Penggerebekan Hotel Di Surabaya Anggota DPRD Situbondo Diamankan di Hotel Surabaya, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi.

SURABAYA — Sebuah penggerebekan di salah satu hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari mengungkap keberadaan seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo di antara delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Perkara yang awalnya berangkat dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika tersebut kemudian berkembang setelah polisi mengetahui bahwa tiga dari delapan orang yang berada di dalam kamar merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.
Salah satunya disebut Afif Reza Ruminda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra.
Dua lainnya disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang dan Kabupaten Banyuwangi.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di dalam kamar, petugas mendapati delapan orang yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Tiga Wakil Rakyat Ternyata Berada di Lokasi
Setelah proses pemeriksaan berlangsung, identitas dan status pekerjaan sejumlah orang yang diamankan mulai terungkap.
Tiga orang diketahui merupakan anggota DPRD dari tiga daerah.
Mereka disebut Ukasyah Ali Murtadlo dari DPRD Kabupaten Malang, Asril Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta Afif Reza Ruminda dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Ketiganya disebut merupakan anggota Fraksi Gerindra.
Fakta bahwa seorang anggota DPRD Situbondo berada di antara delapan orang yang diamankan kemudian menjadi perhatian publik, terutama karena penggerebekan tersebut juga menghasilkan temuan barang yang disebut berkaitan dengan narkotika.
Meski demikian, status sebagai pihak yang diamankan maupun diperiksa tetap tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sabu Bekas Pakai hingga Pil Ekstasi
Dari kamar hotel tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang.
Barang yang disebut sebagai barang bukti antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan, N disebut memberikan keterangan kepada penyidik mengenai asal barang tersebut.
Menurut keterangan polisi, N mengaku membeli sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C.
C kini disebut berstatus DPO dan masih dalam pencarian aparat.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika sekaligus keberadaan pihak yang disebut sebagai pemasok.
Tes Urine Dilakukan terhadap Delapan Orang
Delapan orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine.
Berdasarkan hasil yang disampaikan kepolisian, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi.
Sedangkan N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan polisi dalam menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing pihak.
Sementara itu, pencarian terhadap C masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Mengapa Restorative Justice?
Perkara tersebut kemudian memasuki tahapan yang menjadi perhatian publik.
Polrestabes Surabaya menyatakan delapan orang yang diamankan akan diproses melalui mekanisme restorative justice.
AKP Hadi Ismanto menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.
Kedelapan orang tersebut juga menjalani proses asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara karena mekanisme restorative justice memiliki konsekuensi terhadap bagaimana perkara selanjutnya ditangani.
Awak Media Pertanyakan Keterbukaan
Dalam kegiatan penyampaian keterangan kepada pers, sejumlah awak media kemudian menyampaikan kritik.
Salah satu yang dipertanyakan adalah mengapa delapan orang yang diamankan tidak diperlihatkan secara langsung kepada awak media.
Pertanyaan lainnya menyangkut keputusan kepolisian mengarahkan penanganan perkara melalui restorative justice dan proses asesmen yang dapat berlanjut pada rehabilitasi.
Kritik tersebut tidak terlepas dari kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang transparan, terlebih tiga dari delapan orang yang diamankan disebut merupakan anggota DPRD aktif.
Masyarakat tentu berkepentingan mengetahui dasar penerapan mekanisme tersebut, bagaimana asesmen dilakukan, serta bagaimana status masing-masing pihak ditentukan setelah seluruh proses selesai.
Di sisi lain, Polrestabes Surabaya menyatakan seluruh pihak tetap diproses sesuai prosedur hukum.
Sorotan Mengarah ke Situbondo
Di Kabupaten Situbondo, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan terhadap anggota DPRD yang disebut ikut diamankan.
Sebagai wakil rakyat, posisi seorang anggota DPRD membuat setiap persoalan yang menyangkut dirinya memiliki dimensi kepentingan publik.
Namun, pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap harus membedakan antara fakta pengamanan, hasil pemeriksaan kepolisian dan kesimpulan hukum.
Sampai saat ini, fakta yang disampaikan aparat adalah delapan orang diamankan, ditemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan narkotika, dilakukan tes urine, serta perkara diarahkan pada mekanisme restorative justice.
Adapun bagaimana status hukum masing-masing pihak setelah proses asesmen masih menunggu perkembangan resmi berikutnya.
Polisi Masih Memburu Pemasok
Selain menangani delapan orang yang telah diamankan, aparat masih mempunyai pekerjaan lain yang tidak kalah penting, yakni mencari C yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika.
Keberadaan C menjadi bagian penting dalam mengurai dari mana barang tersebut diperoleh dan bagaimana rangkaian peredarannya.
Sementara itu, masyarakat Situbondo juga menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai proses terhadap anggota DPRD Situbondo yang namanya ikut muncul dalam perkara tersebut.
Transparansi proses menjadi penting agar publik dapat mengetahui setiap tahapan perkara secara utuh, sekaligus memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan hukum sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, proses hukum dan hasil asesmen resmi yang akan menentukan perkembangan perkara tersebut.
Hingga proses itu selesai, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Baca juga
Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Situbondo

(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)