Pegawai Honorer di Situbondo Gelapkan Uang Loket Rp 20 Juta, Tergiur Permintaan Pelunasan Cicilan Motor

SITUBONDO, Portalsitubondo.com – Seorang pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Situbondo diamankan Satreskrim Polres Situbondo setelah diduga menggelapkan uang setoran loket kasir senilai Rp 20 juta. Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kehilangan uang tersebut pada Kamis (11/12/2025).

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku berinisial RZ (28), yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di loket pembayaran rumah sakit.

“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” ujar AKP Agung.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kejadian bermula saat pelaku sedang bertugas pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika melayani pembayaran pasien, pelaku menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan.

Orang tersebut menagih tunggakan cicilan motor pelaku dan meminta agar pelunasan dilakukan saat itu juga. Pelaku yang panik dan tidak memiliki uang kemudian menerima nomor rekening yang dikirim lewat WhatsApp. Di bawah tekanan dan tanpa berpikir panjang, RZ kemudian mengambil uang setoran loket yang disimpannya di dua laci kasir.

Pelaku membuka laci bawah loket yang tidak terkunci, lalu laci atas, kemudian menghitung uang menggunakan mesin penghitung. Total uang yang berada di dua laci tersebut mencapai Rp 20 juta.
<span;>Dari jumlah itu, Rp 19 juta disetor oleh pelaku ke rekening penelepon melalui ATM, sementara Rp 1 juta sisanya disimpan di tas pribadi. Setelah menyetorkan uang, pelaku kembali bekerja seolah tidak terjadi apa-apa hingga shift berakhir pukul 14.00 WIB.

Pihak rumah sakit yang mendapati adanya kekurangan uang setoran segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo. Tim Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan saksi, mengecek rekaman CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga
Eksekusi Sah Lahan di Banyuglugur Berdasar Putusan Tetap Pengadilan

Barang bukti yang diamankan antara lain jadwal piket kasir, satu unit ponsel milik pelaku, rekaman CCTV, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan awal mengarahkan kecurigaan pada pelaku, hingga akhirnya RZ diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 374 KUHP mengenai tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan. Kasus ini kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Agung.

error: Content is protected !!