Situbondo – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Situbondo terkait keberadaan menara telekomunikasi PT Protelindo di Desa Mangaran berlangsung serius dan memanas. Warga menuntut jaminan keselamatan atas keberadaan tower yang telah beroperasi sekitar 20 tahun.
Sarnuji, warga radius tower sekaligus Ketua BPD Desa Mangaran, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian perlindungan dari potensi bahaya menara tersebut. Apabila jaminan tidak dapat diberikan, warga meminta tower dipindahkan atau diturunkan.
Pemerintah Desa Mangaran melalui Kepala Desa *Bang INAR* (Lilik Linarno, SH) juga meminta OPD terkait segera melakukan uji verifikasi teknis terhadap kondisi tower. Jika tidak memenuhi standar keselamatan, maka pembongkaran harus menjadi opsi.
“Kami tidak anti investasi, tetapi menolak investasi yang tidak ramah lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam forum juga terjadi ketegangan terkait perizinan perpanjangan tower. Pihak perusahaan menyatakan tidak perlu meminta izin kembali kepada lingkungan,
Namun hal itu dibantah Bang INAR karena keberadaan tower telah menimbulkan keresahan masyarakat maka Ijin lingkungan dan confirmasi dgn warga setempat itu wajib hukumya
RDP menghasilkan beberapa rekomendasi:
1. PT Protelindo segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
2. Memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
3. Menyediakan contact person resmi pengaduan warga.
4. CSR lingkungan diajukan melalui pemerintah desa.
Meski demikian, tuntutan utama warga terkait kemungkinan penurunan tower masih menjadi perhatian serius dan menunggu langkah konkret perusahaan yaitu PT.PROTELINDO












