Portalsituondo.com Situbondo Jatim Minggu 4 Mei 2025: Kabupaten Situbondo merupakan wilayah strategis di pesisir utara Jawa Timur yang memiliki potensi luar biasa di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Dengan luas wilayah mencapai 1.638,50 km² dan membentang sepanjang 150 km dari barat ke timur, Situbondo berbatasan langsung dengan Selat Madura di utara, Selat Bali di timur, serta Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi di selatan, dan Kabupaten Probolinggo di barat. Secara administratif, Situbondo terdiri dari 17 kecamatan, 4 kelurahan, dan 132 desa.
Di bidang kehutanan, wilayah Situbondo memiliki hutan produksi yang cukup luas, namun sampai saat ini pengelolaan kawasan hutan di wilayah ini masih terpecah ke dalam tiga Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) besar, yaitu KPH Probolinggo, KPH Bondowoso, dan KPH Banyuwangi Utara. Ketiganya membawahi sebagian besar kawasan hutan yang secara geografis berada dalam batas administratif Situbondo.
Luas Kawasan Hutan Situbondo di Tiga KPH.
Berdasarkan data terkini, total luas kawasan hutan di wilayah administratif Kabupaten Situbondo yang dikelola oleh ketiga KPH tersebut adalah:
KPH Probolinggo: 2.985,63 hektar
KPH Bondowoso: 29.523,29 hektar
KPH Banyuwangi Utara: 22.372,42 hektar
Total: 54.881,34 hektar.
Selain kawasan hutan tersebut, Situbondo juga memiliki kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional Baluran (sekitar 6.000 hektar) dan waduk Bajul Mati yang berada dalam pengawasan hutan lindung. Maka, jika dihitung secara keseluruhan, luas kawasan hutan yang berada dalam yurisdiksi Situbondo sangat signifikan untuk menjadi dasar pembentukan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Situbondo tersendiri.
Alasan Strategis Pembentukan KPH Situbondo
1. Efisiensi Pengelolaan Wilayah
Dengan kawasan hutan yang begitu luas, pengelolaan secara terpisah oleh tiga KPH induk menyebabkan ketidakefisienan administratif dan teknis. Pembentukan KPH Situbondo akan menyederhanakan jalur koordinasi, pengawasan, dan implementasi program kehutanan secara langsung dan terpadu di satu wilayah.
2. Optimalisasi Potensi Lokal.
Situbondo memiliki kekayaan alam yang dapat dimaksimalkan apabila seluruh potensi hutan dikelola secara terfokus. Petani hutan, masyarakat sekitar hutan, serta lembaga lokal akan lebih diberdayakan melalui kebijakan berbasis lokal yang lebih adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan daerah.
3. Pemanfaatan Infrastruktur yang Sudah Ada
Di Situbondo telah berdiri 22 unit rumah dinas dan kantor milik Perum Perhutani yang tersebar di berbagai kecamatan. Ini menjadi aset penting yang mendukung kesiapan infrastruktur pembentukan KPH baru tanpa memerlukan investasi besar untuk pembangunan fasilitas baru.
4. Pertimbangan Keadilan dan Pemerataan
Kabupaten Situbondo berhak memperoleh kesetaraan dalam pengelolaan sumber daya hutannya. Dengan membentuk KPH sendiri, Situbondo dapat secara langsung mengakses program-program kehutanan nasional dan meningkatkan pendapatan daerah.
Contoh Perbandingan dengan KPH Banyuwangi Utara:
KPH Banyuwangi Utara memiliki luas total 50.549,297 hektar, sementara luas kawasan hutan Situbondo yang tersebar di tiga KPH saat ini mencapai lebih dari 54 ribu hektar. Jika Banyuwangi Utara bisa berdiri sendiri sebagai KPH, maka Situbondo pun sangat layak.
Langkah Menuju Pembentukan KPH Situbondo.
Agar pembentukan KPH Situbondo dapat segera direalisasikan, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain:
Penataan ulang batas wilayah kerja KPH yang telah ada.
Penetapan lokasi kantor pusat KPH Situbondo.
Penyusunan struktur organisasi dan SDM (Sumber Daya Manusia) secara proporsional.
Koordinasi lintas lembaga antara Pemkab Situbondo, Perum Perhutani, KLHK, serta stakeholder lainnya.
Pernyataan Sikap LSM SITIJENAR:
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, menyatakan bahwa urgensi pembentukan KPH Situbondo bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut keadilan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Kabupaten Situbondo selama ini hanya menjadi bagian kecil dari sistem besar pengelolaan hutan yang tak sepenuhnya memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk berkembang. Dengan terbentuknya KPH Situbondo, kami yakin percepatan pembangunan berbasis kehutanan akan lebih terasa dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Eko.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal proses ini hingga tuntas demi kemajuan Situbondo yang mandiri dan berdaulat dalam mengelola kekayaan hutannya.
Penutup:
Dengan memperhatikan luasan hutan, kesiapan infrastruktur, dan kebutuhan akan tata kelola yang lebih efisien, maka pembentukan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Situbondo adalah sebuah keniscayaan. Pemerintah pusat, daerah, dan Perum Perhutani perlu segera mengambil langkah nyata untuk mewujudkannya demi pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
(Redaksi – Tim Pusat Sitijenarnews Group)