Portalsitubondo.com Situbondo, Rabu 18 Juni 2025: Aparat Kepolisian Sektor Besuki bersama Tim Resmob Wilayah Barat Polres Situbondo berhasil meringkus seorang pria berinisial Abu (42), warga Dusun Krajan, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, yang diduga kuat menjadi otak dari rangkaian aksi pencurian sepeda motor dan barang berharga lainnya di sejumlah lokasi di wilayah barat Kabupaten Situbondo.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim penyidik berhasil melacak sinyal sebuah handphone milik korban, yang dilaporkan hilang bersama sejumlah perhiasan emas dan satu unit sepeda motor dalam peristiwa pencurian sebelumnya. Pelacakan digital tersebut menjadi kunci pengungkapan, mengarahkan petugas menuju lokasi persembunyian pelaku di kediamannya sendiri.

“Setelah kami lacak sinyal HP curian yang masih aktif, kami langsung melakukan pengintaian. Saat diyakini bahwa sinyal tersebut berada di rumah pelaku, kami segera bergerak. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar salah satu anggota penyidik Polsek Besuki kepada awak media Sitijenarnews Group Biro Situbondo yang melakukan peliputan langsung di lokasi pada Rabu dini hari.
Pelaku Akui Curi 7 Motor, Emas, HP, dan Peralatan Tukang:
Dalam proses interogasi awal, Abu mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian setidaknya 7 unit sepeda motor di sejumlah titik di wilayah Situbondo, di antaranya di Kecamatan Besuki, Mlandingan, dan Bungatan. Selain sepeda motor, pelaku juga diketahui mencuri barang-barang lain seperti:
Satu unit handphone milik korban.
Beberapa perhiasan emas.
Kompresor.
Perangkat sound system.
Barang-barang tersebut diduga dijarah dalam rentang waktu yang berbeda-beda, dengan modus mencuri di saat pemilik lengah atau saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku mengaku beraksi sendirian. Tapi kami masih terus mendalami keterangannya karena melihat pola dan cakupan lokasi pencurian, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tambah penyidik.
Barang Bukti Diamankan, Kasus Terus Dikembangkan:
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperkuat penyidikan, antara lain:
Tujuh unit sepeda motor hasil curian
Satu unit handphone korban
Perhiasan emas
Alat tukang dan sound system.
Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Situbondo sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap apakah ada keterkaitan dengan jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah Situbondo dan sekitarnya.
Pantauan tim investigasi Sitijenarnews Group, hingga Rabu dini hari, proses penyidikan terhadap Abu masih terus dilakukan. Petugas menggali sejumlah informasi tambahan termasuk kemungkinan adanya laporan kehilangan lain yang belum terhubung langsung dengan aksi pelaku.
Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara:
Atas perbuatannya, Abu kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Pasal ini diterapkan karena pencurian dilakukan dengan perencanaan dan di tempat atau waktu yang memberatkan secara hukum.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Setiap barang bukti yang ditemukan akan diuji keterkaitannya dengan laporan kehilangan dari masyarakat yang telah masuk dalam beberapa bulan terakhir.
Masyarakat Apresiasi, Polisi Imbau Waspada:
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang selama ini resah dengan maraknya kasus pencurian sepeda motor dan barang berharga di wilayah barat Situbondo. Banyak warga mengaku lega dan berharap pengamanan dapat ditingkatkan.
“Terima kasih kepada polisi yang sigap. Semoga ini membuat pelaku-pelaku lain berpikir ulang untuk beraksi lagi di sini,” ujar Rudi, warga Besuki yang turut menyaksikan proses penggeledahan.
Pihak Polsek Besuki juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal keamanan kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.
“Kami mengimbau warga untuk selalu mengunci kendaraan ganda, menghindari parkir sembarangan, dan jangan meninggalkan rumah dalam keadaan terbuka atau tanpa pengawasan. Laporkan segala bentuk kecurigaan ke pihak berwajib,” tandas petugas jaga.

Dengan pengungkapan ini, aparat berharap bisa terus menekan angka kejahatan jalanan serta memberi efek jera kepada para pelaku kriminal yang kerap menyasar masyarakat kecil sebagai korban.
(Redaksi / Tim Investigasi Sitijenarnews Group – Biro Besuki, Situbondo, Jawa Timur)