LSM Siti Jenar Kembali Bongkar Dugaan Pengkondisian Lelang Proyek di Pemkab Situbondo Ke KPK

Keterangan fhoto: Eko Febriayanto Ketua Umum LSM SITI JENAR

Portalsitubondo.com Situbondo, 20 Juni 2025: Sebuah laporan pengaduan resmi yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang jagat birokrasi lokal di Kabupaten Situbondo. Melalui laporan bernomor 39 / Lpdu.masy.TPK/ 06/ 2025, organisasi masyarakat sipil ini mengungkap dugaan praktik pengkondisian tender proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan aktor di luar struktur resmi pemerintahan, namun memiliki pengaruh sangat besar terhadap hasil lelang.

Keterangan fhoto: berikut lampiran berupa Screenshot yang bisa menunjukkan bahwadari tahun ke tahun wanita berinisial “PP” ini terus menjadi pemenang

LSM SITI JENAR secara tegas menyatakan bahwa yang terjadi di Situbondo bukan sekadar penyimpangan administratif biasa, melainkan dugaan tindak pidana korupsi terstruktur yang bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip keuangan negara dan semangat reformasi birokrasi nasional.

Korupsi dalam Bayang-Bayang: Munculnya Figur Beneficial Owner di Balik Tender:

Salah satu sorotan utama dalam laporan ini adalah keberadaan sosok perempuan berinisial “PP”, yang diduga kuat berperan sebagai beneficial owner (BO) dalam berbagai proyek pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Meskipun tidak pernah tercantum secara resmi dalam dokumen lelang atau kontrak proyek, PP disebut-sebut memiliki peran dominan dalam menentukan pemenang tender.

Sosok PP secara konsisten dikaitkan dengan CV. Delta Pratama Consultant, perusahaan yang sejak beberapa tahun terakhir hampir selalu memenangkan tender pengadaan jasa konsultansi perencanaan, khususnya dalam program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). LSM SITI JENAR menilai, pola kemenangan berulang oleh perusahaan yang sama, yang diduga dikendalikan oleh figur eksternal, bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari proses tender yang telah dikondisikan sejak awal.

LSM: “Dari Hasil Tidak Wajar, Bisa Ditebak Prosesnya Tidak Wajar”

Ketua LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, dalam laporannya menggarisbawahi bahwa dugaan pelanggaran ini penting disikapi meskipun proyek-proyek yang dimaksud masih dalam tahap pengadaan. Menurutnya, jika sejak awal terdapat indikasi penyimpangan dalam proses lelang, maka hasil akhir proyek sangat berpotensi bermasalah—baik dalam kualitas, waktu, maupun efektivitas penggunaan anggaran negara.

“Kalau dari hulu sudah kotor, mustahil air di hilir akan bersih. Kami ingin KPK tidak menunggu pelaksanaan proyek selesai. Pencegahan lebih penting daripada menunggu kerugian negara terjadi,” tegasnya.

Pengkhianatan terhadap Prinsip Dasar Pengadaan Barang dan Jasa:

Dalam laporan setebal satu bendel itu, SITI JENAR menjelaskan bahwa praktik pengkondisian lelang ini bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Baca juga
LSM Siti Jenar Siang ini Kembali Desak KPK Percepat Sidang Korupsi Bupati Situbondo dan para tersangka lain yang terlibat
Keterangan fhoto: Berkas yang telah berbentuk Hard Copy yang telah dikirim Jum’at Siang Via JNE Ekspres.

Delapan prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya dipatuhi, yaitu:

1. Efisien.

2. Efektif.

3. Terbuka dan bersaing.

4. Transparan.

5. Adil / tidak diskriminatif.

6. Akuntabel.

7. Mendukung pengadaan berkelanjutan.

Keterangan Fhoto: Cuplikan Laporan yang telah dikirim malam ini jum’at 20 Juni 2025 Via Email

Namun, kenyataan di Situbondo diduga jauh dari prinsip tersebut. Ketika proses tender hanya dikuasai oleh segelintir aktor tidak resmi, maka prinsip persaingan sehat, transparansi, dan efisiensi jelas telah dilanggar.

Peran Pemerintah Daerah dan Potensi Pelanggaran Etika Pejabat:

LSM SITI JENAR juga menyoroti keterlibatan tidak langsung pejabat pengadaan yang membiarkan bahkan mungkin mengetahui pengkondisian ini, namun tidak mengambil tindakan. Padahal, dalam Pasal 7 Perpres 16 Tahun 2018, telah ditegaskan bahwa seluruh pihak dalam proses pengadaan wajib menjunjung tinggi etika, tidak saling memengaruhi, tidak menyalahgunakan wewenang, serta tidak menerima gratifikasi atau komisi dalam bentuk apapun.

Pejabat seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan bahkan Panitia Lelang, secara struktur memiliki tanggung jawab penuh terhadap akuntabilitas pengadaan. Namun, jika aktor eksternal seperti PP bisa masuk dan mengatur siapa yang menang tender, maka patut dipertanyakan integritas dari sistem birokrasi itu sendiri.

Tata Kelola Anggaran dan Honor Panitia: Titik Rawan Korupsi:

Poin penting lainnya yang dibeberkan LSM adalah mengenai pengelolaan honorarium panitia dan pejabat pengadaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, honorarium bagi panitia telah ditentukan secara ketat.

Namun, LSM mencurigai adanya potensi pelanggaran berupa:

Honor ganda untuk pekerjaan yang sama.

Honor fiktif untuk panitia yang tidak aktif.

Honor melebihi ketentuan PMK.

Pembayaran kepada pihak tidak berwenang (seperti BO).

Semua ini, jika terbukti, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sekaligus menunjukkan adanya celah korupsi dalam pengelolaan anggaran berbasis proyek pemerintah.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Keuangan Negara dan Etika Korporasi:

Baca juga
Jalan Sehat Untuk Perubahan AMIN. NKI Kerahkan Pasukan, CO Capten AMIN Ucapkan Terima Kasih

Dalam laporan tersebut, SITI JENAR secara khusus menekankan bahwa dugaan pengkondisian lelang ini merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara:

Tertib.

Taat pada peraturan perundang-undangan.

Efisien.

Ekonomis.

Efektif.

Transparan.

Bertanggung jawab.

Berkeadilan dan patut.

Lebih lanjut, keberadaan PP yang diduga sebagai pemilik manfaat tersembunyi dari CV. Delta Pratama Consultant juga melanggar Perpres Nomor 13 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap korporasi menetapkan dan mengumumkan beneficial owner-nya secara jelas.

KPK Diminta Bertindak Cepat: Pencegahan Adalah Bentuk Penindakan.

LSM SITI JENAR berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini, meski proyek belum berjalan. Mereka mengingatkan bahwa praktik pengkondisian tender ini adalah bentuk awal dari skema korupsi yang jika dibiarkan akan terus berulang dan membudaya.

“Laporan ini bukan hanya bentuk kritik, tapi panggilan darurat kepada negara untuk menjaga martabat birokrasi. Kami tahu bahwa proses pengadaan adalah jantung dari tata kelola pembangunan. Jika jantungnya bermasalah, seluruh tubuh akan lumpuh,” kata Eko Febrianto dengan tegas.

Distribusi Laporan: Menggerakkan Atensi Nasional.

Laporan pengaduan ini tidak hanya dikirim ke KPK, namun juga ditembuskan ke berbagai institusi strategis tingkat nasional sebagai berikut:

1. Dewan Pengawas KPK RI.

2. Presiden Republik Indonesia.

3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

4. Ombudsman RI.

5. Ketua Komisi III DPR RI.

6. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

7. Menteri Dalam Negeri.

Langkah ini diambil agar persoalan tidak dipandang sebagai isu lokal semata, tetapi sebagai indikator problem sistemik nasional dalam tata kelola pengadaan pemerintah daerah.

Penutup: Harapan untuk Birokrasi yang Bersih dan Profesional.

LSM SITI JENAR menutup laporannya dengan ajakan moral kepada seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk tidak membiarkan praktik pengkondisian tender berkembang menjadi penyakit akut birokrasi. Dengan mengungkap dan membongkar praktik ini sejak dini, mereka yakin pemerintah bisa menyelamatkan keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Keterangan fhoto: Eko Febriayanto Ketua Umum LSM SITI JENAR

“Kami tidak ingin nama Situbondo tercoreng. Tapi kami juga tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan. Negara harus hadir, hukum harus bekerja,” pungkas Eko Febrianto.

(Red/Tim-biro Sitijenarnews group)

error: Content is protected !!