Desakan Buka Aliran Dana Kuota Haji Menguat, KPK Diminta Transparan

JAKARTA,.Portalsitubondo.com— Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara transparan aliran dana dugaan korupsi kuota haji kian menguat. Sejumlah pihak menilai publik berhak mengetahui ke mana dana tersebut mengalir dan siapa saja yang terlibat. Sabtu (10/1).

Ketua Umum NBI (Netra Bhakti Indonesia) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan keyakinannya bahwa KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengantongi data aliran dana dalam perkara tersebut.

“KPK dan PPATK pasti sudah memiliki bukti aliran dana korupsi kuota haji. Yang ditunggu publik adalah keberanian membuka fakta itu secara transparan,” kata Khalilur dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, terutama karena kasus ini menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang berdampak langsung pada jutaan umat Islam.

Dalam pernyataannya, Khalilur juga menyinggung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Menurutnya, apabila terdapat bukti aliran dana yang mengarah kepada tokoh tertentu, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Jika ada bukti Yahya Cholil Staquf menerima aliran dana korupsi kuota haji, para kiai NU dan warga NU mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. KPK sebelumnya berulang kali menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, PBNU juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang mencantumkan nama ketua umumnya tersebut.

Pengamat hukum mengingatkan bahwa desakan publik merupakan bagian dari demokrasi, namun proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca juga
Pemerintah Desa Kotakan Berikan Honor Linmas yang Tertunda

“Setiap nama yang muncul di ruang publik tidak boleh langsung divonis. Penentuan bersalah atau tidak hanya bisa dilakukan melalui proses hukum,” kata seorang pengamat hukum pidana.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri masih menjadi perhatian luas karena menyentuh isu sensitif, yakni tata kelola ibadah dan integritas lembaga negara. Publik kini menanti langkah KPK untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

error: Content is protected !!