SITUBONDO – Langkah LSM SITI JENAR dalam mendorong pengawasan tata kelola pemerintahan Kabupaten Situbondo memasuki perkembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah mengirimkan surat tanggapan atas pengaduan yang disampaikan organisasi tersebut terkait pengelolaan pemerintahan dan anggaran daerah.
Surat balasan itu diterima pada 8 November 2026, atau lima hari setelah LSM SITI JENAR melayangkan pengaduan pada 3 November 2026.
Ketua Umum LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), Eko Febriyanto, menyambut respons tersebut dengan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran KPK.
Dokumen tanggapan bernomor R/6999/PM.00.01/30.35/11/2026 itu ditandatangani oleh Eko Marjono selaku Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data.
Bagi Eko, tanggapan dalam waktu relatif singkat tersebut menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang ingin menggunakan jalur pengaduan resmi untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan persoalan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap komunikasi yang telah terbangun tidak berhenti pada penerimaan surat, tetapi dapat menjadi bagian dari proses penelaahan terhadap materi pengaduan sesuai ketentuan dan kewenangan KPK.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran KPK RI. Respons yang kami terima menunjukkan bahwa saluran komunikasi dan pengaduan masyarakat tetap terbuka. Harapan kami, respons administratif ini juga menjadi pintu masuk bagi penelaahan substansi pengaduan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Eko.
Dugaan jual-beli proyek APBD menjadi salah satu materi pengaduan
Persoalan yang menjadi perhatian LSM SITI JENAR berkaitan dengan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Situbondo, terutama dalam penggunaan anggaran daerah dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Organisasi tersebut mendorong agar KPK memberikan perhatian lebih serius melalui penguatan fungsi monitoring, supervisi, dan pengawasan secara menyeluruh.
Dalam materi pengaduannya, LSM SITI JENAR juga menyertakan sejumlah informasi mengenai dugaan praktik jual-beli proyek APBD yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan dan penelaahan secara profesional.
Eko menilai persoalan pengelolaan anggaran publik memiliki konsekuensi langsung terhadap kepentingan masyarakat. Anggaran daerah yang bersumber dari pajak dan pendapatan lainnya harus dikelola secara bertanggung jawab, bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi.
Setiap penggunaan anggaran, menurutnya, perlu menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta memberikan manfaat nyata bagi warga.
Ia berpandangan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan, pengaturan proyek, maupun potensi konflik kepentingan tidak boleh diabaikan. Namun, seluruh informasi tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Batal menggelar demonstrasi, tetapi jalur pengaduan tidak dihentikan
Perkembangan pengaduan kepada KPK tersebut juga berkaitan dengan keputusan LSM SITI JENAR membatalkan rencana aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK RI.
Aksi yang semula dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026, itu sebelumnya direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara langsung mengenai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola pemerintahan Situbondo.
Eko Febriyanto, yang bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus koordinator aksi, menyatakan pembatalan dilakukan setelah mempertimbangkan dinamika yang berkembang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian organisasi adalah kehadiran Kapolda Metro Jaya bersama sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya dalam kegiatan peringatan Sumpah Pemuda yang diprakarsai Raffi Ahmad di kawasan Bundaran HI.
Kegiatan tersebut dipersepsikan oleh sejumlah kalangan, termasuk LSM SITI JENAR, sebagai panggung yang berpotensi mengonter gerakan mahasiswa dan elemen aktivis yang sebelumnya menyampaikan aspirasi.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana institusi kepolisian seharusnya bersikap dalam ruang demokrasi, terutama berkaitan dengan kebebasan masyarakat menyampaikan kritik.
Pertimbangan itu juga berkaitan dengan posisi Polda Metro Jaya sebagai institusi yang menjadi tujuan pemberitahuan dan permohonan pengamanan atas rencana demonstrasi tersebut.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa pembatalan aksi tidak mengubah tujuan utama organisasi. Pihaknya hanya memilih jalur penyampaian aspirasi yang berbeda.
“Kami kemarin membatalkan aksi, bukan membatalkan pengaduan. Kami mengubah metode, bukan mengubah tujuan,” tegasnya.
Dokumen pengaduan disampaikan melalui berbagai kanal KPK
Sebagai tindak lanjut, LSM SITI JENAR menyatakan tetap menggunakan sejumlah fasilitas pengaduan dan komunikasi resmi yang tersedia di lingkungan KPK.
Saluran yang dimanfaatkan meliputi Whistleblower’s System (WBS) KPK, email resmi pengaduan, serta email Unit Layanan Informasi dan PPID melalui informasi@kpk.go.id.
Komunikasi juga dilakukan melalui sejumlah kontak resmi dan jajaran yang berkaitan dengan pelayanan pengaduan serta Humas KPK.
Tidak hanya melalui media elektronik, dokumen pengaduan berikut sejumlah lampiran pendukung juga dikirimkan menggunakan layanan pengiriman paket.
Sementara itu, pemberitahuan mengenai pembatalan demonstrasi disampaikan kepada Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya cq. Pelayanan STTP/Urpas.
Surat tersebut ditujukan ke alamat Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dikirimkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dengan demikian, meskipun rencana demonstrasi tidak terlaksana, penyampaian aspirasi melalui mekanisme kelembagaan tetap berjalan.
Eko: Pengawasan bukan upaya mencari kesalahan pemerintah
Eko menegaskan bahwa langkah yang ditempuh LSM SITI JENAR tidak dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan ataupun membangun opini yang menyudutkan pihak tertentu.
Ia mengatakan organisasinya tidak berhak memberikan vonis terhadap siapa pun sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang memiliki kewenangan hukum.
Menurutnya, masyarakat sipil memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan, terlebih apabila informasi yang disampaikan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, Eko berharap dokumen yang telah disampaikan kepada KPK dapat diperiksa secara objektif, independen, profesional, dan proporsional.
Jika ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, ia berharap lembaga antirasuah mengambil langkah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Selain aparat penegak hukum, masyarakat mempunyai peran melalui pelaporan yang bertanggung jawab dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Dukungan kepada Rio-Ulfi tidak berarti tanpa kritik
Dalam pernyataannya, Eko turut menyinggung dukungan politik yang pernah diberikan dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah, pada Pilkada sebelumnya.
Menurutnya, dukungan terhadap pasangan kepala daerah tidak seharusnya dimaknai sebagai kewajiban untuk selalu menyetujui seluruh kebijakan pemerintah.
Sebaliknya, dukungan tersebut justru harus diikuti tanggung jawab moral untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Ia berharap kepemimpinan Rio-Ulfi mampu membawa perubahan dalam kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperbaiki profesionalitas birokrasi, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta menghadirkan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
Eko menginginkan perubahan di Situbondo tidak berhenti pada pergantian kepemimpinan maupun slogan pembangunan. Masyarakat membutuhkan hasil yang terukur dan perbaikan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
“Harapan kami sederhana. Kami ingin Situbondo menjadi lebih baik, berkembang, dan benar-benar naik kelas. Jangan sampai perjalanan pemerintahan hari ini justru mengulang persoalan yang sama, bahkan lebih buruk dibandingkan masa-masa sebelumnya. Kami ingin ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat, bukan sekadar perubahan slogan dan janji politik,” ungkapnya.
Pemerintah harus terbuka terhadap evaluasi masyarakat
Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pemerintah yang memiliki komitmen terhadap transparansi semestinya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan evaluasi.
Menurutnya, keberhasilan sebuah pemerintahan daerah tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya anggaran pembangunan atau banyaknya proyek yang berhasil dilaksanakan.
Aspek yang lebih mendasar adalah bagaimana anggaran digunakan, seberapa baik kualitas pelayanan publik, sejauh mana pembangunan memberikan manfaat, serta apakah kesejahteraan masyarakat mengalami peningkatan.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan organisasi masyarakat sipil tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah daerah.
Sebaliknya, kontrol publik seharusnya menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kewenangan dan anggaran negara digunakan sesuai amanah.
“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Kami hanya ingin memastikan amanah rakyat tidak disalahgunakan. Siapa pun yang memegang jabatan publik harus siap diawasi, dievaluasi, dan dimintai pertanggungjawaban. Sebab jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran yang dikelola adalah uang rakyat,” pungkas Eko.
LSM SITI JENAR berkomitmen mengawal perkembangan laporan
Dengan diterimanya surat tanggapan KPK pada 8 November 2026, LSM SITI JENAR menyatakan akan terus mengikuti perkembangan pengaduan yang telah disampaikan.
Organisasi tersebut berharap informasi dan dokumen yang diserahkan mendapatkan perhatian sesuai prosedur serta kewenangan lembaga antirasuah.
Bagi Eko Febriyanto, perjuangan mendorong pemerintahan yang bersih tidak harus selalu diwujudkan melalui demonstrasi. Pengaduan resmi, penyampaian dokumen, komunikasi antarlembaga, edukasi masyarakat, dan pengawasan berkelanjutan juga memiliki peran penting.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama organisasi tetap mendorong tata kelola pemerintahan Situbondo yang transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pembatalan aksi, dengan demikian, bukan akhir dari upaya pengawasan yang dilakukan LSM SITI JENAR.
Pesan yang ingin disampaikan Eko cukup jelas: perubahan cara menyampaikan aspirasi tidak boleh menghilangkan komitmen untuk mengawal amanah rakyat.
Aksi boleh batal, tetapi pengawasan tidak boleh berhenti. Mengubah cara bukan berarti mengubah tujuan.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)






