Usulan Pengusaha Soal Ekspor Lobster Mendapat Perhatian Presiden

SURABAYA, Portalsitubondo.com – Wacana penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) kembali mencuat. Kali ini datang dari pengusaha perikanan budi daya nasional asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang mengusulkan agar pemerintah hanya memperbolehkan ekspor lobster dengan ukuran minimal 50 gram.

Usulan tersebut disampaikan Khalilur melalui surat elektronik kepada Presiden RI Prabowo Subianto beberapa bulan lalu. Menurut dia, kebijakan itu akan mendorong tumbuhnya ekosistem budi daya lobster di dalam negeri sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

“Jika yang diekspor hanya lobster ukuran 50 gram, maka pelaku usaha wajib membudidayakan BBL setidaknya selama tiga bulan di Indonesia. Ini akan menciptakan iklim budi daya yang sehat,” kata Khalilur, yang akrab disapa Gus Lilur, Rabu (14/1/2026).

Gus Lilur menjelaskan, selama ini Indonesia lebih dikenal sebagai pengekspor BBL, sementara negara lain seperti Vietnam mengolah benih tersebut hingga menjadi lobster konsumsi dan menjualnya ke pasar internasional, khususnya China.

“Kita menjual bahan mentah, nilai tambahnya dinikmati negara lain. Padahal potensi itu bisa dikelola sendiri di dalam negeri,” ujarnya.

Selain meningkatkan nilai tambah, kebijakan ekspor lobster ukuran 50 gram juga dinilai berpotensi membuka lapangan kerja dalam jumlah besar. Gus Lilur memperkirakan, jika volume ekspor mencapai dua juta ekor per hari, maka akan dibutuhkan jutaan tenaga kerja untuk perawatan keramba dan budi daya lobster di berbagai wilayah pesisir.

Ia menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal menjadikan Indonesia sebagai pengekspor lobster utama dunia, bahkan membuka peluang ekspor langsung lobster konsumsi ke China tanpa melalui negara perantara.

“Dengan menghentikan ekspor BBL dan membuka ekspor lobster ukuran tertentu, Indonesia tidak lagi sekadar pemasok benih, tetapi menjadi pemain utama dalam perdagangan lobster global,” kata dia.

Baca juga
Momentum Bersama: Komitmen Komunitas Sego Anget Surabaya Dalam Menangkan Ganjar Mahfud pada Pilpres 2024

Gus Lilur mengungkapkan, Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tb Haeru Rahayu, telah menyampaikan bahwa regulasi terbaru terkait ekspor lobster ukuran 50 gram ditargetkan terbit paling lambat akhir Februari 2026.

Atas perkembangan tersebut, Gus Lilur menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan jajaran KKP, yang dinilainya mulai membuka ruang bagi penguatan industri budi daya lobster nasional.

“Harapannya, kebijakan ini benar-benar berpihak pada kepentingan nasional dan keberlanjutan sumber daya laut,” ujarnya.

error: Content is protected !!