JAKARTA, Portalsitubondo.com — Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sempat disambut optimistis oleh para pelaku usaha pertambangan nasional. Regulasi ini diharapkan menjadi titik balik setelah hampir delapan tahun mandeknya penerbitan izin usaha pertambangan baru.
Namun, harapan tersebut kini dinilai belum sepenuhnya terwujud. Sejumlah pengusaha tambang menyebut, implementasi UU Minerba terbaru justru masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh pemerintah.
“UU Minerba memang sudah terbit, tetapi tanpa penetapan Wilayah Pertambangan, seluruh proses perizinan tambang baru tidak bisa berjalan sama sekali,” ujar Founder dan Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Dalam skema perizinan terbaru, penetapan Wilayah Pertambangan menjadi prasyarat utama sebelum pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa adanya WP yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), proses pengajuan izin dinyatakan tidak dapat diproses.
Menurut Khalilur, sejak UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 diundangkan hingga kini, belum ada kepastian kapan WP akan diterbitkan.
“Para pengusaha tambang kembali berada dalam situasi menunggu tanpa kepastian. Tidak ada jadwal yang jelas kapan Wilayah Pertambangan itu ditetapkan,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menahan laju investasi sektor pertambangan, terutama bagi pelaku usaha nasional yang telah lama menyiapkan modal dan rencana kerja.
Selain persoalan WP, UU Minerba terbaru juga memperkenalkan sejumlah skema baru dalam pengajuan izin usaha pertambangan. Pemerintah membuka peluang bagi koperasi, pelaku UMKM, perguruan tinggi, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan. Namun dalam praktiknya, skema tersebut dinilai memiliki persyaratan yang cukup berat.
Untuk koperasi dan perusahaan UMKM, misalnya, pemegang saham diwajibkan berasal dari kabupaten setempat dan tidak diperkenankan mengajukan izin di wilayah kabupaten lain. Sementara bagi perusahaan yang bermitra dengan perguruan tinggi, diwajibkan memberikan porsi keuntungan hingga 60 persen kepada institusi pendidikan mitra.
“Di atas kertas terlihat merakyat, tetapi faktanya persyaratan ini sangat membatasi ruang gerak pelaku usaha,” ujar Khalilur.
Adapun bagi perusahaan besar, pengajuan izin harus melalui mekanisme penugasan eksplorasi dan dilanjutkan dengan tender terbuka, yang menurut pelaku usaha membutuhkan kekuatan modal dan jaringan yang tidak kecil. Di sisi lain, pengusaha tambang yang telah mengantongi IUP Operasi Produksi (IUP OP) juga menghadapi tantangan lain, yakni terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pemerintah menetapkan volume produksi batubara nasional tahun 2026 sebesar 600 juta ton, turun dari 790 juta ton pada tahun sebelumnya. Hingga kini, volume tersebut baru diumumkan secara nasional dan belum terdistribusi ke tingkat provinsi, kabupaten, maupun perusahaan.
Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB per perusahaan baru akan rampung pada Maret 2026.
“Selama pembagian RKAB belum selesai, banyak perusahaan tidak bisa bergerak optimal. Ini berpengaruh langsung terhadap operasional dan tenaga kerja,” kata Khalilur.
Khalilur menilai, meskipun UU Minerba terbaru membawa semangat pemerataan, implementasinya masih cenderung menguntungkan pelaku usaha besar.
“Perizinan tambang saat ini seolah dibuat lebih merakyat, tetapi pada kenyataannya lebih mudah diakses oleh konglomerat yang memiliki sumber daya besar,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat segera menetapkan Wilayah Pertambangan serta menyederhanakan mekanisme perizinan agar manfaat sektor pertambangan benar-benar dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau tidak, stagnasi ini akan terus berlanjut. Padahal sektor pertambangan punya peran besar bagi perekonomian nasional,” katanya.
UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 diharapkan menjadi landasan baru tata kelola pertambangan nasional. Namun tanpa langkah cepat dan kepastian kebijakan, cahaya yang diharapkan di ujung lorong panjang penantian itu dikhawatirkan akan tetap terlihat samar.



