Regional 5 di kawasan Ijen, Kecamatan Sempol, akhirnya sebuah titik terang mulai terlihat.

Pertemuan resmi yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu siang (15/10/2025), menghadirkan momentum penting menuju penyelesaian damai antara kedua pihak yang telah lama bersitegang.
Rapat koordinasi itu dihadiri secara lengkap oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bondowoso, terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, yang turut hadir sebagai penengah.
Hadir pula perwakilan PTPN I Regional 5, Perhutani, unsur pemerintah kecamatan, serta perwakilan masyarakat penggarap Ijen.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana tertib dan terbuka. Masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, keluhan, maupun harapan mereka. Dari pertemuan yang berlangsung selama beberapa jam ini, akhirnya muncul semangat bersama untuk menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung selama beberapa dekade secara damai dan bermartabat.
Forkopimda menegaskan, tujuan utama mediasi ini adalah mengakhiri konflik berkepanjangan tanpa merugikan salah satu pihak. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa PTPN tetap bisa menjalankan fungsinya sebagai BUMN pengelola aset negara, namun di saat yang sama, masyarakat Ijen tetap memiliki ruang hidup dan sumber penghidupan yang layak.
“Penyelesaian damai adalah satu-satunya jalan terbaik. Kita tidak boleh terus membiarkan masyarakat dan PTPN berhadapan. Sekarang saatnya kita duduk bersama mencari solusi,” tegas salah satu unsur Forkopimda dalam forum tersebut.
Dari pihak PTPN I Regional 5, manajemen menyampaikan kesediaannya untuk membuka komunikasi dan kerja sama secara terbuka. PTPN juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pola kemitraan yang saling menguntungkan.
“Kami siap menjalin kerja sama yang sehat dengan masyarakat. Semua harus sesuai mekanisme hukum dan tata kelola yang benar agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar pihak manajemen PTPN I Regional 5.
Dalam pertemuan tersebut, PTPN memaparkan dua opsi penyelesaian yang tengah disiapkan.

Pertama, pola kerja sama pertanaman kopi antara PTPN dengan masyarakat penggarap melalui sistem kerja sama operasional (KSO) yang diatur secara legal.
Kedua, pengembangan swakelola kopi oleh PTPN tetap berjalan, sementara bagi masyarakat yang ingin beralih ke sektor hortikultura akan disediakan lahan relokasi yang layak.
Sementara itu, masyarakat Ijen yang hadir dalam forum turut menyampaikan aspirasi dan harapan mereka agar pemerintah memberikan kejelasan status atas lahan yang selama ini mereka garap, disertai jaminan bahwa hasil kesepakatan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Data resmi yang disampaikan dalam forum tersebut menyebutkan, PTPN I Regional 5 mengelola areal seluas 7.856,86 hektar di wilayah Sempol dan Ijen, dengan sekitar 200 hektar merupakan investasi aktif kopi arabika.
Sedangkan lahan garapan masyarakat kategori TTAD (Tanaman Tahun Akan Datang) pada tahun 2025 tercatat seluas 159,95 hektar, dengan jumlah penggarap mencapai 306 orang.
Angka-angka ini menjadi dasar pemerintah daerah dan Forkopimda untuk menyusun langkah penyelesaian berbasis data yang valid. Dalam waktu dekat, tim gabungan akan dibentuk guna melakukan verifikasi lapangan, pemetaan ulang batas areal, serta pendataan ulang para penggarap.
Langkah tersebut diharapkan bisa mengakhiri klaim tumpang tindih yang selama ini menjadi pemicu utama konflik.
“Kita harus mengedepankan data dan musyawarah. Tidak ada penyelesaian yang bisa dicapai dengan emosi atau tindakan sepihak,” tegas seorang pejabat Forkopimda dalam pertemuan itu.
Hasil dari rapat koordinasi hari ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting:
1. Seluruh pihak berkomitmen menjaga situasi di lapangan tetap kondusif.
2. Aktivitas sepihak baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan dihentikan sementara hingga proses verifikasi selesai.
3. Dibentuk tim terpadu dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, PTPN, dan masyarakat untuk mengawal tindak lanjut hasil mediasi.
4. Rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) kemitraan akan difinalisasi setelah hasil survei lapangan disahkan bersama.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil mediasi antara perwakilan Forkopimda, PTPN, dan masyarakat. Forkopimda menegaskan bahwa hasil kesepahaman ini menjadi dasar penting menuju penyelesaian permanen konflik agraria yang telah menahun di Ijen.
“Hari ini adalah momentum besar bagi Bondowoso. Setelah sekian lama, kita akhirnya sampai pada titik terang. Semua pihak sepakat berdamai dan menatap masa depan yang lebih baik,” ungkap salah satu pejabat Forkopimda usai rapat.
Forkopimda juga memastikan akan mengawal implementasi hasil pertemuan di lapangan, termasuk pengawasan terhadap aktivitas relokasi, pengaturan kerja sama, dan penyusunan mekanisme kemitraan. DPR RI dan Pemkab Bondowoso disebut akan terus memantau agar kesepakatan tersebut benar-benar terwujud.
Langkah ini dipandang banyak pihak sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria klasik yang selama ini hanya berputar di meja diskusi tanpa hasil konkret.
Dengan kesepakatan damai yang dicapai hari ini, masyarakat dan PTPN I Regional 5 kini menapaki babak baru — babak rekonsiliasi, kejelasan hukum, dan kesejahteraan bersama.
“Kita berharap semua pihak konsisten menjaga hasil kesepakatan ini. Jangan ada lagi provokasi atau tindakan sepihak. Ijen harus menjadi contoh bahwa damai bisa dicapai melalui musyawarah,” tutup Forkopimda dalam keterangan akhirnya.

Kesepakatan damai ini bukan hanya mengakhiri perselisihan lama, tetapi juga menjadi simbol kuat bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan BUMN dapat melahirkan penyelesaian yang adil dan manusiawi.
Kini, harapan baru mulai tumbuh di lereng Ijen — harapan akan tanah yang produktif, masyarakat yang tenteram, dan kehidupan yang berkeadilan bagi semua.
(Redaksi / Tim Biro Siti Jenar Group Bondowoso – Jawa Timur)