Belum Genap Setahun Menjabat, Tujuh Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat OTT KPK

Portalsitubondo.com Jakarta Selasa 20 Januari 2026 – Fenomena tertangkapnya kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencoreng wajah demokrasi lokal Indonesia. Hingga awal tahun 2026, tercatat tujuh kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, meski masa jabatan mereka belum genap satu tahun.

Keterangan fhoto: Miris Marak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat KPK, Sumpah Jabatan Dikhianati Sebelum Setahun Menjabat, Dan Sampai Awal Tahun 2026 Ini Sudah 7 Bupati dan Walikota Sudah Resmi Di Tangkap Dan Dijebloskan Ke Penjara Karena Korupsi.

Seluruh kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia. Sumpah yang diikrarkan atas nama Tuhan dan kitab suci masing-masing itu berisi janji untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, menegakkan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Namun, realitas penegakan hukum menunjukkan janji tersebut dikhianati dalam waktu yang sangat singkat.

Sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, KPK secara bertahap mengungkap praktik korupsi yang melibatkan para kepala daerah baru. Modus yang digunakan beragam, mulai dari suap proyek strategis, pemerasan anggaran, jual beli jabatan, hingga ijon proyek sebelum anggaran disahkan. Praktik ini memperlihatkan bahwa korupsi dilakukan secara sistematis sejak awal masa pemerintahan.

Kasus pertama menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, proyek bernilai Rp126,3 miliar yang merupakan bagian dari program nasional peningkatan kualitas rumah sakit daerah. Abdul Azis diduga membantu memenangkan salah satu perusahaan dengan imbalan fee 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.

Kasus berikutnya menimpa Gubernur Riau Abdul Wahid, yang terjaring operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan meminta jatah anggaran proyek jalan dan jembatan. KPK mencatat, uang yang telah dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai Rp4,05 miliar, dengan melibatkan sejumlah pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Pemprov Riau.

Baca juga
Polres Bondowoso Kerahkan 100 Personel untuk Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Maesan

Empat hari berselang, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko turut ditangkap KPK dalam perkara suap promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono. Sugiri diduga menerima uang Rp900 juta dari direktur rumah sakit agar posisinya tidak diganti. Kasus ini membuka kembali praktik jual beli jabatan yang selama ini menjadi penyakit laten di birokrasi daerah.

Selanjutnya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ia diduga meminta fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Total uang yang diduga diterima Ardito mencapai Rp5,25 miliar, ditambah Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.

Tak lama kemudian, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap bersama ayahnya pada 18 Desember 2025. Ade diduga menerima uang Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor dengan skema ijon proyek, meski proyek tersebut belum memiliki kepastian anggaran. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan tambahan dana sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak lainnya.

Memasuki awal 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap dua kepala daerah secara terpisah, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo pada Senin, 19 Januari 2026. Maidi diduga terlibat korupsi proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Sementara Sudewo ditangkap terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rentetan penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi sistem politik dan pemerintahan daerah. Publik menilai mahalnya biaya politik Pilkada menjadi salah satu pemicu utama praktik korupsi di awal masa jabatan. Banyak kepala daerah diduga menjadikan kewenangan publik sebagai alat “balik modal” atas ongkos politik yang telah dikeluarkan.

Baca juga
Desakan Buka Aliran Dana Kuota Haji Menguat, KPK Diminta Transparan
Keterangan fhoto: Inilah Sederet Kepala Daerah yang Ditangkap KPK yang Usia Jabatan nya belum Genap Setahun.

KPK menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk kepala daerah yang baru menjabat. Kasus-kasus ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat publik agar tidak mengkhianati amanah rakyat dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan.

(Red/Tim – Biro Pusat SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)

error: Content is protected !!