Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pada keseimbangan lingkungan. Di sinilah peran penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi muncul sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem daerah.
Sebagai bagian dari perangkat daerah, DLH Melawi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Informasi lengkap mengenai profil dan dasar hukum lembaga ini dapat diakses melalui laman resmi https://dlhmelawi.org/profile/tentang/.
DLH memiliki kedudukan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di bawah Walikota melalui Sekretaris Daerah. Artinya, setiap kebijakan lingkungan yang diambil oleh DLH harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah, terutama dalam mewujudkan Kabupaten Melawi yang bersih, hijau, dan berdaya saing tinggi.
Landasan Pembentukan dan Kedudukan DLH Kabupaten Melawi
Sebagai lembaga yang bertugas di bidang lingkungan hidup, DLH Melawi memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pelestarian sumber daya alam dan pengendalian pencemaran.
Kedudukannya diatur melalui Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas.
Struktur DLH Kabupaten Melawi terdiri dari:
Kepala Dinas sebagai pimpinan utama.
Sekretariat, membawahi:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Keuangan.
Bidang Tata Lingkungan.
Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.
UPT (Unit Pelaksana Teknis).
Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur tersebut memastikan bahwa DLH mampu bekerja secara terkoordinasi, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi teknis di lapangan.
Visi dan Misi: Arah Pembangunan Lingkungan di Kabupaten Melawi
Setiap langkah DLH Melawi didasarkan pada visi besar Kabupaten Melawi, yaitu:
“Terwujudnya Kabupaten Melawi yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing.”
Dari visi tersebut, DLH berkomitmen menjalankan Misi ke-2 Kabupaten Melawi, yakni “Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.”
Untuk mewujudkan misi tersebut, DLH menurunkan sejumlah tujuan dan strategi:
Tujuan: Meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui tata kelola yang efisien.
Sasaran: Tercapainya peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan.
Strategi: Penguatan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran, serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Kebijakan: Penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pemantauan kualitas lingkungan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan arah yang jelas, DLH Melawi tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan.
Fungsi Utama DLH Kabupaten Melawi
Untuk menjalankan tugasnya, DLH Melawi memiliki beberapa fungsi pokok, yaitu:
Merumuskan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup.
Setiap tahun DLH menyusun Rencana Umum Pengelolaan Lingkungan yang mencakup isu-isu prioritas seperti pencemaran air, deforestasi, dan penanganan sampah.Melaksanakan kebijakan operasional.
Kebijakan yang sudah dirumuskan kemudian diterapkan melalui berbagai program nyata seperti penghijauan, pengelolaan limbah, dan pengawasan industri.Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
DLH secara rutin melakukan penilaian terhadap efektivitas program dan menyusun laporan kinerja tahunan yang dapat diakses publik.Mengelola administrasi dan keuangan.
Pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan untuk memastikan efisiensi penggunaan dana publik.Mengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UPT menjadi ujung tombak pelaksanaan kegiatan DLH di lapangan.
Program Utama: Menjaga Kualitas Lingkungan Hidup
DLH Kabupaten Melawi berfokus pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan. Beberapa program utama yang dijalankan meliputi:
1. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
DLH secara berkala melakukan pemantauan kualitas air sungai, udara, dan tanah di wilayah Kabupaten Melawi. Data tersebut digunakan untuk menyusun langkah mitigasi jika ditemukan potensi pencemaran.
Selain itu, DLH juga menggandeng instansi pendidikan dan lembaga penelitian untuk meningkatkan akurasi data lingkungan daerah.
2. Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
DLH aktif mendorong program Bank Sampah dan Gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) agar masyarakat dapat memilah sampah dari rumah.
Fokusnya adalah menciptakan budaya bersih dan mandiri dalam pengelolaan limbah rumah tangga.
3. Rehabilitasi dan Penghijauan
Setiap tahun, DLH Melawi melaksanakan kegiatan penanaman pohon di lahan kritis dan ruang publik. Program ini menjadi simbol nyata komitmen pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan.
4. Pengelolaan TPA dan Inovasi Kebersihan Kota
Dalam beberapa tahun terakhir, DLH telah memperkuat sistem pengelolaan TPA dengan teknologi sederhana namun efektif. Tujuannya agar sampah yang masuk ke TPA dapat terurai dengan baik tanpa menimbulkan pencemaran baru.
Integrasi Program DLH dengan RPJMD
Seluruh program dan kegiatan DLH Melawi disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian, setiap kegiatan yang dilakukan memiliki dasar hukum dan arah yang jelas.
Kebijakan ini sekaligus memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran berkontribusi langsung terhadap pencapaian visi daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai integrasi kebijakan dan rencana strategis DLH dapat ditemukan melalui portal resmi mereka di https://dlhmelawi.org/profile/tentang/ yang secara berkala mempublikasikan laporan kegiatan dan rencana kerja tahunan.
Kolaborasi DLH dengan Masyarakat dan Sektor Swasta
DLH menyadari bahwa pengelolaan lingkungan tidak bisa berjalan tanpa keterlibatan masyarakat dan sektor swasta. Karena itu, lembaga ini rutin mengadakan kegiatan kolaboratif seperti:
Kampanye bersih sungai dan hutan.
Pelatihan daur ulang sampah untuk UMKM.
Kemitraan industri hijau dengan pelaku usaha lokal.
Kolaborasi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat komitmen kolektif untuk menjaga kelestarian alam Melawi.
Lokasi dan Layanan DLH Kabupaten Melawi
DLH Kabupaten Melawi beralamat di Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 79672.
Kantor ini menjadi pusat pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin lingkungan, melaporkan dugaan pencemaran, atau mengikuti program pelatihan pengelolaan sampah.
Pelayanan publik dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah tanpa birokrasi berbelit.
Transformasi Digital: Langkah DLH Menuju Era Smart Environment
Di era digital, DLH Melawi mulai berinovasi dengan menerapkan sistem Smart Environment, yakni pengelolaan lingkungan berbasis data dan teknologi informasi.
Melalui sistem ini, pemantauan kualitas udara, air, dan sampah dilakukan secara digital sehingga pengambilan keputusan bisa lebih cepat dan akurat.
Selain itu, DLH juga tengah menyiapkan dashboard lingkungan daerah yang memuat data real-time terkait pencemaran dan status kebersihan wilayah.
Kesimpulan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi adalah garda utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Dengan struktur yang kuat, kebijakan yang terarah, dan dukungan masyarakat, DLH terus berupaya mewujudkan Kabupaten Melawi yang bersih, hijau, dan berdaya saing tinggi.
Pembangunan berkelanjutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga komitmen bersama seluruh elemen masyarakat. Melalui kerja sama yang sinergis, Kabupaten Melawi diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan dapat berjalan beriringan dengan kelestarian alam.