SITUBONDO – Anggota DPR RI asal Situbondo, HM Nasim Khan, menunjukkan kepeduliannya terhadap persoalan hukum yang menimpa Masir (71), seorang kakek yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Nasim Khan secara resmi mengajukan diri sebagai penjamin dengan melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Situbondo.
Surat resmi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Majelis Hakim pemeriksa perkara pidana, Kejaksaan Negeri Situbondo, serta Jaksa Penuntut Umum. Dalam surat itu, Nasim Khan memohon agar perkara hukum yang menimpa kakek Masir diputus dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, mengingat usia terdakwa yang sudah renta.
“Pak Masir ini sudah menjalani proses hukum hampir lima bulan. Saya kira ini sudah cukup menjadi pembelajaran secara yuridis,” ujar Nasim Khan, Selasa (16/12/2025).
Nasim Khan mengungkapkan, sebelum mengajukan surat penjaminan, dirinya telah melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, para kiai, hingga unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum.
“Saya sudah sowan kepada para masyayikh, termasuk kepada pengasuh Ponpes Walisongo Kiai Kholil As’ad Samsul Arifin. Saya juga sudah menyampaikan kepada Kapolres, Kejaksaan, dan Pak Bupati. Bahkan Pak Bupati juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan,” jelasnya.
Nasim Khan berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan pada Kamis, 18 Desember, sebelum masa penahanan kakek Masir berakhir pada 20 Desember.
“Kami berharap tanggal 18 sudah ada keputusan. Karena kalau sudah tanggal 20 dan belum ada putusan, nanti bisa muncul persoalan perpanjangan tahanan,” katanya.
Menurut Nasim Khan, penanganan perkara ini menjadi cerminan wajah hukum di daerah. Ia berharap keadilan tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Kita berharap hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Nilai kebijakan dan kemanusiaan harus betul-betul dijalankan, apalagi ini menyangkut orang kecil,” tegasnya.
Ia juga menegaskan kesiapannya sebagai penjamin pribadi bagi kakek Masir dan menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
Sementara itu, Mohammad Hanif, kuasa hukum kakek Masir, mengapresiasi langkah Nasim Khan yang telah bersurat secara resmi kepada lembaga peradilan dan kejaksaan.
“Saya berterima kasih kepada Bang Nasim Khan yang sudah berupaya maksimal dengan mengajukan surat penjaminan diri. Ini sangat membantu kami dalam memperjuangkan nasib Pak Masir ke depan,” ujar Hanif.
Hanif menjelaskan, terkait potensi hukuman, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim, seperti hukuman rumah, hukuman percobaan, atau kebijakan lain yang lebih berkeadilan.
“Terkait masa tahanan yang berakhir tanggal 20, memang masih ada kewenangan Ketua Pengadilan untuk memperpanjang. Tapi dengan adanya surat penjaminan dari anggota DPR RI dan Bupati Situbondo, kami berharap ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim,” pungkasnya.
Kasus kakek Masir sendiri menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai penerapan hukum yang berkeadilan serta berpihak pada nilai kemanusiaan, khususnya bagi masyarakat kecil.








