SURABAYA — Polemik kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya menemui titik terang. Hadirnya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 dinilai mengakhiri konflik otoritas yang selama ini menghambat penerbitan izin tambang baru.
Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, mengungkapkan bahwa persaingan kewenangan antar-kementerian tersebut sempat membuat negara berada dalam posisi stagnan.
“Tidak banyak yang tahu bahwa pernah terjadi benturan kewenangan penerbitan izin tambang di Indonesia. Konflik ini berlangsung lebih dari lima tahun dan berdampak pada berhentinya penerbitan IUP baru,” ujar pria yang akrab disapa Gus Lilur itu di Surabaya, Senin (5/1/2026).
Menurut Gus Lilur, ketidakjelasan otoritas tersebut berakhir setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini kembali menegaskan kewenangan ESDM dalam penerbitan izin pertambangan, termasuk untuk komoditas galian strategis.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut, Galian A mencakup komoditas seperti emas, perak, dan tembaga. Sementara Galian B meliputi batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena.
“Bagi pelaku usaha tambang, ini menjadi angin segar. Kepastian hukum adalah fondasi utama investasi. Tanpa itu, negara justru dirugikan,” kata pengusaha asal Situbondo tersebut.
Gus Lilur juga menyoroti kebijakan pencabutan izin tambang yang masif dalam kurun 2016–2022. Ia menyebut lebih dari 10.000 IUP dicabut, dengan luas lahan tambang lebih dari 10 juta hektare dikembalikan ke negara. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut menimbulkan konsekuensi lain berupa maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah.
“Ketika izin resmi dihentikan tanpa solusi tata kelola yang jelas, justru muncul tambang-tambang ilegal yang tidak terkontrol dan berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pertambangan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan modern. Hampir seluruh kebutuhan manusia, mulai dari bahan bangunan hingga produk sanitasi, bersumber dari hasil tambang.
Karena itu, Gus Lilur menilai negara harus hadir secara tegas dalam mengatur pertambangan agar berjalan sesuai kaidah lingkungan dan hukum.
“Masalahnya bukan pada pertambangan, tetapi pada pelanggaran aturan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci,” kata dia.
Menutup pernyataannya, Gus Lilur berharap regulasi yang telah disusun dapat dijalankan secara konsisten demi keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia.






