SITUBONDO – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trex di sebuah warung angkringan di Jalan Basuki Rahmat, Situbondo.
Kedua pelaku, MDH (22), yang berstatus DPO kasus narkoba 2024, dan JD (23), ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan mereka, petugas menyita ratusan butir Pil Trex dalam bungkus plastik yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan.
“Kami telah mengintai pergerakan mereka dan memastikan bahwa keduanya terlibat dalam jaringan peredaran Pil Trex di wilayah ini,” ujar AKP Muhammad Luthfi.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 100 butir Pil Trex serta uang tunai pecahan Rp10.000 sebanyak dua lembar. Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lain yang terlibat dalam distribusi Pil Trex di Kabupaten Situbondo. Dugaan sementara, barang haram ini dipasok dari luar kota dan diedarkan kepada para remaja.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama di kalangan pelajar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.