Portalsitubondo.com, Rabu 16 Juli 2025 — Proses eksekusi sebidang tanah yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, resmi dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (16/7/2025). Eksekusi ini berjalan di bawah pengamanan ketat aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, serta Kejaksaan Negeri, guna memastikan jalannya eksekusi berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut sebelumnya merupakan milik Moh. Zaini, yang dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian utang. Namun, karena gagal melunasi kewajiban pembayaran, aset berupa tanah dan bangunan di atasnya kemudian dilelang oleh negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam lelang tersebut, Hj. Suwaena dinyatakan sebagai pemenang yang sah, karena memenuhi seluruh syarat administratif dan bertindak sebagai pembeli beritikad baik.
Menurut kuasa hukum pemohon eksekusi, H. Ricky, seluruh proses eksekusi ini telah melalui tahapan hukum yang ketat, transparan, dan sah. Ia menegaskan bahwa semua mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan telah ditempuh dengan cermat.
“Sertifikat hak atas tanah telah resmi beralih kepemilikan kepada klien kami selaku pemenang lelang. Proses ini dilandasi kekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menolak pelaksanaan eksekusi,” ungkap H. Ricky kepada wartawan usai proses eksekusi berlangsung.
Sebelumnya, pihak tergugat sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui perkara nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sbd di Pengadilan Negeri Situbondo. Namun, gugatan tersebut telah ditolak majelis hakim, yang menegaskan bahwa proses lelang dan peralihan hak telah sah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan yang masih terbuka, Pengadilan Negeri Situbondo kemudian menetapkan eksekusi sesuai dengan Pasal 195 HIR/211 RBg jo. Pasal 196 HIR/212 RBg. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pengadilan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh, pihak pemohon eksekusi juga menunjukkan empati terhadap kondisi sosial keluarga tergugat. Mereka bahkan menyiapkan tempat tinggal sementara sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan, mengingat dalam rumah tangga tergugat terdapat seorang bayi yang baru lahir.
“Meskipun proses ini murni hukum, kami tetap mempertimbangkan aspek sosial. Kami tidak ingin ada penderitaan tambahan bagi pihak keluarga tergugat,” ujar perwakilan dari tim pemohon eksekusi.
Eksekusi ini dinilai sebagai bentuk konkret penegakan hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak kreditur maupun pihak ketiga pembeli lelang. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang mekanisme lelang negara.
Proses yang berlangsung aman, tertib, dan tanpa insiden ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum dapat berjalan baik di tengah potensi gesekan sosial. Kendati menghadapi dinamika emosional di lapangan, seluruh pihak — baik aparat, pengadilan, maupun pemohon eksekusi — menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah hukum final yang tidak dapat ditunda ataupun diintervensi oleh pihak manapun.

Eksekusi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum adalah fondasi utama dalam menjaga ketertiban masyarakat serta menjamin kepastian hukum, terutama dalam urusan perdata yang menyangkut hak kepemilikan dan kewajiban utang-piutang.
(Sub_panpiko – Biro Siti Jenar Group Multimedia)