Portal Situbondo.com Situbondo, 4 Juli 2025 – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Sidak yang dilakukan pada Kamis (4/7) tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tiga perusahaan yang menjadi sasaran sidak adalah PT Fuyuan Bioteknologi, Green One, dan Hiseno Teknologi Indonesia. Dalam tinjauan tersebut, Komisi IV menemukan berbagai persoalan serius, terutama menyangkut legalitas dan prosedur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, secara tegas menyoroti PT Hiseno Teknologi Indonesia karena belum memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan serta tidak mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan menandakan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Perusahaan harus segera menyusun Peraturan Perusahaan dan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPRD hadir bukan untuk mengganggu, tapi memastikan semua pihak patuh terhadap hukum,” ujar Faisol di lokasi sidak.
Dari data yang dihimpun Komisi IV, saat ini PT Hiseno Teknologi Indonesia mempekerjakan antara 60 hingga 65 karyawan, dengan 75 persen di antaranya berasal dari Kabupaten Situbondo. Selain itu, terdapat 8 tenaga kerja asing (TKA) yang juga bekerja di perusahaan tersebut.
Masalah yang lebih serius ditemukan oleh Wakil Ketua Komisi IV, Mas Pras, yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima orang karyawan. PHK ini diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi yang sesuai standar operasional dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami menerima pengaduan dari beberapa pekerja yang di-PHK secara tidak layak. Mereka menyampaikan bahwa proses PHK tidak transparan, tanpa surat resmi, dan tanpa pemenuhan hak-hak normatif mereka seperti pesangon dan upah lembur,” ungkap Mas Pras.
Temuan ini menambah daftar persoalan yang harus diselesaikan oleh perusahaan bersangkutan. Komisi IV DPRD Situbondo memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme resmi, baik dengan memanggil pihak manajemen perusahaan untuk dimintai klarifikasi, maupun melalui koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Komisi IV juga menegaskan kembali bahwa salah satu prioritas pengawasannya adalah menjamin kesejahteraan buruh, mulai dari kepatuhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo sebesar Rp2.335.000, hingga perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja.
“Kami tidak ingin ada praktik sewenang-wenang terhadap buruh di Situbondo. Setiap perusahaan wajib tunduk pada aturan. Jika tidak, maka kami akan merekomendasikan tindakan tegas,” pungkas Faisol.
Langkah sidak ini mendapat apresiasi dari para pekerja yang merasa suaranya mulai didengar oleh wakil rakyat. Di sisi lain, Komisi IV mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Situbondo agar membangun komunikasi terbuka dengan lembaga legislatif serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang sehat dan adil.

Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Situbondo melalui Komisi IV berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik ketenagakerjaan, khususnya dalam upaya menekan pelanggaran dan meningkatkan perlindungan terhadap pekerja lokal.
(Sup-E Red/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia)