Wartawan Radar Situbondo Diduga Dianiaya Usai Bersitegang dengan Bupati Saat Meliput Demo

Portalsitubondo.com Jumat 1 Agustus 2025 — Peristiwa memalukan dan mencederai demokrasi terjadi di Situbondo. Seorang jurnalis media lokal Radar Situbondo, Humaidi, menjadi korban dugaan penganiayaan dan persekusi saat meliput aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) di Alun-Alun Situbondo, Kamis pagi (31/7). Ironisnya, insiden itu terjadi tak lama setelah Humaidi bersitegang langsung dengan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo.

Aksi damai ASB yang dihimpun dari unsur LSM dan insan pers itu sejatinya akan melakukan longmarch ke Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk menyuarakan kritik dan tuntutan. Namun, situasi berubah drastis saat Bupati Yusuf datang ke lokasi aksi, didampingi rombongan ibu-ibu, personel Satpol PP, serta beberapa pria berpakaian sipil yang tidak diketahui identitasnya.

Dalam suasana yang mulai tegang, Humaidi sebagai wartawan yang bertugas meliput berinisiatif merekam suasana dan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Bupati. Namun, tanpa peringatan, Bupati Yusuf diduga mencoba merebut paksa ponsel yang digunakan Humaidi untuk merekam.

“Saya sedang ambil gambar, tiba-tiba beliau (Bupati) datang dan mencoba ambil HP saya. Saya pertahankan, lalu saya diseret dari belakang, dipukul sampai jatuh. Saat saya coba berdiri, saya dipukul lagi oleh orang yang saya tidak kenal,” terang Humaidi dalam kesaksiannya.

Akibat kejadian tersebut, Humaidi mengalami luka fisik dan syok. Ia segera dilarikan ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, Humaidi langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Situbondo sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalistik.

Pelanggaran Berat Terhadap Pers dan Hak Asasi:

Insiden ini sontak memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas jurnalis dan lembaga masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, yang juga Direktur PT Siti Jenar Group Multimedia Situbondo. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan prinsip hak asasi manusia.

Baca juga
Polres Bondowoso Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Membantu Anak-Anak Pulih dari Dampak Bencana Angin Puting Beliung

“Apa yang dialami wartawan Humaidi bukan hanya kekerasan fisik, tapi bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang. Ini pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegas Eko.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar konvensi internasional yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasian prinsip HAM dalam tugas kepolisian.

Kelalaian Pengamanan Aksi, Cacat Prosedur:

Selain itu, Eko juga mengkritik keras lemahnya pengamanan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya mampu mengatur dan menjaga jarak aman antara peserta aksi, jurnalis, dan pejabat publik yang hadir.

“Ini kegagalan aparat. SOP pengamanan aksi sudah jelas, apalagi jika melibatkan jurnalis. Tidak seharusnya ada kontak langsung yang berujung kekerasan. Ini keteledoran yang fatal,” ujar Eko.

Ia menambahkan bahwa negara berkewajiban memberikan rasa aman kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas, bukan justru membiarkan mereka menjadi korban kekerasan di depan publik.

Keterangan fhoto: Saat Wartawan Jawa pos radar Humaidi di IGD RSUD Abdoer Rahem Situbondo Kemarin Sore.

Desakan Penegakan Hukum dan Seruan Solidaritas Nasional:

Pihak LSM SITI JENAR menyatakan akan mengawal penuh proses hukum yang kini sedang ditangani oleh Polres Situbondo. Mereka juga menuntut penegakan hukum secara transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk jika Bupati terbukti berperan aktif dalam insiden tersebut.

“Ini bukan masalah kecil. Ini ancaman terhadap kebebasan pers, pilar demokrasi. Kami menyerukan solidaritas nasional untuk mengecam dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Eko dalam pernyataan resminya.

Eko juga meminta masyarakat, komunitas media, dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk tidak membiarkan peristiwa ini lewat begitu saja. Menurutnya, serangan terhadap satu wartawan adalah serangan terhadap seluruh fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Baca juga
Puluhan Wartawan Desak Polres Situbondo Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Humaidi

Kekerasan terhadap Wartawan Mengancam Ruang Demokrasi:

Kekerasan terhadap jurnalis bukanlah fenomena baru. Namun, ketika kekerasan itu terjadi secara terang-terangan di ruang publik, dan melibatkan pejabat negara, maka hal itu menjadi sinyal bahaya serius bagi demokrasi.

Keterangan fhoto: Wartawan Jawa Pos radar Saat di Gotong Ke Rumah Sakit Oleh Beberapa Rekannya.

“Kalau jurnalis saja bisa dipukul di tengah keramaian saat bekerja, lalu siapa yang bisa menjamin keselamatan aktivis, mahasiswa, atau warga yang mengkritik kebijakan publik?” tanya Eko dengan nada prihatin.

Ia menegaskan, kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyakiti individu, melainkan mematikan ruang publik untuk menyampaikan informasi dan kritik. Dalam sistem demokrasi, keberadaan jurnalis adalah penjaga pintu transparansi, bukan musuh pemerintah.

Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Bupati:

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun Bupati Yusuf Rio Prayogo belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam insiden tersebut. Beberapa upaya konfirmasi dari media belum mendapatkan respons.

Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dan langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran, serta memastikan pelaku kekerasan diproses hukum secara adil dan terbuka.

Keterangan fhoto: Tanda panah Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo Humaidi Saat Meliput Demo. Dalam Tangkapan Layar Amatir Handphone Humaidi Sempat Dirampas.

Penutup:

Insiden yang menimpa Humaidi bukan sekadar kasus kekerasan, tapi ujian bagi supremasi hukum, perlindungan hak sipil, dan integritas negara dalam menjamin kebebasan pers. Negara wajib hadir dan bertindak tegas. Bila tidak, maka ruang demokrasi kita benar-benar sedang berada dalam ancaman nyata.

(Redaksi – Tim Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!