Kasus Narkoba Anggota DPRD, Eko Siti Jenar Pertanyakan Ketegasan BK Situbondo. 

SITUBONDO, JATIM — Persoalan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial AR dalam kasus narkoba di Surabaya kini memasuki ranah yang lebih luas. Bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga menyangkut etik, integritas, dan kehormatan lembaga legislatif.

Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, secara khusus mendatangi DPRD Situbondo pada Senin (5/10/2026) untuk mempertanyakan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD terhadap persoalan tersebut.

Eko meminta BK tidak sekadar menunggu proses hukum berjalan, tetapi menggunakan kewenangan etiknya untuk memastikan dugaan pelanggaran yang menyangkut anggota DPRD diperiksa sesuai aturan.

Ia tidak meminta AR langsung diberhentikan. Menurut Eko, pemberhentian merupakan persoalan yang memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan partai politik serta ketentuan perundang-undangan.

Yang diminta adalah langkah penonaktifan sementara, setidaknya sampai proses hukum maupun rehabilitasi yang bersangkutan memperoleh kejelasan.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.

Ketika Persoalan Hukum Bersinggungan dengan Etika

Menurut Eko, proses pidana dan proses etik merupakan dua hal yang tidak selalu harus ditempatkan dalam ruang yang sama.

Apabila proses hukum masih berjalan, bukan berarti fungsi etik lembaga otomatis berhenti.

Sebagai anggota DPRD, AR tidak hanya terikat dengan hukum pidana, tetapi juga memiliki kewajiban menjaga nama baik, martabat dan kehormatan lembaga yang membawa mandat masyarakat.

Terlebih, AR disebut merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo.

Posisi tersebut, menurut Eko, justru membuat publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme etik akan diterapkan.

“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” tegas Eko.

Ia menegaskan kembali bahwa penonaktifan bukanlah vonis bahwa AR telah bersalah secara pidana.

Langkah tersebut, menurutnya, dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian kelembagaan sembari menunggu kejelasan proses yang sedang berlangsung.

“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” ujarnya.

Eko: Masyarakat Berhak Mempertanyakan

Eko mengakui bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPRD.

Namun, menurut dia, mandat politik yang diberikan masyarakat juga membawa konsekuensi berupa hak publik untuk mempertanyakan integritas dan pertanggungjawaban etik wakilnya.

Baca juga
Tragedi Rumah Tangga Berujung Maut, Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Pantura Tampora

Karena itu, ia meminta BK memberikan penjelasan yang transparan mengenai langkah yang telah dilakukan maupun mekanisme yang akan ditempuh.

Eko juga mengingatkan bahwa BK sebelumnya telah menyampaikan mekanisme pengaduan kepada masyarakat dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

Menurutnya, mekanisme tersebut harus dapat digunakan ketika terdapat persoalan yang memenuhi unsur untuk diperiksa.

Ia juga meminta informasi mengenai perkembangan hukum dan proses rehabilitasi AR tidak ditutup-tutupi.

Masyarakat, kata Eko, membutuhkan kepastian informasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” katanya.

Meski menggunakan kritik keras, Eko menegaskan dirinya tidak meminta BK mendahului proses hukum.

Ia hanya meminta agar aspek etik tetap dijalankan apabila syarat formal, bukti dan prosedur pemeriksaan telah terpenuhi.

BK: Informasi Sudah Diterima

Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai anggota DPRD yang dikaitkan dengan kasus narkoba dan disebut ditangkap di sebuah hotel di luar daerah.

“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria.

Namun, BK tidak serta-merta dapat melakukan penonaktifan.

Maria menjelaskan, BK bekerja berdasarkan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara. Karena itu, setiap tindakan terhadap anggota DPRD harus memiliki landasan prosedural.

Informasi yang beredar, menurutnya, belum otomatis menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi.

Regulasi Internal Jadi Sorotan

Dalam penjelasannya, Maria juga mengungkap bahwa aturan kode etik dan tata beracara yang digunakan DPRD Situbondo dibuat pada 2015.

Sementara itu, telah terdapat regulasi yang lebih baru, yakni PP Nomor 12 Tahun 2018, yang menurut Maria belum diselaraskan dengan aturan internal DPRD Situbondo.

“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelasnya.

Kondisi tersebut kini menjadi perhatian internal BK.

Maria bersama H. Hasan Iliyin dan anggota BK lainnya menginisiasi pembaruan terhadap aturan kode etik dan tata beracara.

Tujuannya agar BK dapat bekerja lebih proaktif ketika menerima laporan maupun keresahan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.

“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.

Baca juga
Perwakilan Warga Banyuglugur Kembali Geram, Mereka Terus Desak Penutupan Stockpile Sawdust di Dekat Masjid Desa Siang ini mereka kembali ancam tutup paksa aktivitas tersebut.

Tanpa Pengaduan, BK Mengaku Belum Bisa Bergerak

Khusus mengenai AR, Maria menyebut masih terdapat mekanisme formal yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah pengaduan resmi kepada BK.

“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang antara tuntutan masyarakat dengan posisi kelembagaan BK.

Eko menekankan pentingnya tindakan etik dan transparansi. Sementara BK menekankan bahwa tindakan tersebut harus diawali mekanisme formal sesuai aturan yang berlaku.

Namun Maria memastikan masukan masyarakat telah diterima dan sedang diproses.

“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkasnya.

Hasan Iliyin Janjikan Pembahasan

Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, H. Hasan Iliyin, juga memberikan sinyal bahwa persoalan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.

Hasan menyatakan pembahasan akan dilakukan pada Senin (5/10/2026), termasuk melalui mekanisme yang disebutnya sebagai pansus, dan akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo pada siang hari.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik.

Sebab, persoalan AR bukan hanya menguji bagaimana DPRD merespons dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba, tetapi juga menguji apakah Badan Kehormatan mampu menunjukkan independensi ketika persoalan etik menyentuh lingkungan internalnya sendiri.

Di satu sisi, proses hukum terhadap seseorang tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Namun di sisi lain, fungsi etik lembaga legislatif juga tidak boleh kehilangan tempat hanya karena proses pidana belum memperoleh putusan akhir.

Eko berharap DPRD Situbondo mampu membedakan kedua persoalan tersebut secara proporsional.

“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.

Kini publik menunggu tindak lanjut konkret dari DPRD Situbondo.

Apakah persoalan tersebut akan berujung pada pemeriksaan etik yang terbuka dan objektif, atau justru kembali tertahan oleh persoalan prosedur dan aturan internal, menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh BK DPRD Situbondo.

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Minta BK DPRD Situbondo Buka Langkah Etik Terkait Kasus Narkoba AR.

Satu hal yang menjadi pesan utama dari desakan masyarakat adalah: jabatan sebagai wakil rakyat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mekanisme etik, tetapi proses etik juga harus tetap berjalan berdasarkan hukum, bukti, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Red/Tim)